Putusan PTA JAKARTA Nomor 193/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhammad Akyas |
Hakim Anggota | H. Syamsulbahri, Brh. Misran |
Panitera | Hj. Halwan Nazah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA NOMOR 584/PDT.G/2022/PA.JU TANGGAL 30 AGUSUS 2022 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 2 SHAFAR 1444 HIJRIAH; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI MENJATUHKAN PUTUSAN YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM PERKAWINAN ALM. H ABDUL HAMID BIN MUHTAR DENGAN ALM. MAISAROH BINTI MAHIYAN YANG DILAKSANAKAN PADA TAHUN 1969; 3. MENYATAKAN SECARA HUKUM ALM. H. ABDUL HAMID BIN MUHTAR TELAH MENINGGAL PADA TANGGAL 27 AGUSTUS 2014; 4. MENYATAKAN SECARA HUKUM ALM. HJ MAISAROH BINTI MAHIYAN TELAH MENINGGAL PADA TANGGAL 16 OKTOBER 2019; 5. MENETAPKAN HARTA-HARTA BERUPA : 5.1. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 248 M2 (DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN METER PERSEGI) SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2745 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : TANGGUL KALI CILINCING; - SEBELAH TIMUR : TEMBOK LLAJR; - SEBELAH UTARA : TANAH RUMAH KONTRAKAN; - SEBELAH BARAT : JALAN SETAPAK TANAH DAN BANGUNAN RUMAH TERSEBUT SAAT INI DITEMPATI OLEH TERGUGAT (NAWIYAH); 5.2. SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 249 M2 (DUA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2746 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : TANGGUL KALI CILINCING; - SEBELAH TIMUR : TEMBOK LLAJR; - SEBELAH UTARA : RUMAH SERTIFIKAT NOMOR 2745; - SEBELAH BARAT : TANAH M. ALI TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT SAAT INI DIBUAT MENJADI PETAKAN RUMAH KONTRAKAN; 5.3. SEBIDANG TANAH SELUAS 219 M2 (DUA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1281 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : RUMAH UTAMA ABDUL HAMID; - SEBELAH TIMUR : TEMBOK LLAJR; - SEBELAH UTARA : RUMAH SERTIFIKAT NOMOR 2746; - SEBELAH BARAT : RUMAH MILIK A. YANI 5.4. SEBIDANG TANAH SELUAS 25 M2 (DUA PULUH LIMA METER PERSEGI) MERUPAKAN SEBUAH JALAN SETAPAK YANG TELAH DI COR DAN DIGUNAKAN SEBAGAI JALAN UMUM YANG BERADA DI KP. SEMPER, RT003 RW010 KELURAHAN SEMPER TIMUR, KECAMATAN CILINCING JAKARTA UTARA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : RUMAH UTAMA ABDUL HAMID - SEBELAH TIMUR : TEMBOK LLAJR; - SEBELAH UTARA : TEMBOK LLAJR; - SEBELAH BARAT : RUMAH MILIK A. YANI ADALAH HARTA BERSAMA ALMARHUM H ABDUL HAMID BIN MUHTAR DENGAN ALMARHUMAH MAISAROH BINTI MAHIYAN; 6. MENETAPKAN SEPAROH DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 5 (LIMA) DI ATAS ADALAH MILIK DARI ALMARHUMAH MAISAROH BINTI MAHIYAN, DAN SEPARUHNYA LAGI MILIK H. ABDUL HAMID BIN MUKTAR 7. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI H. ABDUL HAMID ADALAH: 7.1. HJ. MAISAROH BINTI MAHIYAN (ISTRI); 7.2 NAWIYAH BINTI H. ABDUL HAMD (ANAK PEREMPUAN); 7.3. ANAKNYA MAHRUP (ANAK LAKI-LAKI), YAITU DEWI DIAN SARI SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI MAHRUP; 8. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI H. ABDUL HAMID ADALAH: 8.1. HJ. MAISAROH BINTI MAHIYAN MENDAPAT 2/32 (DUA PER TIGA PULUH DUA) BAGIAN; 8.2. NAWIYAH BINTI H. ABDUL HAMID MENDAPAT 7/32 (TUJUH PER TIGA PULUH DUA) BAGIAN; 8.3. DEWI DIAN SARI BINTI MAHRUP MENDAPAT 7/32 (TUJUH PER TIGA PULUH DUA) BAGIAN; 9. