Putusan PT PALEMBANG Nomor 27/PID.TPK/2022/PT PLG |
|
Nomor | 27/PID.TPK/2022/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ade Komarudin |
Hakim Anggota | Syamsul Ali, Brbambang Guritno, Bc.hk. |
Panitera | Saiful Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA; II MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 25/PID.SUS-TPK/2022/PN.PLG, TANGGAL 3 AGUSTUS 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SESUAI PASAL 2 AYAT (1) JO PASAL 18 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SESUAI PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO PASAL 55 AYAT (1) KE -1 KUHP SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN 6. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN TETAP DITAHAN; 7. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY SURAT NO. 007/GTR-HG/II/2014 TANGGAL 24 FEBRUARI 2014, PERIHAL PERMOHONAN FASILITAS PEMBIAYAAN KEPADA BANK SUMSEL BABEL DARI HERRY GUNAWAN SELAKU DIREKTUR PT. GATRAMAS INTERNUSA BESERTA LEMBAR DISPOSISI; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 8200 M2 YANG TERLETAK DI JALAN PANGLAJUNGAN KELURAHAN SAGETEN KEC. SINDANG BARANG KABUPATEN CIANJUR JAWA BARAT DIKEMBALIKAN KEPADA PT. BANK SUMSEL BABEL SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2515K/PID.SUS/2020; 1 (SATU) BIDANG TANAH BERLOKASI DI BARANANG SIANG INDAH Q.1 NO. 14 RT. 012 RW. 005 KEL. KATULAMPA KECAMATAN KOTA BOGOR PROPINSI JAWA BARAT DIRAMPAS NEGARA UNTUK DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2515K/PID.SUS/2020; 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY PETIKAN SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN NOMOR 051/DIR/KEP/1991 TANGGAL 24 APRIL 1991 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI DIREKSI BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN AN. ARAN HARYADI, SE, AK.; TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 8 MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa; II Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, tanggal 3 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI Secara Bersama-sama? sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana Denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan 6. Memerintahkan agar Terdakwa ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Bundel Foto Copy Surat No. 007/GTR-HG/II/2014 tanggal 24 Februari 2014, perihal Permohonan Fasilitas Pembiayaan kepada Bank Sumsel Babel dari Herry Gunawan selaku Direktur PT. Gatramas Internusa beserta lembar disposisi; Terlampir dalam berkas perkara 1 (Satu) bidang tanah seluas 8200 m2 yang terletak di jalan Panglajungan kelurahan Sageten Kec. Sindang Barang Kabupaten Cianjur Jawa Barat Dikembalikan kepada PT. Bank Sumsel Babel sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2515K/Pid.Sus/2020; 1 (satu) bidang tanah berlokasi di Baranang siang indah Q.1 No. 14 RT. 012 RW. 005 Kel. Katulampa Kecamatan Kota Bogor Propinsi Jawa Barat Dirampas negara untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2515K/Pid.Sus/2020; 2 (dua) lembar foto copy Petikan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Nomor 051/Dir/Kep/1991 tanggal 24 April 1991 tentang Pengangkatan Pegawai Direksi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan an. Aran Haryadi, SE, Ak.; Terlampir dalam berkas perkara; 8 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID.TPK/2022/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 27/PID.TPK/2022/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada