- Menyatakan Terdakwa ANGGA PRAYOGA Pgl ANGGA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBAWA NARKOTIKA GOLONGAN I?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih Nomor Polisi BA 3619 DL.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih Nomor Polisi BA 3619 DL.
- 1 (Satu) lembar surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna putih dengan nomor rangka MH3SG3120GK252711 dan nomor mesin G3E4E0359752 serta nomor registrasi BA 3619 DL atas nama pemilik M. MARDINAL.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih hitam.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Lbs |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2018/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ROPI FEBRIANDI pgl IPOR; 6.Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2018/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2018/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2018/PN Lbs
Statistik10724