Putusan PTA GORONTALO Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.mochamad Chamim |
Hakim Anggota | H. Suryadi Hs, Brmuslim |
Panitera | Dra. Hj. Salma Musada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 337/PDT.G/2022/PA.GTLO. TANGGAL 22 SEPTEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 SAFAR 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI: MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 337/PDT.G/2022/PA.GTLO. TANGGAL 22 SEPTEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 SAFAR 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA: MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN; MENETAPKAN HENDRIK RUMAMPUK TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 2 DESEMBER 2019 DAN SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 11 MEI 2020; MENETAPKAN AHLI WARIS, AHLI WARIS PENGGANTI DAN PENERIMA WASIAT WAJIBAH DARI ALMARHUM HENDRIK RUMAMPUK ADALAH: SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU SEBAGAI ISTRI; CHANDRAWATY RUMAMPUK BINTI HENDRIK RUMAMPUK SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; FINDRIANTY RUMAMPUK BINTI HENDRIK RUMAMPUK SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; NOVAL RIFKI PUTRA RUMAMPUK BIN HERI RUMAMPUK SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI HERI RUMAMPUK; REYHAND RUMAMPUK BIN HERI RUMAMPUK SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI HERI RUMAMPUK; FAISAL RUMAMPUK ATAU DISEBUT JUGA FAIZAL RUMAMPUK BIN HENDRIK RUMAMPUK (ANAK DENGAN ISTRI KEDUA (LISNA YUSUF)) SEBAGAI PENERIMA WASIAT WAJIBAH; MENETAPKAN AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUMAH SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU ADALAH: CHANDRAWATY RUMAMPUK BINTI HENDRIK RUMAMPUK SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; FINDRIANTY RUMAMPUK BINTI HENDRIK RUMAMPUK SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG; NOVAL RIFKI PUTRA RUMAMPUK BIN HERI RUMAMPUK SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI HERI RUMAMPUK; REYHAND RUMAMPUK BIN HERI RUMAMPUK SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI HERI RUMAMPUK; HARTA PENINGGALAN ALMARHUM HENDRIK RUMAMPUK TERDIRI DARI: (SEPERDUA) DARI KESELURUHAN BANGUNAN 2 (DUA) LANTAI, TERDIRI 16 (ENAM BELAS) KAMAR DIATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 199 M2 DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 385 TAHUN 1983 ATAS NAMA SULASMI ALIWU YANG TERLETAK DI KELURAHAN LIMA B, KECAMATAN KOTA SELATAN, KOTA GORONTALO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BEIRKUT: SEBELAH UTARA : TANAH MILIK HERLINA AHMAD; (SEPERDUA) DARI KESELURUHAN ISI RUMAH TERDIRI DARI: - 3 SET KURSI; - 1 SET MEJA MAKAN KAYU/ KACA (2 KURSI DIKUASAI PENGGUGAT, SEDANGKAN 3 KURSI DIKUASAI TERGUGAT); - 2 UNIT MESIN CUCI MERK SAMSUNG (1 UNIT DITEMUKAN DI LOKASI PEMERIKSAAN,1 UNIT DI RUMAH PENGGUGAT); - 1 UNIT KULKAS MERK PANASONIC; - 4 UNIT LEMARI PAKAIAN (KAYU); - 1 UNIT TV UKURAN 29 INCH; - 1 UNIT TV LED UKURAN 40 INCH; - 1 UNIT LEMARI GANTUNG; - 2 UNIT SOUND SYSTEM + 2 BUAH MICROFONE; - 1 UNIT LEMARI KACA; - 1 UNIT RANJANG BESI; - 3 SET GORDEN HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU TERDIRI DARI: SEBIDANG TANAH SELUAS 199 M2 DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 385 TAHUN 1983 ATAS NAMA SULASMI ALIWU YANG TERLETAK DI KELURAHAN LIMBA B, KECAMATAN KOTA SELATAN, KOTA GORONTALO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH MILIK HERLINA AHMAD; MENETAPKAN HENDRIK RUMAMPUK TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 2 DESEMBER 2019 DAN SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 11 MEI 2020; (SEPERDUA) DARI KESELURUHAN BANGUNAN 2 (DUA) LANTAI, TERDIRI 16 (ENAM BELAS) KAMAR DITAMBAH 1/8 (SEPERDELAPAN) DARI (SEPERDUA) BANGUNAN (BAGIAN HARTA BERSAMA PENINGGALAN HENDRIK RUMAMPUK) ATAU SELURUHNYA 10/16 (SEPULUH PERENAM BELAS) BAGIAN ATAU 5/8 (LIMA PERDELAPAN) BAGIAN DIATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 199 M2 DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 385 TAHUN 1983 ATAS NAMA SULASMI ALIWU YANG TERLETAK DI KELURAHAN LIMBA B, KECAMATAN KOTA SELATAN, KOTA GORONTALO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : TANAH MILIK HERLINA AHMAD; MENETAPKAN AHLI WARIS, AHLI WARIS PENGGANTI DAN PENERIMA WASIAT WAJIBAH DARI ALMARHUM HENDRIK RUMAMPUK ADALAH: (SEPERDUA)) DARI KESELURUHAN ISI RUMAH DITAMBAH 1/8 (SEPERDELAPAN) DARI (SEPERDUA) ISI RUMAH (HARTA PENINGGALAN HENDRIK RUMAMPUK) ATAU SELURUHNYA 10/16 (SEPULUH PERENAM BELAS) BAGIAN ATAU 5/8 (LIMA PERDELAPAN) BAGIAN TERDIRI DARI: - 3 SET KURSI; - 1 SET MEJA MAKAN KAYU/ KACA (2 KURSI DIKUASAI PENGGUGAT, SEDANGKAN 3 KURSI DIKUASAI TERGUGAT); - 2 UNIT MESIN CUCI MERK SAMSUNG (1 UNIT DITEMUKAN DI LOKASI PEMERIKSAAN, 1 UNIT DI RUMAH PENGGUGAT); - 1 UNIT KULKAS MERK PANASONIC; - 4 UNIT LEMARI PAKAIAN (KAYU); - 1 UNIT TV UKURAN 29 INCH; - 1 UNIT TV LED UKURAN 40 INCH; - 1 UNIT LEMARI GANTUNG; - 2 UNIT SOUND SYSTEM + 2 BUAH MICROFONE; - 1 UNIT LEMARI KACA; - 1 UNIT RANJANG BESI; - 3 SET GORDEN; MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING: AHLI WARIS, DAN AHLI WARIS PENGGANTI DAN PENERIMA WASIAT WAJIBAH DARI ALMARHUM HENDRIK RUMAMPUK SEBAGAI BERIKUT: SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU SEBAGAI ISTRI MEMPEROLEH 1/8 (SEPERDELAPAN) BAGIAN ATAU 6/48 (ENAM PER EMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN HENDRIK RUMAMPUK PADA DICTUM PUTUSAN POINT 5.1.1 DAN 5.1.2; SISA 7/8 (TUJUH PERDELAPAN) ATAU 42/48 (EMPAT PULUH DUA PER EMPAT PULUH DELAPAN) DIBAGIKAN UNTUK AHLI WARIS, AHLI WARIS PENGGANTI DAN PENERIMA WASIAT WAJIBAH, MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT: CHANDRAWATY RUMAMPUK BINTI HENDRIK RUMAMPUK SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG MEMPEROLEH 7/48 (TUJUH PEREMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN HENDRIK RUMAMPUK PADA DICTUM PUTUSAN POINT 5.1.1 DAN 5.1.2; FINDRIANTY RUMAMPUK BINTI HENDRIK RUMAMPUK SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG MEMPEROLEH 7/48 (TUJUH PEREMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN HENDRIK RUMAMPUK PADA DICTUM PUTUSAN POINT 5.1.1 DAN 5.1.2; NOVAL RIFKI PUTRA RUMAMPUK BIN HERI RUMAMPUK SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI HERI RUMAMPUK MEMPEROLEH 7/48 (TUJUH PEREMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN HENDRIK RUMAMPUK PADA DICTUM PUTUSAN POINT 5.1.1 DAN 5.1.2; REYHAND RUMAMPUK BIN HERI RUMAMPUK SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI HERI RUMAMPUK MEMPEROLEH 7/48 (TUJUH PEREMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN HENDRIK RUMAMPUK PADA DICTUM PUTUSAN POINT 5.1.1 DAN 5.1.2; FAISAL RUMAMPUK ATAU DISEBUT JUGA FAIZAL RUMAMPUK BIN HENDRIK RUMAMPUK (ANAK DENGAN ISTRI KEDUA (LISNA YUSUF)) SEBAGAI PENERIMA WASIAT WAJIBAH MEMPEROLEH 14/48 (EMPAT BELAS PEREMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN HENDRIK RUMAMPUK PADA DICTUM PUTUSAN POINT 5.1.1 DAN 5.1.2; AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUMAH SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU SEBAGAI BERIKUT: CHANDRAWATY RUMAMPUK BINTI HENDRIK RUMAMPUK SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG MEMPEROLEH 1/4 (SEPEREMPAT) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU PADA DICTUM PUTUSAN POINT 5.2.1., 5.2.2. DAN 5.2.3.; FINDRIANTY RUMAMPUK BINTI HENDRIK RUMAMPUK SEBAGAI ANAK PEREMPUAN KANDUNG MEMPEROLEH 1/4 (SEPEREMPAT) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU PADA DICTUM PUTUSAN POINT 5.2.1., 5.2.2. DAN 5.2.3.; NOVAL RIFKI PUTRA RUMAMPUK BIN HERI RUMAMPUK SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI HERI RUMAMPUK MEMPEROLEH 1/4 (SEPEREMPAT) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU PADA DICTUM PUTUSAN POINT 5.2.1., 5.2.2. DAN 5.2.3.; REYHAND RUMAMPUK BIN HERI RUMAMPUK SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI HERI RUMAMPUK MEMPEROLEH 1/4 (SEPEREMPAT) BAGIAN DARI HARTA PENINGGALAN SULASMI M ALIWU ATAU DISEBUT JUGA SULASMI ALIWU PADA DICTUM PUTUSAN POINT 5.2.1., 5.2.2. DAN 5.2.3.; MENGHUKUM KEPADA PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKAN DAN ATAU MENYERAHKAN KEPADA AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI SERTA PENERIMA WASIAT WAJIBAH YANG BERHAK MENERIMANYA, JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA ATAU DIKOMPENSASI DENGAN HARGA, OBJEK SENGKETA TERSEBUT DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA SELURUH AHLI WARIS YANG BERHAK SESUAI BAGIAN MASING-MASING; MENGHUKUM PENGGUGAT I UNTUK MENYERAHKAN BUKTI KEPEMILIKAN 1 (SATU) UNIT BENTOR HONDA BLADE NO.POL. DM 2253 AP WARNA PUTIH SILVER, NOMOR RANGKA MH1JBB1169K182607, NOMOR MESIN JBB1E-1178047 KEPADA TERGUGAT; MENGHUKUM KEPADA PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA DICTUM PUTUSAN POINT 5 TERSEBUT UNTUK TUNDUK TERHADAP PUTUSAN INI, MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA; MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT BERSAMA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.480.000.- (SATU JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; MENGHUKUM PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG; |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo nomor 337/Pdt.G/2022/PA.Gtlo. tanggal 22 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Safar 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam eksepsi: Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo nomor 337/Pdt.G/2022/PA.Gtlo. tanggal 22 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Safar 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Menolak eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menetapkan Hendrik Rumampuk telah meninggal dunia pada tanggal 2 Desember 2019 dan Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu telah meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 2020; Menetapkan ahli waris, ahli waris pengganti dan penerima wasiat wajibah dari almarhum Hendrik Rumampuk adalah: Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu sebagai istri; Chandrawaty Rumampuk binti Hendrik Rumampuk sebagai anak perempuan kandung; Findrianty Rumampuk binti Hendrik Rumampuk sebagai anak perempuan kandung; Noval Rifki Putra Rumampuk bin Heri Rumampuk sebagai ahli waris pengganti dari Heri Rumampuk; Reyhand Rumampuk bin Heri Rumampuk sebagai ahli waris pengganti dari Heri Rumampuk; Faisal Rumampuk atau disebut juga Faizal Rumampuk bin Hendrik Rumampuk (anak dengan istri kedua (Lisna Yusuf)) sebagai penerima wasiat wajibah; Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhumah Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu adalah: Chandrawaty Rumampuk binti Hendrik Rumampuk sebagai anak perempuan kandung; Findrianty Rumampuk binti Hendrik Rumampuk sebagai anak perempuan kandung; Noval Rifki Putra Rumampuk bin Heri Rumampuk sebagai ahli waris pengganti dari Heri Rumampuk; Reyhand Rumampuk bin Heri Rumampuk sebagai ahli waris pengganti dari Heri Rumampuk; Harta peninggalan Almarhum Hendrik Rumampuk terdiri dari: (seperdua) dari keseluruhan bangunan 2 (dua) lantai, terdiri 16 (enam belas) kamar diatas sebidang tanah seluas 199 M2 dengan Sertifikat Nomor 385 Tahun 1983 Atas Nama Sulasmi Aliwu yang terletak di Kelurahan Lima B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai beirkut: Sebelah Utara : Tanah milik Herlina Ahmad; (seperdua) dari keseluruhan isi rumah terdiri dari: - 3 set Kursi; - 1 set Meja makan kayu/ kaca (2 kursi dikuasai Penggugat, sedangkan 3 kursi dikuasai Tergugat); - 2 unit Mesin cuci merk Samsung (1 unit ditemukan di lokasi Pemeriksaan,1 unit di rumah Penggugat); - 1 unit Kulkas merk Panasonic; - 4 unit Lemari pakaian (kayu); - 1 unit Tv ukuran 29 inch; - 1 unit Tv LED ukuran 40 inch; - 1 unit Lemari gantung; - 2 unit Sound system + 2 buah microfone; - 1 unit Lemari kaca; - 1 unit Ranjang besi; - 3 set Gorden Harta peninggalan Almarhumah Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu terdiri dari: Sebidang tanah seluas 199 M2 dengan Sertifikat Nomor 385 Tahun 1983 Atas Nama Sulasmi Aliwu yang terletak di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah milik Herlina Ahmad; Menetapkan Hendrik Rumampuk telah meninggal dunia pada tanggal 2 Desember 2019 dan Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu telah meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 2020; (seperdua) dari keseluruhan bangunan 2 (dua) lantai, terdiri 16 (enam belas) kamar ditambah 1/8 (seperdelapan) dari (seperdua) bangunan (bagian harta bersama peninggalan Hendrik Rumampuk) atau seluruhnya 10/16 (sepuluh perenam belas) bagian atau 5/8 (lima perdelapan) bagian diatas sebidang tanah seluas 199 M2 dengan Sertifikat Nomor 385 Tahun 1983 Atas Nama Sulasmi Aliwu yang terletak di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Tanah milik Herlina Ahmad; Menetapkan ahli waris, ahli waris pengganti dan penerima wasiat wajibah dari almarhum Hendrik Rumampuk adalah: (seperdua)) dari keseluruhan isi rumah ditambah 1/8 (seperdelapan) dari (seperdua) isi rumah (harta peninggalan Hendrik Rumampuk) atau seluruhnya 10/16 (sepuluh perenam belas) bagian atau 5/8 (lima perdelapan) bagian terdiri dari: - 3 set Kursi; - 1 set Meja makan kayu/ kaca (2 kursi dikuasai Penggugat, sedangkan 3 kursi dikuasai Tergugat); - 2 unit Mesin cuci merk Samsung (1 unit ditemukan di lokasi Pemeriksaan, 1 unit di rumah Penggugat); - 1 unit Kulkas merk Panasonic; - 4 unit Lemari pakaian (kayu); - 1 unit Tv ukuran 29 inch; - 1 unit Tv LED ukuran 40 inch; - 1 unit Lemari gantung; - 2 unit Sound system + 2 buah microfone; - 1 unit Lemari kaca; - 1 unit Ranjang besi; - 3 set Gorden; Menetapkan bagian masing-masing: Ahli waris, dan ahli waris pengganti dan penerima wasiat wajibah dari Almarhum Hendrik Rumampuk sebagai berikut: Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu sebagai istri memperoleh 1/8 (seperdelapan) bagian atau 6/48 (enam per empat puluh delapan) bagian dari harta peninggalan Hendrik Rumampuk pada dictum putusan point 5.1.1 dan 5.1.2; Sisa 7/8 (tujuh perdelapan) atau 42/48 (empat puluh dua per empat puluh delapan) dibagikan untuk ahli waris, ahli waris pengganti dan penerima wasiat wajibah, masing-masing sebagai berikut: Chandrawaty Rumampuk binti Hendrik Rumampuk sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/48 (tujuh perempat puluh delapan) bagian dari harta peninggalan Hendrik Rumampuk pada dictum putusan point 5.1.1 dan 5.1.2; Findrianty Rumampuk binti Hendrik Rumampuk sebagai anak perempuan kandung memperoleh 7/48 (tujuh perempat puluh delapan) bagian dari harta peninggalan Hendrik Rumampuk pada dictum putusan point 5.1.1 dan 5.1.2; Noval Rifki Putra Rumampuk bin Heri Rumampuk sebagai ahli waris pengganti dari Heri Rumampuk memperoleh 7/48 (tujuh perempat puluh delapan) bagian dari harta peninggalan Hendrik Rumampuk pada dictum putusan point 5.1.1 dan 5.1.2; Reyhand Rumampuk bin Heri Rumampuk sebagai ahli waris pengganti dari Heri Rumampuk memperoleh 7/48 (tujuh perempat puluh delapan) bagian dari harta peninggalan Hendrik Rumampuk pada dictum putusan point 5.1.1 dan 5.1.2; Faisal Rumampuk atau disebut juga Faizal Rumampuk bin Hendrik Rumampuk (anak dengan istri kedua (Lisna Yusuf)) sebagai penerima wasiat wajibah memperoleh 14/48 (empat belas perempat puluh delapan) bagian dari harta peninggalan Hendrik Rumampuk pada dictum putusan point 5.1.1 dan 5.1.2; Ahli waris dan ahli waris pengganti dari Almarhumah Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu sebagai berikut: Chandrawaty Rumampuk binti Hendrik Rumampuk sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/4 (seperempat) bagian dari harta peninggalan Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu pada dictum putusan point 5.2.1., 5.2.2. dan 5.2.3.; Findrianty Rumampuk binti Hendrik Rumampuk sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/4 (seperempat) bagian dari harta peninggalan Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu pada dictum putusan point 5.2.1., 5.2.2. dan 5.2.3.; Noval Rifki Putra Rumampuk bin Heri Rumampuk sebagai ahli waris pengganti dari Heri Rumampuk memperoleh 1/4 (seperempat) bagian dari harta peninggalan Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu pada dictum putusan point 5.2.1., 5.2.2. dan 5.2.3.; Reyhand Rumampuk bin Heri Rumampuk sebagai ahli waris pengganti dari Heri Rumampuk memperoleh 1/4 (seperempat) bagian dari harta peninggalan Sulasmi M Aliwu atau disebut juga Sulasmi Aliwu pada dictum putusan point 5.2.1., 5.2.2. dan 5.2.3.; Menghukum kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan atau menyerahkan kepada ahli waris dan ahli waris pengganti serta penerima wasiat wajibah yang berhak menerimanya, jika tidak dapat dibagi secara natura atau dikompensasi dengan harga, objek sengketa tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing; Menghukum Penggugat I untuk menyerahkan bukti kepemilikan 1 (satu) unit Bentor Honda Blade No.Pol. DM 2253 AP warna putih silver, nomor rangka MH1JBB1169K182607, nomor mesin JBB1E-1178047 kepada Tergugat; Menghukum kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai objek sengketa sebagaimana dictum putusan point 5 tersebut untuk tunduk terhadap putusan ini, Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; Menghukum kepada Para Penggugat bersama Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.480.000.- (satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; Menghukum Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada