- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- menetapkan anak Pemohon yang bernama MUHAMMAD AMMAR, lahir tanggal 03 September 2012;
- Menyatakan sah dan beralasan hukum perubahan/Pembetulan tanggal lahir anak pemohon atas nama MUHAMMAD AMMAR yang sebelumnya tertera lahir tanggal 03 September 2013 dibetulkan menjadi lahir tanggal 03 September 2012, di dalam kutipan akta kelahiran an. MUHAMMAD AMMAR dan Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga JUNAIDI;
- Memberikan izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Pejabat agar membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari anak pemohon atas nama MUHAMMAD AMMAR tersebut, dan selanjutnya membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil dan begitu juga terhadap Kartu Keluarga atas nama anak Pemohon tersebut;
- Menetapkan sah dan beralasan hukum perubahan nama Anak Pemohon sebagaimana yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon SHYFATUR RAHMA, tertanggal 28 Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman, dimana didalam Akta Kelahiran tersebut ditulis nama anak Pemohon SHYFATUR RAHMA diubah menjadi nama SYFATUR RAHMA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang berkekuatan hukum tetap, agar Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil a.n anak Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman untuk merubah nama anak Pemohon dari Nama: SHYFATUR RAHMA diubah menjadi nama SYFATUR RAHMA, pada Kartu Keluarga (KK) atas nama JUNAIDI atau pada register yang digunakan untuk itu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 38/Pdt.P/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 38/Pdt.P/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Whisnu Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Triselly Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.P/2018/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.P/2018/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.P/2018/PN Lbs
Statistik628