- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRA TERGUGAT (DEDI EKA PUTRA BIN ALI NUZAR) TERHADAP PENGGUGAT (DEVI ITRIANI BINTI PUTRA IRSYAD);
- MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG MASING-MASING BERNAMA SHAKILA HALWA NAZARA, PEREMPUAN, LAHIR PADA TANGGAL 26 JULI 2009, CHERILYN HILWA QAMRA, PEREMPUAN, LAHIR PADA TANGGAL 4 MARET 2011, KEDUANYA BERADA DI BAWAH HADHANAH (PENGASUHAN) PENGGUGAT SELAKU IBU KANDUNG DENGAN KEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT SELAKU AYAH KANDUNG UNTUK BERTEMU DENGAN KEDUA ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH PEMELIHARAAN UNTUK KEDUA ORANG ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT TERSEBUT PADA ANGKA 3 SEJUMLAH RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN YANG DIBERIKAN MELALUI PENGGUGAT SAMPAI ANAK-ANAK TERSEBUT DEWASA/ MANDIRI DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 (SEPULUH) PERSEN SETIAP TAHUNNYA DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP468.000,00 (EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 267/PDT.G/ 2022/PA.LB. TANGGAL 19 SEPTEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 SHAFAR 1444 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP468.000,00 (EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Dedi Eka Putra bin Ali Nuzar) terhadap Penggugat (Devi Itriani binti Putra Irsyad);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama Shakila Halwa Nazara, perempuan, lahir pada tanggal 26 Juli 2009, Cherilyn Hilwa Qamra, perempuan, lahir pada tanggal 4 Maret 2011, keduanya berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat selaku ibu kandung dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dengan kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah pemeliharaan untuk kedua orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut pada angka 3 sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat sampai anak-anak tersebut dewasa/ mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 267/Pdt.G/ 2022/PA.LB. tanggal 19 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1444 Hijriyah;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 54/Pdt.G/2022/PTA.Pdg |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2022/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maharnis |
Hakim Anggota | H. Abdul Jabar, Brnajamuddin |
Panitera | H. M. Yazid. Za. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN NOMOR 54/PDT.G/2022/PTA.PDG. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA PERDATA PADA TINGKAT BANDING, DALAM PERSIDANGAN MAJELIS HAKIM TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT DALAM PERKARA CERAI GUGAT, ANTARA: DEDI EKA PUTRA BIN ALI NUZAR, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) KEJAKSAAN, PENDIDIKAN STRATA I, ALAMAT RT02, RW03, BELAKANG BALOK, AUR BIRUGO TIGO BALEH, KOTA BUKITTINGGI, SUMATERA BARAT. DALAM HAL INI MEMBERI KUASA KEPADA ZAMRI, S.H., GELAR RAJO GANDAM. ADALAH ADVOKAT / PENASEHAT HUKUM, BERKANTOR DI JALAN NGALAU BASO NOMOR 418, JORONG III SANGKIR, KENAGARIAN SANGKIR, KECAMATAN LUBUK BASUNG, KABUPATEN AGAM, SEBAGAI TERGUGAT/ PEMBANDING; MELAWAN DEVI ITRIANI BINTI PUTRA IRSYAD, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN MENGURUS RUMAH TANGGA, PENDIDIKAN SEKOLAH LANJUTAN TINGKAT ATAS, ALAMAT JORONG PASAR DURIAN, KENAGARIAN MANGGOPOH, LUBUK BASUNG, KAB. AGAM, SUMATERA BARAT SEBAGAI PENGGUGAT/ TERBANDING; PENGADILAN TINGGI AGAMA TERSEBUT; TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA DAN SEMUA SURAT-SURAT YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI. DUDUK PERKARA MENGUTIP SEMUA URAIAN SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG, NOMOR 267/PDT.G/2022/PA.LB., TANGGAL 19 SEPTEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 SHAFAR 1444 HIJRIAH, YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MEMBACA AKTA PERMOHONAN BANDING YANG DIBUAT OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG, YANG MENYATAKAN BAHWA PEMBANDING PADA TANGGAL 28 SEPTEMBER 2022 MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 267/PDT.G/2022/PA.LB., TANGGAL 19 SEPTEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 SHAFAR 1444 HIJRIAH, DAN PERMOHONAN BANDING TERSEBUT TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA PIHAK LAWAN PADA HARI KAMIS, TANGGAL 29 SEPTEMBER 2022; BAHWA PEMBANDING TELAH MENYERAHKAN MEMORI BANDING BERTANGGAL 19 SEPTEMBER 2022 DITERIMA OLEH KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG SESUAI TANDA TERIMA MEMORI BANDING NOMOR 267/PDT.G/2022/PA.LB. TANGGAL 5 OKTOBER 2022, MEMORI BANDING MANA TELAH DISERAHKAN KEPADA TERBANDING SESUAI DENGAN RELAAS PEMBERITAHUAN DAN PENYERAHAN MEMORI BANDING NOMOR 267/PDT.G/2022/PA.LB., TANGGAL 5 OKTOBER 2022, SEDANGKAN TERBANDING TIDAK MENYERAHKAN KONTRA MEMORI BANDING BERDASARKAN SURAT KETERANGAN PANITERA PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 267/PDT.G/2022/PA.LB. TANGGAL 27 OKTOBER 2022; BAHWA TERBANDING TELAH MELAKSANAKAN INZAGE SESUAI DENGAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN BERKAS (INZAGE) NOMOR 267/PDT.G/2022/PA. LB., TANGGAL 19 OKTOBER 2022, YANG DITANDATANGANI OLEH TERBANDING DAN PANITERA PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG; BAHWA PEMBANDING TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA MEMERIKSA BERKAS BANDING (INZAGE) BERDASARKAN SURAT KETERANGAN PANITERA PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 267/PDT.G/2022/PA.LB. TANGGAL 27 OKTOBER 2022, MESKIPUN TELAH DIBERITAHUKAN OLEH JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG UNTUK MEMERIKSA BERKAS BANDING (INZAGE) BERDASARKAN RELAAS PEMBERITAHUAN UNTUK MEMERIKSA BERKAS PERKARA BANDING NOMOR 267/PDT.G/2022/PA.LB., PADA TANGGAL 11 OKTOBER 2022; BAHWA PERMOHONAN BANDING YANG MENYATU DENGAN BERKAS PERKARA TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN BANDING PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG REGISTER NOMOR 54/PDT.G/2022/PTA.PDG. TANGGAL 28 OKTOBER 2022 DAN TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING MELALUI PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG BERDASARKAN SURAT PLH. PANITERA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG NOMOR W3-A/22874/HK.05/X/2022, TANGGAL 28 OKTOBER 2022, UNTUK SELANJUTNYA KEPADA MAJELIS HAKIM YANG DITUNJUK SEBAGAI JUDEX FAKTIE DI TINGKAT BANDING AKAN MEMERIKSA, MEMPERTIMBANGKAN DAN MENGADILI ULANG PERKARA INI SEBAGAIMANA DIURAIKAN DI BAWAH INI; PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, OLEH KARENA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU BANDING DAN DIAJUKAN MENURUT TATA CARA SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PASAL 7 AYAT (1) DAN (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN, LAGI PULA PERMOHONAN BANDING A QUO TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA TERBANDING SESUAI KETENTUAN PASAL 10 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947, JIS PASAL 61 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 DAN PASAL 26 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN, MAKA PERMOHONAN BANDING A QUO, SECARA FORMAL HARUS DINYATAKAN DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA SURAT KUASA KHUSUS TANGGAL 26 SEPTEMBER 2022 DARI DEDI EKA PUTRA BIN ALI NUZAR KEPADA KUASA HUKUMNYA BERNAMA ZAMRI, S.H., GELAR RAJO GANDAM, TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 37/SK/2022/PA.LB TANGGAL 28 SEPTEMBER 2022 TELAH MEMENUHI SYARAT FORMIL SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 147 AYAT (1) R.BG. DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1971 JO SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1994, DENGAN DEMIKIAN DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING MELAKUKAN UPAYA HUKUM BANDING KE PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG YANG DITUANGKAN DALAM AKTA PERMOHONAN BANDING BERTANGGAL 28 SEPTEMBER 2022, PERMOHONAN BANDING MANA TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN BANDING PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG REGISTER NOMOR 54/PDT.G/2022/PTA.PDG. TANGGAL 28 OKTOBER 2022 DENGAN ALASAN DAN KEBERATAN PADA POKOKNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA MELANGGAR KETENTUAN HUKUM ACARA DALAM HAL MELAKUKAN PANGGILAN SIDANG. MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SETELAH PANGGILAN MEDIASI HANYA MELAKUKAN SATU KALI PANGGILAN DAN LANGSUNG MEMUTUS PERKARA A QUO, SEHINGGA HAK-HAK PEMBANDING SEBAGAI TERGUGAT UNTUK MENJAWAB GUGATAN TERSEBUT DIABAIKAN, HAL INI JELAS-JELAS MERUGIKAN PEMBANDING LAGI PULA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM MEMUTUS PERKARA A QUO DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG KELIRU, TIDAK BENAR DAN AKHIRNYA MERUGIKAN PEMBANDING SEMENTARA PEMBANDING INGIN MEMPERTAHANKAN RUMAH TANGGA DENGAN TERBANDING MENGINGAT ANAK-ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING YANG MASIH DI BAWAH UMUR SANGAT MEMBUTUHKAN KASIH SAYANG DARI PEMBANDING DAN TERBANDING SELAKU ORANG TUANYA BAHKAN PEMBANDING DAN TERBANDING TELAH MEMBUAT SURAT PERDAMAIAN UNTUK MELANJUTKAN RUMAH TANGGA KEMBALI DISAKSIKAN OLEH KELUARGA PEMBANDING DAN TERBANDING SERTA DITANDA TANGANI OLEH MASING-MASING PIHAK YANG TERKAIT. OLEH KARENANYA PEMBANDING MOHON PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG MEMBATALKAN PUTUSANA QUO PADA TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA AGAR PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG YANG JUGA SEBAGAI JUDEX FAKTIE DAPAT MEMBERIKAN PUTUSAN YANG ADIL DAN BENAR PERLU MEMERIKSAN ULANG TENTANG HAL-HAL YANG TELAH DIPERIKSA, DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA UNTUK KEMUDIAN DIPERIKSA, DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS ULANG PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPERHATIKAN JALANNYA PERSIDANGAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMBACA, MEMPELAJARI, MENELITI BERKAS PERKARA SECARA CERMAT DAN SEKSAMA MULAI DARI GUGATAN, HAL-HAL YANG TERUNGKAP DALAM BERITA ACARA SIDANG DIHUBUNGKAN DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DAN MEMORI BANDING PEMBANDING, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MEMBERIKAN PERTIMBANGAN TERHADAP APA YANG TELAH DIPERIKSA, DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SECARA RUNTUT PADA TINGKAT BANDING SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA PROSES MEDIASI OLEH MEDIATOR BERNAMA ARMEN GHANI, S.AG., M.A.,DALAM MENDAMAIKAN PEMBANDING DAN TERBANDING AGAR MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN RUMAH TANGGANYA GAGAL MENCAPAI KESEPAKATAN DAMAI, NAMUN BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN DAMAI DI LUAR POKOK PERKARA MENGENAI HAK HADHANAH BERADA DI BAWAH PEMELIHARAAN TERBANDING DAN NAFKAH DUA ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING DIBEBANKAN KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN BERDASARKAN LAPORAN MEDIATOR TANGGAL 9 SEPTEMBER 2022. DEMIKIAN PULA UPAYA DAMAI OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA PADA SETIAP KALI PERSIDANGAN AGAR PEMBANDING DAN TERBANDING MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN RUMAH TANGGANYA JUGA TIDAK BERHASIL, OLEH KARENANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA USAHA MAJELIS HAKIM DAN MEDIATOR YANG DITUNJUK UNTUK MENDAMAIKAN PARA PIHAK BERSENGKETA SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 154 AYAT (1) R.BG, DAN PASAL 3 AYAT (1), (2) DAN PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN TELAH TERPENUHI; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TIDAK SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM MEMUTUS PERKARA A QUO. TERLEPAS DARI APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSAN PERKARA A QUO, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM SENDIRI PADA TINGKAT BANDING SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA PEMBANDING ADALAH SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA SEBUAH INSTITUSI KEJAKSAAN YANG TERIKAT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 SETIAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG AKAN MELAKUKAN PERCERAIAN (PENGGUGAT) WAJIB MEMPEROLEH IZIN LEBIH DAHULU DARI PEJABAT, SEDANGKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENERIMA GUGATAN PERCERAIAN (TERGUGAT) WAJIB MEMPEROLEH SURAT KETERANGAN LEBIH DAHULU DARI PEJABAT SEBELUM MELAKUKAN PERCERAIAN; MENIMBANG, BAHWA BILA TIDAK TERPENUHINYA MAKSUD PERATURAN PEMERINTAH DI ATAS, SEMENTARA GUGATAN SUDAH DIDAFTAR DI PENGADILAN, MAKA HARUS MEMPEDOMANI PETUNJUK TEKHNIS YANG DIATUR MELALUI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 POINT 4 YANG INTINYA MEMBERI WAKTU BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TERSEBUT MENDAPATKAN IZIN PEJABAT YANG DIMAKSUD, SIDANG DITUNDA SELAMA SELAMANYA UNTUK 6 (ENAM) BULAN DAN TIDAK AKAN DIPERPANJANG LAGI, GUNA UNTUK MEMBERI KESEMPATAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN MENGURUS SURAT IZIN DAN SURAT KETERANGAN DARI PEJABAT ATASAN YANG BERSANGKUTAN; MENIMBANG, BAHWA DALAM MENANGANI PERKARA GUGAT CERAI YANG PARA PIHAK ATAU SALAH SATU PIHAKNYA ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL SEPERTI DALAM PERKARA A QUO, SUDAH SEHARUSNYA MAJELIS HAKIM MEMPEDOMANI KETENTUAN-KETENTUAN DAN KAEDAH YANG DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 DAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 TERSEBUT DI ATAS. DENGAN TIDAK DIINDAHKANNYA KETENTUAN-KETENTUAN DI ATAS AKAN BERAKIBAT HILANGNYA ASAS IMPARSIALITAS YAITU ASAS KETIDAK BERPIHAKAN DI DALAM PROSES PEMERIKSAAN, TIDAK MEMIHAK, BERSIKAP JUJUR DAN ADIL, TIDAK BERSIKAP DISKRIMINATIF TETAPI MENEMPATKAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA SETARA DI DEPAN HUKUM. BILA HAL TERSEBUT TIDAK DIINDAHKAN,AKAN MERUGIKAN PIHAK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSANGKUTAN; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN PENGADILAN MEMBANTU PENCARI KEADILAN DAN BERUSAHA MENGATASI SEGALA HAMBATAN DAN RINTANGAN UNTUK DAPAT TERCAPAINYA PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN; MENIMBANG, BAHWA DARI 4 (EMPAT) KALI PERSIDANGAN PERKARA A QUO MASING-MASING SIDANG PERTAMA TANGGAL 24 AGUSTUS 2022, SIDANG LANJUTAN TANGGAL 5 SEPTEMBER 2022, SIDANG LANJUTAN TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022 DAN SIDANG LANJUTAN TANGGAL 19 SEPTEMBER 2022 PEMBANDING SELAKU TERGUGAT ASAL HANYA HADIR PADA PERSIDANGAN KEDUA TANGGAL 5 SEPTEMBER 2022, SEHINGGA KEWAJIBAN MENEMPUH PROSES MEDIASI SESUAI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TELAH TERLAKSANA DAN MENGHASILKAN KESEPAKATAN DAMAI DILUAR POKOK PERKARA, NAMUN TIDAK TERGAMBAR ADANYA UPAYA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA MEMBERIKAN PENJELASAN DAN MENGANJURKAN PEMBANDING UNTUK MENGURUS SURAT KETERANGAN DARI PEJABAT ATASANNYA SEBAGAIMANA AMANAT PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TERSEBUT DEMIKIAN PULA POINT 4 SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 TIDAK DITERAPKAN; MENIMBANG, BAHWA PADA PERSIDANGAN TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022 PEMBANDING TIDAK HADIR DENGAN ALASAN PERGI TERAPI PENYAKIT STRUK, NAMUN TIDAK MENGIRIMKAN SURAT KEPADA MAJELIS, SEMENTARA SALAH SEORANG HAKIM MAJELIS BERHALANGAN HADIR, SEHINGGA PERSIDANGAN DITUNDA PADA TANGGAL 19 SEPTEMBER 2022, ARTINYA PENUNDAAN SIDANG BUKAN SEMATA-MATA DISEBABKAN KETIDAK HADIRAN PEMBANDING TAPI DISEBABKAN OLEH TIDAK LENGKAPNYA HAKIM ANGGOTA MAJELIS; MENIMBANG, BAHWA PADA PERSIDANGAN TANGGAL 19 SEPTEMBER 2022 PEMBANDING TIDAK HADIR TANPA ALASAN, SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA MELANJUTKAN PEMERIKSAAN POKOK PERKARA DIAWALI DENGAN MEMBACAKAN GUGATAN, DILANJUTKAN DENGAN PEMBUKTIAN DAN KESIMPULAN SERTA MEMBACAKAN PUTUSAN. HAL INI MEMBUAT PEMBANDING TIDAK TERIMA KARENA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA MENGABAIKAN KETENTUAN HUKUM ACARA DALAM HAL PANGGILAN SEHINGGA MENGHILANGKAN HAK JAWAB PEMBANDING DALAM MEMBELA KEPENTINGAN PEMBANDING DI PERSIDANGAN SEHINGGA MERUGIKAN PEMBANDING, OLEH KARENANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT KEBERATAN PEMBANDING DALAM HAL INI DAPAT DIPERTIMBANGKAN KARENA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TIDAK MENERAPKAN AZAZ AUDI ET ALTERAM PARTEM, YAITU HAKIM HARUS MEMBERIKAN KESEMPATAN YANG SAMA KEPADA PARA PIHAK DALAM MENYAMPAIKAN INFORMASI DAN KETERANGAN. MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENILAI MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM MEMUTUS PERKARA A QUO TERKESAN KURANG HATI-HATI DAN TELITI SEHINGGA MENGHILANGKAN HAK JAWAB PEMBANDING; MENIMBANG, BAHWA ADANYA IKTIKAT BAIK DARI KEDUA PIHAK BERPERKARA UNTUK MENGAKHIRI SENGKETA RUMAH TANGGANYA SELANJUTNYA AKAN MELANJUTKAN KEUTUHAN RUMAH TANGGA MENGINGAT ANAK-ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING MASIH KECIL YANG SANGAT MENDAMBAKAN KASIH SAYANG DARI PEMBANDING DAN TERBANDING SELAKU ORANG TUANYA SEBAGAIMANA DITUANGKAN DALAM SURAT PERNYATAAN DAMAI PEMBANDING DAN TERBANDING TANGGAL 3 OKTOBER 2022 DAN DITANDA TANGANI OLEH PEMBANDING DAN TERBANDING SERTA PARA SAKSI KELUARGA ADALAH SIKAP TERPUJI LAGI PULA KESEPAKATAN DAMAI TERSEBUT ADALAH MERUPAKAN UNDANG-UNDANG YANG MENGIKAT BAGI PEMBUATNYA, MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DAPAT DIPERTIMBANGKAN, SEHINGGA PERMOHONAN PEMBANDING AGAR PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG MEMBATALKAN PUTUSAN MAJELIS TINGKAT PERTAMA DALAM PERKARA A QUO PATUT DAPAT DIKABULKAN; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MENILAI BAHWA DENGAN TELAH TERCAPAINYA PERDAMAIAN DIANTARA KEDUA BELAH PIHAK BERPERKARA MAKA HAL-HAL YANG MENJADI DASAR DAN ALASAN GUGATAN CERAI PERKARA A QUO SUDAH TIDAK MEMPUNYAI ALASAN HUKUM LAGI SEHINGGA GUGATAN CERAI TERSEBUT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN DI ATAS, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK BASUNG NOMOR 267/PDT.G/2022/PA.LB. TANGGAL 19 SEPTEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 SHAFAR 1444 HIJRIYAH TIDAK DAPAT DIPERTAHANKAN DAN HARUS DIBATALKAN PADA TINGKAT BANDING DENGAN MENGADILI SENDIRI DENGAN AMAR SEPERTI DALAM PUTUSAN DI BAWAH INI; MENIMBANG, BAHWA PERKARA INI TERMASUK BIDANG PERKAWINAN, BERDASARKAN PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, MAKA BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA DIBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN PADA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PEMBANDING; MENGINGAT SEGALA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SERTA DALIL-DALIL HUKUM SYARI YANG BERKENAAN DENGAN PERKARA INI; MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM PENGADILANTINGGI AGAMA PADANG PADA HARI SELASA TANGGAL 15 NOVEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 RABIULAKHIR 1444 HIJRIYAH OLEH DRS.H. MAHARNIS. S.H.,M.H. SEBAGAI KETUA MAJELIS YANG DITUNJUK BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG, DRS.H. ABDUL JABAR, M.H., DAN DRS. NAJAMUDDIN, S.H., M.H., MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI ITU JUGA OLEH KETUA MAJELIS, DIDAMPINGI OLEH PARA HAKIM ANGGOTA DAN DIBANTU OLEH H. M.YAZID. Z.A.,S.H.,M.H., SEBAGAI PANITERA PENGGANTI DENGAN TIDAK DIHADIRI OLEH PEMBANDING DAN TERBANDING; KETUA MAJELIS, TTD DRS. H. MAHARNIS, S.H.,M.H., HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, TTD TTD DRS. H. ABDULJABAR,.M.H. DRS. NAJAMUDDIN,S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, TTD H. M. YAZID. Z.A, S.H.,M.H. PERINCIAN BIAYA PERKARA: ADMINISTRASI : RP130.000,00 REDAKSI : RP 10.000,00 METERAI : RP 10.000,00 JUMLAH : RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) UNTUK SALINAN PANITERA, DRS. ABD. KHALIK, S.H., M.H. |
Catatan Amar |
PUTUSAN Nomor 54/Pdt.G/2022/PTA.Pdg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara cerai gugat, antara: Dedi Eka Putra bin Ali Nuzar, agama Islam, pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan, Pendidikan Strata I, alamat RT02, RW03, Belakang Balok, Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam hal ini memberi kuasa kepada Zamri, S.H., Gelar Rajo Gandam. Adalah Advokat / Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Ngalau Baso Nomor 418, Jorong III Sangkir, Kenagarian Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sebagai Tergugat/ Pembanding; melawan Devi Itriani binti Putra Irsyad, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jorong Pasar Durian, Kenagarian Manggopoh, Lubuk Basung, Kab. Agam, Sumatera Barat sebagai Penggugat/ Terbanding; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini. DUDUK PERKARA Mengutip semua uraian sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung, Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.LB., tanggal 19 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1444 Hijriah, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung, yang menyatakan bahwa Pembanding pada tanggal 28 September 2022 mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.LB., tanggal 19 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1444 Hijriah, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022; Bahwa Pembanding telah menyerahkan memori banding bertanggal 19 September 2022 diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Basung sesuai Tanda Terima Memori Banding Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.LB. tanggal 5 Oktober 2022, memori banding mana telah diserahkan kepada Terbanding sesuai dengan relaas pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.LB., tanggal 5 Oktober 2022, sedangkan Terbanding tidak menyerahkan kontra memori banding berdasarkan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.LB. tanggal 27 Oktober 2022; Bahwa Terbanding telah melaksanakan inzage sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Berkas (inzage) Nomor 267/Pdt.G/2022/PA. LB., tanggal 19 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Terbanding dan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung; Bahwa Pembanding tidak menggunakan haknya memeriksa berkas banding (inzage) berdasarkan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.LB. tanggal 27 Oktober 2022, meskipun telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Lubuk Basung untuk memeriksa berkas banding (inzage) berdasarkan relaas pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara banding Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.LB., pada tanggal 11 Oktober 2022; Bahwa permohonan banding yang menyatu dengan berkas perkara telah terdaftar di Kepaniteraan Banding Pengadilan Tinggi Agama Padang Register Nomor 54/Pdt.G/2022/PTA.Pdg. tanggal 28 Oktober 2022 dan telah diberitahukan kepada Pembanding dan Terbanding melalui Pengadilan Agama Lubuk Basung berdasarkan surat Plh. Panitera Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor W3-A/22874/HK.05/X/2022, tanggal 28 Oktober 2022, untuk selanjutnya kepada Majelis Hakim yang ditunjuk sebagai judex faktie di tingkat banding akan memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili ulang perkara ini sebagaimana diuraikan di bawah ini; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, Oleh karena permohonan banding Pembanding diajukan masih dalam tenggang waktu banding dan diajukan menurut tata cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan, lagi pula permohonan banding a quo telah diberitahukan kepada Terbanding sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, jis Pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, maka permohonan banding a quo, secara formal harus dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2022 dari Dedi Eka Putra bin Ali Nuzar kepada kuasa hukumnya bernama Zamri, S.H., Gelar Rajo Gandam, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 37/SK/2022/PA.LB tanggal 28 September 2022 telah memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan Pasal 147 ayat (1) R.Bg. dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1971 jo Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994, dengan demikian dapat diterima; Menimbang, bahwa Pembanding melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Padang yang dituangkan dalam Akta Permohonan Banding bertanggal 28 September 2022, permohonan banding mana telah terdaftar di Kepaniteraan Banding Pengadilan Tinggi Agama Padang register Nomor 54/Pdt.G/2022/PTA.Pdg. tanggal 28 Oktober 2022 dengan alasan dan keberatan pada pokoknya Majelis Hakim Tingkat Pertama melanggar ketentuan Hukum Acara dalam hal melakukan panggilan sidang. Majelis Hakim Tingkat Pertama setelah panggilan mediasi hanya melakukan satu kali panggilan dan langsung memutus perkara a quo, sehingga hak-hak Pembanding sebagai Tergugat untuk menjawab gugatan tersebut diabaikan, hal ini jelas-jelas merugikan Pembanding lagi pula Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara a quo dengan pertimbangan hukum yang keliru, tidak benar dan akhirnya merugikan Pembanding sementara Pembanding ingin mempertahankan rumah tangga dengan Terbanding mengingat anak-anak Pembanding dan Terbanding yang masih di bawah umur sangat membutuhkan kasih sayang dari Pembanding dan Terbanding selaku orang tuanya bahkan Pembanding dan Terbanding telah membuat surat perdamaian untuk melanjutkan rumah tangga kembali disaksikan oleh keluarga Pembanding dan Terbanding serta ditanda tangani oleh masing-masing pihak yang terkait. Oleh karenanya Pembanding mohon Pengadilan Tinggi Agama Padang membatalkan putusana quo pada tingkat banding; Menimbang, bahwa agar Pengadilan Tinggi Agama Padang yang juga sebagai judex faktie dapat memberikan putusan yang adil dan benar perlu memeriksan ulang tentang hal-hal yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk kemudian