Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 108/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asban Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Jamzanah, Hakim Anggota Posma P. Nainggolan |
Panitera | Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.1. Menyatakan Terdakwa HERI FADLI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;2. Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetaapkan barang bukti berupa :1(satu) unit Hand Phone Nokia warna biru dongker No. 0812752813301(satu)unit Hand Phone Nokia warna biru dongker No.08127281330 1(satu)unit Hand Phone warna putih No.08216511377 Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) buah SIM C an.Heri Fadli ;Dikembalikan kepada Terdakwa Heri Fadli ;5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) ;6. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 108/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Banding : 209/PID.SUS/2019/PT.DKI
Banding : 208/PID.SUS/2019/PT.DKI
Statistik504