- Menyatakan terdakwa WAHAB TOMY bin ABU BAKAR tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1)? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket / bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan berat netto 0,4974 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna abu-abu;
- 1 (satu) bal plastik strip bening;
- 1 (satu) buah kertas timah rokok;
- 2 (dua) kaca beling / pyrex kaca;
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru tua, dikembalikan kepada terdakwa;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 127/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik611