- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek perkara merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Penggugat yang ahli warisnya adalah PENGGUGAT II;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II tertanggal 10 Oktober 2017tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II untuk menyerahkan kepada para PENGGUGAT, OBJEK berupa sebidang tanah perkebunan yang luasnya + 1 (Satu) Ha atau + 31 Pantak (Satuan di daerah Penggugat) yang terletak di hamparan Basuang Rondah Batu Batindih Jorong IV Salibawan Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Suarni
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Kalasiah
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Asmawati
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Yurni 6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.989.000 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2018/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2018/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Lbs
Statistik1229