- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu dan Adat Bali, pada tanggal 6 Mei 1998, yang dilakukan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Mangku Bandem, dan perkawinan tersebut telah pula dilakukan pencatatan sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1181/K.P/2008 tanggal 23 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, adalah SAH dan PUTUS karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Ni Putu Noviani, lahir di Denpasar tanggal 04 Oktober 2000, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1474/Ist.P/2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada tanggal 23 Juli 2008.
- Ni Made Novariani, lahir di Denpasar tanggal 25 Oktober 2004, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1475/Ist.P/2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada tanggal 23 Juli 2008.
- I Komang Putra Sukadana, lahir di Denpasar tanggal 25 November 2006, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1476/Ist.P/2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada tanggal 23 Juli 2008.
- I Ketut Surya Artawan, lahir di Denpasar tanggal 30 Juli 2012, sebagaimanaKutipanAktaKelahiranNomor: 5171-LT-10092013-0043, yang dikeluarkanolehDinasKependudukan Dan PencatatanSipil Kota Denpasar padatanggal 11 September 2013, berada dalam asuhan bersama Penggugat dengan Tergugat sampai anak-anak tersebut dewasa ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan Putusan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan/ didaftarkan pada register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 305.000,- ( tiga ratus lima ribu rupiah ).
Putusan PN DENPASAR Nomor 92/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Puspa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik15532