- Menyatakan Terdakwa Akoan alias Wawan bin Masrawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 9 (sembilan) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y20s warna biru dengan No. Sim Card Telkomsel: +6282157413124, dan No. Imei: 86457054102431;
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia type 105 warna hitam dengan No. Sim Card Telkomsel: +6282157413124, dan No. Imei: 357684101005882;
- 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih;
- 1 (satu) buah dompet headset warna hitam;
- seperangkat alat hisap sabu/bong;
- Uang tunai sebesar Rp7.235.000,00 (tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 177/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik4716