- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hasanudin alias Kobo Bin H. Zainudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengangkut Kayu Yang Tidak Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil truck Nopol : DA 8525 LTA merk Mitsubishi, Tipe Colt Disel FE74S warna kuning dengan Nomor Rangka : MHMFE74PA4K039917 dan Nomor Mesin : 4D34TF67555;
- 1 (satu) lembar STNKB dan Surat Ketetapan Pajak Daerah an. M. Sutopo dengan Nopol : DA 8525 TLA;
- Kayu gergajian jenis kayu Balau sebanyak 29 (dua puluh sembilan) keping dengan total jumlah volume 5,3504 M3, Penetapan Pengadilan Nomor :159/Pen.Pid/2021/PN.Mtw tanggal 28 Oktober 2021, Penetapan Pengadilan Nomor : 9/Pen.Pid/2021/PN.Mtw tanggal 29 Oktober 2021, Risalah Lelang Nomor : 229/56/2021 tanggal 09 Desember 2021. Dengan hasil lelang Rp6.825.975,00 (enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 178/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 178/Pid.B/LH/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aunur Rofiq, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Amran Halim Zunaedi Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 178/Pid.B/LH/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 178/Pid.B/LH/2021/PN Mtw
Statistik7629