diperiksa, dipertimbangkan dan diputus ulang pada Pengadilan Tingkat Banding; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan jalannya persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara secara cermat dan seksama mulai dari gugatan, hal-hal yang terungkap dalam berita acara sidang dihubungkan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan memori banding Pembanding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan terhadap apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara runtut pada tingkat banding sebagai berikut; Menimbang, bahwa proses mediasi oleh Mediator bernama Armen Ghani, S.Ag., M.A.,dalam mendamaikan Pembanding dan Terbanding agar mempertahankan keutuhan rumah tangganya gagal mencapai kesepakatan damai, namun berhasil mencapai kesepakatan damai di luar pokok perkara mengenai hak hadhanah berada di bawah pemeliharaan Terbanding dan nafkah dua anak Pembanding dan Terbanding dibebankan kepada Pembanding sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan berdasarkan laporan Mediator tanggal 9 September 2022. Demikian pula upaya damai oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada setiap kali persidangan agar Pembanding dan Terbanding mempertahankan keutuhan rumah tangganya juga tidak berhasil, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa usaha Majelis Hakim dan Mediator yang ditunjuk untuk mendamaikan para pihak bersengketa sebagaimana ketentuan Pasal 154 ayat (1) R.Bg, dan Pasal 3 ayat (1), (2) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah terpenuhi; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara a quo. Terlepas dari apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan perkara a quo, Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikan pertimbangan hukum sendiri pada tingkat banding sebagai berikut; Menimbang, bahwa Pembanding adalah sebagai Aparatur Sipil Negara pada sebuah Institusi Kejaksaan yang terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian (Penggugat) wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menerima gugatan perceraian (Tergugat) wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat sebelum melakukan perceraian; Menimbang, bahwa bila tidak terpenuhinya maksud Peraturan Pemerintah di atas, sementara gugatan sudah didaftar di Pengadilan, maka harus mempedomani petunjuk tekhnis yang diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 point 4 yang intinya memberi waktu bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut mendapatkan izin Pejabat yang dimaksud, sidang ditunda selama selamanya untuk 6 (enam) bulan dan tidak akan diperpanjang lagi, guna untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan mengurus surat izin dan surat keterangan dari Pejabat Atasan yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dalam menangani perkara gugat cerai yang para pihak atau salah satu pihaknya adalah Pegawai Negeri Sipil seperti dalam perkara a quo, sudah seharusnya Majelis Hakim mempedomani ketentuan-ketentuan dan kaedah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tersebut di atas. Dengan tidak diindahkannya ketentuan-ketentuan di atas akan berakibat hilangnya asas imparsialitas yaitu asas ketidak berpihakan di dalam proses pemeriksaan, tidak memihak, bersikap jujur dan adil, tidak bersikap diskriminatif tetapi menempatkan para pihak yang berperkara setara di depan hukum. Bila hal tersebut tidak diindahkan,akan merugikan pihak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman ?Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan?; Menimbang, bahwa dari 4 (empat) kali persidangan perkara a quo masing-masing sidang pertama tanggal 24 Agustus 2022, sidang lanjutan tanggal 5 September 2022, sidang lanjutan tanggal 12 September 2022 dan sidang lanjutan tanggal 19 September 2022 Pembanding selaku Tergugat asal hanya hadir pada persidangan kedua tanggal 5 September 2022, sehingga kewajiban menempuh proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 telah terlaksana dan menghasilkan kesepakatan damai diluar pokok perkara, namun tidak tergambar adanya upaya Majelis Hakim Tingkat Pertama memberikan penjelasan dan menganjurkan Pembanding untuk mengurus surat keterangan dari pejabat atasannya sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tersebut demikian pula point 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tidak diterapkan; Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 12 September 2022 Pembanding tidak hadir dengan alasan pergi terapi penyakit struk, namun tidak mengirimkan surat kepada Majelis, sementara salah seorang hakim Majelis berhalangan hadir, sehingga persidangan ditunda pada tanggal 19 September 2022, artinya penundaan sidang bukan semata-mata disebabkan ketidak hadiran Pembanding tapi disebabkan oleh tidak lengkapnya hakim anggota Majelis; Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 19 September 2022 Pembanding tidak hadir tanpa alasan, selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama melanjutkan pemeriksaan pokok perkara diawali dengan membacakan gugatan, dilanjutkan dengan pembuktian dan kesimpulan serta membacakan putusan. Hal ini membuat Pembanding tidak terima karena Majelis Hakim Tingkat Pertama mengabaikan ketentuan hukum acara dalam hal panggilan sehingga menghilangkan hak jawab Pembanding dalam membela kepentingan Pembanding di persidangan sehingga merugikan Pembanding, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan Pembanding dalam hal ini dapat dipertimbangkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak menerapkan azaz audi et alteram partem, yaitu hakim harus memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak dalam menyampaikan informasi dan keterangan. Majelis Hakim Tingkat Banding menilai Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam memutus perkara a quo terkesan kurang hati-hati dan teliti sehingga menghilangkan hak jawab Pembanding; Menimbang, bahwa adanya iktikat baik dari kedua pihak berperkara untuk mengakhiri sengketa rumah tangganya selanjutnya akan melanjutkan keutuhan rumah tangga mengingat anak-anak Pembanding dan Terbanding masih kecil yang sangat mendambakan kasih sayang dari Pembanding dan Terbanding selaku orang tuanya sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan damai Pembanding dan Terbanding tanggal 3 Oktober 2022 dan ditanda tangani oleh Pembanding dan Terbanding serta para saksi keluarga adalah sikap terpuji lagi pula kesepakatan damai tersebut adalah merupakan Undang-Undang yang mengikat bagi pembuatnya, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dapat dipertimbangkan, sehingga permohonan Pembanding agar Pengadilan Tinggi Agama Padang membatalkan putusan Majelis Tingkat Pertama dalam perkara a quo patut dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat banding menilai bahwa dengan telah tercapainya perdamaian diantara kedua belah pihak berperkara maka hal-hal yang menjadi dasar dan alasan gugatan cerai perkara a quo sudah tidak mempunyai alasan hukum lagi sehingga gugatan cerai tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Putusan Pengadilan Agama Lubuk Basung Nomor 267/Pdt.G/2022/PA.LB. tanggal 19 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1444 Hijriyah tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan pada tingkat Banding dengan mengadili sendiri dengan amar seperti dalam putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat dan pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding; Mengingat segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dalil-dalil hukum syar?i yang berkenaan dengan perkara ini; MENGADILI Dengan Mengadili Sendiri Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanTinggi Agama Padang pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiulakhir 1444 Hijriyah oleh Drs.H. Maharnis. S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Drs.H. Abdul Jabar, M.H., dan Drs. Najamuddin, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh H. M.Yazid. Z.A.,S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding; KETUA MAJELIS, ttd Drs. H. Maharnis, S.H.,M.H., HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, ttd ttd Drs. H. AbdulJabar,.M.H. Drs. Najamuddin,S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, ttd H. M. Yazid. Z.A, S.H.,M.H. Perincian biaya perkara: Administrasi : Rp130.000,00 Redaksi : Rp 10.000,00 Meterai : Rp 10.000,00 ___________________________ Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) Untuk salinan Panitera, Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada