- Menyatakan Terdakwa EFRIZAL PGL SI EF ALS KONCEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) terdiri dari 46 (empat puluh enam) lembar pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Beat warna biru dan putih no.pol BA 2944 DS
- 1 (satu) lembar STNK merk Honda jenis Beat warna biru dan putih an. AFDHAL FIKHRI dengan no.pol BA 2944 DS
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, No. Rangka MH1JFZ217JK288399, No.Mesin JFZ2E1288456
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Jenis X2 warna hitam dan putih beserta 1 kartu SIM Telkomsel nomor 082285793009
- 1 (satu)lembar Surat Pinjam Pakai antara EFRIZAL dengan DARMAN dalam keadaan robek
- 1 (satu) lembar Surat Pinjam Pakai antara EFRIZAL dengan NAGARUDIN
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 11/Pid.B/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 11/Pid.B/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Harri Pahlevi Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi DARMAN dan NAGARUDDIN Dikembalikan kepada saksi DONA FITRIA Dikembalikan kepada CV. Anugrah Niaga melalui saksi RINALDO KURNIAWAN Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2019/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2019/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2019/PN Lbs
Statistik7718