- Menyatakan Terdakwa Abdul Kadir Alias Kadin Bin Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah unit mobil truck No Pol DA 8948 BU Merk Mitsubishi, tipe Cold Disel FE Super HD warna kuning dengan Nomor rangka MHMFE75PFKK023138 dan Nomor mesin 4D34TT06179;
- 1 (satu) lembar STNKB dan Surat Ketetapan Pajak Daerah an. Abdul Kadir dengan No Pol DA 8948 BU;
- 1 (satu) buah kunci kontak merk Mitsubishi warna Silver dengan Nomor B0106 beserta 2 (dua) anak kunci;
- Kayu gergajian jenis kayu Balau sebanyak 36 (tiga puluh enam) keping dengan total jumlah volume 6,0696 M3 (enam koma nol enam sembilan enam meter kubik) yang telah dilelang dengan penetapan nomor : 10/Pen.pid/2021/PN.Mtw tanggal 29 Oktober 2021, dan Risalah Lelang Nomor :228/56/2021 tanggal 09 Desember 2021 dengan hasil lelang Rp8.002.000,00 (delapan juta dua ribu rupiah) dan dilakukan pemotongan sebesar Rp57.523,00 (lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) untuk pembayaran Bea Penjual Lelang Eksekusi barang sitaan, sehingga total hasil lelang kayu gergajian jelnis Balau tersebut sebesar Rp7.944.477,00 (tujuh juta sembilan ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 180/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 180/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aunur Rofiq, Br Hakim Anggota Teguh Indrasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Amran Halim Zunaedi Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 180/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 180/Pid.B/LH/2021/PN Mtw
Statistik11823