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALM. HJ. MAISAROH BINTI MAHIYAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 9.1. MULYADI BIN MULYA SEBAGAI ANAK KANDUNG LAKI-LAKI; 9.2.ANAK-ANAKNYA MULYATI SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI MULYATI, YAITU: 9.2.1. JAMILAH BINTI DJAYA SEBAGAI CUCU PEREMPUAN; 9.2.2. JALIAH BINTI DJAYA SEBAGAI CUCU PEREMPUAN; 9.2.3. NANANG BIN DJAYA SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI; 9.2.4. ADE JAKARIA BIN DJAYA SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI; 10. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING DARI AHLI WARIS HJ. MAISAROH BINTI MAHIYAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT ; 10.1. MULYADI BIN MULYA SEBAGAI ANAK KANDUNG LAKI-LAKI MENDAPAT 12/32 (DUA BELAS PERTIGA PULUH DUA) BAGIAN; 10.2. JAMILAH BINTI DJAYA SEBAGAI CUCU PEREMPUAN 1/32 (SEPER TIGA PULUH DUA) BAGIAN; 10.3. JALIAH BINTI DJAYA SEBAGAI CUCU PEREMPUAN 1/32 (SEPER TIGA PULUH DUA) BAGIAN; 10.4. NANANG JAMALUDIN BIN DJAYA SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI 2/32 (DUA PERTIGA) BAGIAN; 10.5. ADE JAKARIA BIN DJAYA SEBAGAI CUCU LAKI-LAKI 2/32 (DUA PER TIGA) BAGIAN ; 11. MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 5 SECARA MELAWAN HAK UNTUK MEMBAGI DAN MEYERAHTERIMAKAN BAGIAN PARA TERBANDING KEPADA PARA TERBANDING SEBESAR SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 10 (SEPULUH) DIATAS DAN APABILA OBJEK TERPEKARA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA ATAU RIIL MAKA OBJEK TERPERKARA AKAN DIJUAL SECARA LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALANNYA SETELAH DIKURANGI BIAYA LELANG DAN ONGKOS-ONGKOS LAINNYA AKAN DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLI WARIS TERSEBUT SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING ; 12. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA ; 13. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.093.000,00 (DUA JUTA SEMBILAN PULUH TIGA RIBU RUPIAH) ; III. MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); SETELAH PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN OLEH KETUA MAJELIS DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM KEMUDIAN SIDANG DINYATAKAN DITUTUP; |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formil dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara nomor 584/Pdt.G/2022/PA.JU tanggal 30 Agusus 2022 bertepatan dengan tanggal 2 Shafar 1444 Hijriah; Dan dengan mengadili sendiri menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah secara hukum perkawinan Alm. H Abdul Hamid bin Muhtar dengan Alm. Maisaroh binti Mahiyan yang dilaksanakan pada tahun 1969; 3. Menyatakan secara hukum Alm. H. Abdul Hamid bin Muhtar telah meninggal pada tanggal 27 Agustus 2014; 4. Menyatakan secara hukum Alm. Hj Maisaroh binti Mahiyan telah meninggal pada tanggal 16 Oktober 2019; 5. Menetapkan harta-harta berupa : 5.1. Sebidang tanah dan bangunan seluas 248 m2 (dua ratus empat puluh delapan meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2745 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanggul kali Cilincing; - Sebelah Timur : Tembok LLAJR; - Sebelah Utara : Tanah rumah kontrakan; - Sebelah Barat : Jalan setapak Tanah dan bangunan rumah tersebut saat ini ditempati oleh Tergugat (Nawiyah); 5.2. Sebidang tanah dan bangunan seluas 249 m2 (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2746 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanggul kali Cilincing; - Sebelah Timur : Tembok LLAJR; - Sebelah Utara : Rumah Sertifikat Nomor 2745; - Sebelah Barat : Tanah M. Ali Tanah dan bangunan tersebut saat ini dibuat menjadi petakan rumah kontrakan; 5.3. Sebidang tanah seluas 219 m2 (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1281 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah utama Abdul Hamid; - Sebelah Timur : Tembok LLAJR; - Sebelah Utara : Rumah Sertifikat Nomor 2746; - Sebelah Barat : Rumah milik A. Yani 5.4. Sebidang tanah seluas 25 m2 (dua puluh lima meter persegi) merupakan sebuah jalan setapak yang telah di cor dan digunakan sebagai jalan umum yang berada di KP. Semper, RT003 RW010 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah utama Abdul Hamid - Sebelah Timur : Tembok LLAJR; - Sebelah Utara : Tembok LLAJR; - Sebelah Barat : Rumah milik A. Yani adalah harta bersama almarhum H Abdul Hamid bin Muhtar dengan almarhumah Maisaroh binti Mahiyan; 6. Menetapkan separoh dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) di atas adalah milik dari almarhumah Maisaroh binti Mahiyan, dan separuhnya lagi milik H. Abdul Hamid bin Muktar 7. Menetapkan ahli waris dari H. Abdul Hamid adalah: 7.1. Hj. Maisaroh binti Mahiyan (istri); 7.2 Nawiyah binti H. Abdul Hamd (anak perempuan); 7.3. Anaknya Mahrup (anak laki-laki), yaitu Dewi Dian Sari sebagai ahli waris pengganti dari Mahrup; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H. Abdul Hamid adalah: 8.1. Hj. Maisaroh binti Mahiyan mendapat 2/32 (dua per tiga puluh dua) bagian; 8.2. Nawiyah binti H. Abdul Hamid mendapat 7/32 (tujuh per tiga puluh dua) bagian; 8.3. Dewi Dian Sari binti Mahrup mendapat 7/32 (tujuh per tiga puluh dua) bagian; 9. Menetapkan ahli waris dari Alm. Hj. Maisaroh binti Mahiyan adalah sebagai berikut : 9.1. Mulyadi bin Mulya sebagai anak kandung laki-laki; 9.2.Anak-anaknya Mulyati sebagai ahli waris pengganti dari Mulyati, yaitu: 9.2.1. Jamilah binti Djaya sebagai cucu perempuan; 9.2.2. Jaliah binti Djaya sebagai cucu perempuan; 9.2.3. Nanang bin Djaya sebagai cucu laki-laki; 9.2.4. Ade Jakaria bin Djaya sebagai cucu laki-laki; 10. Menetapkan bagian masing-masing dari ahli waris Hj. Maisaroh binti Mahiyan adalah sebagai berikut ; 10.1. Mulyadi bin Mulya sebagai anak kandung laki-laki mendapat 12/32 (dua belas pertiga puluh dua) bagian; 10.2. Jamilah binti Djaya sebagai cucu perempuan 1/32 (seper tiga puluh dua) bagian; 10.3. Jaliah binti Djaya sebagai cucu perempuan 1/32 (seper tiga puluh dua) bagian; 10.4. Nanang Jamaludin bin Djaya sebagai cucu laki-laki 2/32 (dua pertiga) bagian; 10.5. Ade Jakaria bin Djaya sebagai cucu laki-laki 2/32 (dua per tiga) bagian ; 11. Menghukum Para Pembanding dan atau siapapun yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 secara melawan hak untuk membagi dan meyerahterimakan bagian Para Terbanding kepada Para Terbanding sebesar sebagaimana tersebut pada diktum angka 10 (sepuluh) diatas dan apabila objek terpekara tersebut tidak dapat dibagi secara natura atau riil maka objek terperkara akan dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya akan dibagikan kepada Para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing ; 12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.093.000,00 (dua juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) ; III. Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Setelah putusan tersebut diucapkan oleh ketua majelis dalam sidang terbuka untuk umum kemudian sidang dinyatakan ditutup; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
85
17