Putusan PT PALEMBANG Nomor 30/PID.TPK/2022/PT PLG |
|
Nomor | 30/PID.TPK/2022/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota | Supraja, Brbambang Guritno, Bc.hk. |
Panitera | M. Rasidiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; II MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 53/PID.SUS-TPK/2022/PN.PLG, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA ANDRY SWANTANA, ST BIN A. SYAFRI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KELIMA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANDRY SWANTANA, ST BIN A. SYAFRI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, DAN DENDA SEBESAR RP.50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2(DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1. FOTO COPY LEGALISIR SESUAI ASLINYA SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR:150/PP.06.KPT/05/KPU/I/2019 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PRABUMULIH PROPINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2019-2024 TANGGAL 5 JANUARI 2019. 2. FOTO COPY LEGALISIR SESUAI ASILNYA BERITA ACARA NOMOR: 06/PK.01-BA/1674/KPU-KOTA/I/2019 TENTANG PENETAPAN KETUA DAN PEMBAGIAN DIVISI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PRABUMULIH PERIODE 2019-2024 TANGAL 7 JANUARI 2019. 3. FOTO COPY LEGALISIR SESUAI ASLINYA SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 TENTANG PENETAPAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PRABUMULIH PROPINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2019-2024 TANGGAL 18 MARET 2019; 4. FOTO COPY LEGALISIR SESUAI ASLINYA PETIKAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 TENTANG PENETAPAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PRABUMULIH PROPINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2019-2024 TANGGAL 18 MARET 2019; 5. FOTO COPY LEGALISIR SESUAI ASLINYA SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN NOMOR: 4/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 TANGGAL 7 JANUARI 2019; 6. FOTO COPY LEGALISIR SESUAI ASLINYA SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS NOMOR: 20/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 TANGGAL 7 JANUARI 2019; 7. STRUKTUR ORGANISASI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PRABUMULIH; 8. FOTO KPU KOTA PRABUMULIH; 9.FOTO COPY LEGALISIR SESUAI ASLINYA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/ KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019; 10.PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARAAN PEMILU REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 123-PKE-DKPP/III/2021 TANGGAL 30 JUNI 2021 AN. TERLAPOR ANDRY SWANTANA. 11. FOTO COPY LEGALISIR SESUAI ASILNYA SURAT KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 486/HK.06.4-KPT/05/KPU/VII/2021 TENTANG PEMBERHENTIAN TETAP ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PRABUMULIH PROPINSI SUMATERA SELATAN PERIODE 2019-2024 TANGGAL 9 JULI 2021; 12. SURAT DARI LAW FIRM THANA YUDHA DAN PARTNERS NOMOR: 01/PRIV/V/2020 PERIHAL PERINGATAN 1 TANPA TANGGAL MEI 2020; 13. SURAT DARI LAW FIRMTHANA YUDHA DAN PARTNERS NOMOR:01/PRIV/VI/2020 PERIHAL PERINGATAN 2 DAN 3 TANGGAL 18 JUNI 2020; 14, BUKTI SCREEN SHOOT PERCAKAPAN WHATSAPP ANTARA EF. THANA YUDHA DAN BAMBANG HERIADI TERTANGGAL 3 JANUARI 2019; 15. BUKTI SCREEN SHOOT PERCAKAPAN WHATSAPP ANTARA EF. THANA YUDHA DAN BAMBANG HERIADI TERTANGGAL 14 APRIL 2019; 16. BUKTI SCREEN SHOOT PERCAKAPAN WHATSAPP ANTARA EF. THANA YUDHA DAN BAMBANG HERIADI TERTANGGAL 15 JANUARI 2019; 17. BUKTI PERCAKAPAN SCREEN SHOOT WHATSAPP ANTARA BAMBANG HERIADI DAN ANDRY SWANTANA TERTANGGAL 19 APRIL 2019; 18. FOTO TUMPUKAN YANG DITERIMA OLEH BAMBANG HERIADI; 19. SLIP PENARIKAN UANG DI BANK CIMB NIAGA SEBESAR RP.470.000.000,- TERTANGGAL 15 APRIL 2019; 20. SURAT PERNYATAAN YANG DIBUAT BAMBANG HERIADI TERTANGGAL 11 JANUARI 2020; 21. SURAT PERNYATAAN YANG DIBUAT ANDRY SWANTANA TERTANGGAL 11 MEI 2019; 22. KWITANSI YANG DIBUAT ANDRY SWANTANA BERUPA PENERIMAAN UANG SEBESAR RP.125.000.000,- (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DARI BAMBANG HERIADI TANPA TANGGAL; TETAP TERLAMPIR DIDALAM BERKAS PERKARA; 23. UANG SEBESAR RP.20.000.000,- (DUA PULUH JUTA RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; II Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg, tanggal 12 September 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Andry Swantana, ST bin A. Syafri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kelima Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Andry Swantana, ST bin A. Syafri dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun, dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:150/PP.06.Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 5 Januari 2019. 2. Foto copy legalisir sesuai asilnya Berita Acara Nomor: 06/PK.01-BA/1674/KPU-Kota/I/2019 tentang Penetapan Ketua dan Pembagian Divisi Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Periode 2019-2024 tangal 7 Januari 2019. 3. Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019; 4. Foto copy legalisir sesuai aslinya Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 719/SDM.13-KPT/05/KPU/III/2019 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 18 Maret 2019; 5. Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 4/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 tanggal 7 Januari 2019; 6. Foto copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 20/PP.06-SY/05/SJ/I/2019 tanggal 7 Januari 2019; 7. Struktur Organisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih; 8. Foto KPU Kota Prabumulih; 9.Foto copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam Wilayah Kabupaten/ Kota Pemilihan Umum Tahun 2019; 10.Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor: 123-PKE-DKPP/III/2021 tanggal 30 Juni 2021 an. terlapor Andry Swantana. 11. Foto copy legalisir sesuai asilnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 486/HK.06.4-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan Periode 2019-2024 tanggal 9 Juli 2021; 12. Surat dari Law Firm Thana Yudha dan Partners Nomor: 01/Priv/V/2020 perihal Peringatan 1 tanpa tanggal Mei 2020; 13. Surat dari Law FirmThana Yudha dan Partners Nomor:01/Priv/VI/2020 perihal Peringatan 2 dan 3 tanggal 18 Juni 2020; 14, Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 3 Januari 2019; 15. Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 14 April 2019; 16. Bukti screen shoot percakapan Whatsapp antara EF. Thana Yudha dan Bambang Heriadi tertanggal 15 Januari 2019; 17. Bukti percakapan screen shoot Whatsapp antara Bambang Heriadi dan Andry Swantana tertanggal 19 April 2019; 18. Foto tumpukan yang diterima oleh Bambang Heriadi; 19. Slip penarikan uang di Bank CIMB Niaga sebesar Rp.470.000.000,- tertanggal 15 April 2019; 20. Surat pernyataan yang dibuat Bambang Heriadi tertanggal 11 Januari 2020; 21. Surat Pernyataan yang dibuat Andry Swantana tertanggal 11 Mei 2019; 22. Kwitansi yang dibuat Andry Swantana berupa penerimaan uang sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Bambang Heriadi tanpa tanggal; Tetap terlampir didalam Berkas Perkara; 23. Uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.TPK/2022/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 30/PID.TPK/2022/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada