Putusan PT DENPASAR Nomor 122/PDT/2003/PT DPS |
|
Nomor | 122/PDT/2003/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2003 |
Tanggal Register | 15 September 2003 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Tara |
Hakim Anggota | H. Soehartono, Branak Agung Gede Dalem |
Panitera | I Wayan Djigeh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT ASAL / PEMBANDING; DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 8 MEI 2003 NOMOR : 234/PDT.G/2002/PN DPS YANG DIMOHONKAN BANDING; DALAM POKOK PERKARA ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 8 MEI 2003 NOMOR : 234/PDT.G/2002/PNDPS ; M E N G A D I L I S E N D I R I 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGUGAT ASAL UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HUKUM BAHWA PUTUSAN PERDAMAIAN NOMOR : 60/PDT.G/1992/PN.DPS. TANGGAL 13 OKTOBER 1992 ADALAH SAH MENURUT HUKUM DAN MENGIKAT PARA PIHAK; 3. MENYATAKAN HUKUM BAHWA PARA TERGUGAT ASAL/TERBANDING TELAH INGKAR JANJI TIDAK MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN PERDAMAIAN NOMOR : 60/PDT.G/1992/PN.DPS. TANGGAL 13 OKTOBER 1992; 4. MENYATAKAN HUKUM BAHWA PARA PENGGUGAT ASAL/PARA PEMBANDING TELAH MENGALAMI KERUGIAN MATERIIL SEBESAR RP. 900.000.000,- ( SEBILAN RATUS JUTA RUPIAH ); 5. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ASAL/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH KERUGIAN MATERIIL KEPADA PARA PENGGUGAT ASAL/PARA PEMBANDING SECARA TUNAI SEJAK PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DENGAN PERINCIAN SEBAGAI BERIKUT : - TERGUGAT I ASAL/TERBANDING MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT II ASAL/PEMBANDING SEBESAR RP. 300.000.000,- ( TIGA RATUS JUTA RUPIAH ); - PARA TERGUGAT ASAL ( TERGUGAT I DAN TERGUGAT II )/TERBANDING MEMBAYAR KERUGIAN MATERIIL KEPADA PENGGUGAT I ASAL/PEMBANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 300.000.000,- ( TIGA RATUS JUTA RUPIAH); 6. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ASAL/TERBANDING UNTUK MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN PERDAMAIAN NOMOR : 60/PDT.G/1992/PN.DPS. TANGGAL 13 OKTOBER 1992 DENGAN SEPENUHNYA; 7. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR SESUAI DENGAN BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 4 DESEMBER 2002 NOMOR.234/PDT.G/2002/PN.DPS. KECUALI SITA JAMINAN ATAS TANAH SELUAS 1000 M2 YANG DIBELI OLEH AMIN BUGIANTO DENGAN BATAS-BATAS : UTARA - JALAN DANAU BUYAN; TIMUR - HOTEL PURI SANUR; SELATAN - TANAH MILIK; BARAT - TANAH MILIK/TANAH SENGKETA; DINYATAKAN DIANGKAT; 8. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT ASAL/PARA PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 8 MEI 2003 NOMOR : 234/PDT.G/2002/PN.DPS.; MENGADILI SENDIRI : - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II ASAL/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA; DALAM GUGATAN INTERVENSI : - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 8 MEI 2003 NOMOR : 234/PDT.G/2002/PN.DPS. HINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI PARA PENGGUGAT DALAM PERKARA POKOK; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN INTERVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HUKUM BAHWA AKTA PERJANJIAN JUAL-BELI TANAH ANTARA PENGGUGAT INTERVENSI DENGAN TERGUGAT INTERVENSI III YANG DIBUAT OLEH NOTARIS AMIR SYARIFUDIN ( PENGGANTINYA ) TERTANGGAL 26 JULI 2000 NO. 62 MENGENAI SEBIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 2069/SANUR TANGGAL 12 JANUARI 1995 DENGAN BATAS-BATAS : DISEBELAH UTARA - JALAN DANAU BUYAN; DISEBELAH TIMUR - HOTEL PUTI SANUR; DISEBELAH SELATAN - TANAH HAK MILIK; DISEBELAH BARAT - TANAH HAK MILIK; ADALAH SAH DAN MENGIKAT; 3. MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT INTERVENSI MENGUASAI TANAH TERSEBUT SECARA SAH; 4. MENYATAKAN BAIK PENGGUGAT INTERVENSI MAUPUN TANAH TERSEBUT DIATAS TIDAK ADA SANGKUT PAUTNYA DENGAN SENGKETA PERDATA ANTARA TERGUGAT INTERVENSI I DAN II ( PENGGUGAT DALAM PERKARA POKOK ) MELAWAN TERGUGAT INTERVENSI III DAN IV ( TERGUGAT DALAM PERKARA POKOK ) YAITU PERKARA NOMOR : 234/PDT.G/2002/PN.DPS. 5. MENYATAKAN MENGANGKAT SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN BERDASARKAN PENETAPAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR : 234/PDT.G/2002/PN.DPS. SESUAI BERITA ACARA TANGGAL 4 DESEMBER 2002 TERHADAP SITA JAMINAN ATAS TANAH SELUAS 1000 M2 YANG DIBELI OLEH AMIN BUGIANTO DENGAN BATAS-BATAS : DISEBELAH UTARA - JALAN DANAU BUYAN; DISEBELAH TIMUR - HOTEL PURI SANUR; DISEBELAH SELATAN - TANAH HAK MILIK; DISEBELAH BARAT - TANAH HAK MILIK; 6. MENGHUKUM TERGUGAT INTERVENSI I, II DAN III UNTUK MEMATUHI PUTUSAN INI; 7. MENOLAK GUGATAN YANG LAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONPENSI/REKONVENSI/INTERVENSI : - MENGHUKUM PARA TERGUGAT ASAL/PARA TERGUGAT INTERVINSI /PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Penggugat asal / Pembanding; DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 Mei 2003 Nomor : 234/Pdt.G/2002/PN Dps yang dimohonkan banding; DALAM POKOK PERKARA ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 Mei 2003 Nomor : 234/Pdt.G/2002/PNDps ; M E N G A D I L I S E N D I R I 1. Mengabulkan gugatan Para Pengugat asal untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa putusan perdamaian Nomor : 60/Pdt.G/1992/PN.Dps. tanggal 13 Oktober 1992 adalah sah menurut hukum dan mengikat Para Pihak; 3. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat asal/Terbanding telah ingkar janji tidak melaksanakan isi putusan Perdamaian Nomor : 60/Pdt.G/1992/PN.Dps. tanggal 13 Oktober 1992; 4. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat asal/Para Pembanding telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 900.000.000,- ( sebilan ratus juta rupiah ); 5. Menghukum Para Tergugat asal/Terbanding untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Para Penggugat asal/Para Pembanding secara tunai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut : - Tergugat I asal/Terbanding membayar kerugian materiil kepada Penggugat II asal/Pembanding sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ); - Para Tergugat asal ( Tergugat I dan Tergugat II )/Terbanding membayar kerugian materiil kepada Penggugat I asal/Pembanding masing-masing sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat asal/Terbanding untuk melaksanakan isi putusan Perdamaian Nomor : 60/Pdt.G/1992/PN.Dps. tanggal 13 Oktober 1992 dengan sepenuhnya; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Denpasar sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 4 Desember 2002 Nomor.234/Pdt.G/2002/PN.Dps. kecuali sita jaminan atas tanah seluas 1000 M2 yang dibeli oleh Amin Bugianto dengan batas-batas : Utara - Jalan Danau Buyan; Timur - Hotel Puri Sanur; Selatan - Tanah milik; Barat - Tanah milik/tanah sengketa; dinyatakan diangkat; 8. Menolak gugatan Para Penggugat asal/Para Pembanding untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 Mei 2003 Nomor : 234/Pdt.G/2002/PN.Dps.; MENGADILI SENDIRI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II asal/Terbanding untuk seluruhnya; DALAM GUGATAN INTERVENSI : - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 8 Mei 2003 Nomor : 234/Pdt.G/2002/PN.Dps. hingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Penggugat dalam perkara pokok; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Intervensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa akta Perjanjian Jual-Beli tanah antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi III yang dibuat oleh Notaris Amir Syarifudin ( Penggantinya ) tertanggal 26 Juli 2000 No. 62 mengenai sebidang tanah sertifikat hak milik Nomor : 2069/Sanur tanggal 12 Januari 1995 dengan batas-batas : Disebelah Utara - Jalan Danau Buyan; Disebelah Timur - Hotel Puti Sanur; Disebelah Selatan - Tanah hak milik; Disebelah Barat - Tanah hak milik; Adalah sah dan mengikat; 3. Menyatakan bahwa Penggugat Intervensi menguasai tanah tersebut secara sah; 4. Menyatakan baik Penggugat Intervensi maupun tanah tersebut diatas tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa perdata antara Tergugat Intervensi I dan II ( Penggugat dalam perkara pokok ) melawan Tergugat Intervensi III dan IV ( Tergugat dalam perkara pokok ) yaitu perkara Nomor : 234/Pdt.G/2002/PN.Dps. 5. Menyatakan mengangkat sita jaminan yang diletakkan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 234/Pdt.G/2002/PN.Dps. sesuai Berita Acara tanggal 4 Desember 2002 terhadap sita jaminan atas tanah seluas 1000 M2 yang dibeli oleh Amin Bugianto dengan batas-batas : Disebelah Utara - Jalan Danau Buyan; Disebelah Timur - Hotel Puri Sanur; Disebelah Selatan - Tanah hak milik; Disebelah Barat - Tanah hak milik; 6. Menghukum Tergugat Intervensi I, II dan III untuk mematuhi putusan ini; 7. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; DALAM KONPENSI/REKONVENSI/INTERVENSI : - Menghukum Para Tergugat asal/Para Tergugat Intervinsi /Para Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2003 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2003 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
88
8