- Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,
- Menyatakan secara hukum bahwa masing-masing PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 20 bidang tanah dengan total luasan 4.062 m2 dengan rincian kepemilikan sebagai berikut:
- PENGGUGAT I merupakan pemilik sah atas bidang tanah Persil Nomor - Blok 006 seluas 250 m2 yang terletak di di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sesuai dengan Akta Jual Beli No: 1.107/2015 dibuat pada tanggal 2 September 2015 di hadapan Martianis, SH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Muklis
- Sebelah timur : Tanah Milik Boin
- Sebelah selatan : Tanah Milik H. Soit
- Sebelah Barat : Tanah Milik Daca
- PENGGUGAT II merupakan pemilik sah atas bidang tanah Persil Nomor - Blok 006 seluas 100 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No: 1.108/2015 dibuat pada tanggal 2 September 2015 di hadapan Martianis, SH, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Ombi
- Sebelah timur : Tanah Milik Ombi
- Sebelah selatan : Tanah Milik Syamsudin
- Sebelah Barat : Tanah Milik Naman
- PENGGUGAT II merupakan pemilik sah atas bidang tanah Persil Nomor - Blok 006 seluas 200 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No: 1.108/2015 dibuat pada tanggal 2 September 2015 di hadapan Martianis, SH, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Ranti Tairan
- Sebelah timur : Tanah Milik H. Miyak
- Sebelah selatan : Tanah Milik H. Soit
- Sebelah Barat : Tanah Milik Ombih
- PENGGUGAT III adalah pemilik sah atas sebidang tanah Persil No. -- Blok 006 seluas kurang lebih 300 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 281/Kosambi/2004 dibuat pada tanggal 11 Juni 2004 di hadapan Drs. Moch Maesyal Rasyid, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 3 September 2003 No SK.640-14-2003 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Garapan Sanip
- Sebelah timur : Tanah Sarman
- Sebelah selatan : Tanah Ami
- Sebelah Barat : Tanah H. Tedih Hasan
- PENGGUGAT IV adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 160 m2 terletak di Terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 281/Kosambi/2004 dibuat pada tanggal 15 Desember 2004 di hadapan Drs. Moch Maesyal Rasyid yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 3 September 2003 No SK.640-14-2003 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah milik Miak
- Sebelah timur : Tanah milik Takub
- Sebelah selatan : Tanah milik Tongcil
- Sebelah Barat : Tanah milik Ranti Tairan
- PENGGUGAT V adalah pemilik sah atas bidang tanah SPPT No.36.19.161.010.006-0442.0 Persil 000 Blok 006 Kohir Nomor.: Kls. A 35 seluas kurang lebih 150 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 333/Kosambi/2004 dibuat pada tanggal 24 Juni 2004 di hadapan Drs. Moch Maesyal Rasyid yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 3 September 2003 No SK.640-14-2003 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Garapan
- Sebelah timur : Tanah Milik Ungkit
- Sebelah selatan : Tanah Milik Edin Gunawan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Edin Gunawan
- PENGGUGAT VI adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 seluas 400 m2 terletak di Terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 771/Kosambi/2003 dibuat pada tanggal 24 Oktober 2003 di hadapan Drs. Moch Maesyal Rasyid, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 3 September 2003 No SK.640-14-2003 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah milik Apsah/Boin
- Sebelah timur : Tanah milik Miyak Sarim
- Sebelah selatan : Tanah milik H. Soit/Cileng
- Sebelah Barat : Tanah milik Ranti Tairan
- PENGGUGAT VII adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 Kohir Nomor: 165 seluas 70 m2 terletak di Terletak di Jl. Kp. Rawajati RT. 001/012, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 336/Kosambi/2015 dibuat pada tanggal 10 November 2015 di hadapan H. Bambang Misbahudin, S.Sos, MM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 9 Oktober 2013, No.: 25/Kep-36.300/X/2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah H. Bambang Misbahudin
- Sebelah timur : Tanah Solihan bin Minas
- Sebelah selatan : Tanah Ranti Tairan
- Sebelah Barat : Tanah Rohim
- PENGGUGAT VIII adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 Kohir Nomor: - Kelas A34 seluas 50 m2 terletak di Terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 408/Kosambi/2004 dibuat pada tanggal 3 Agustus 2004 di hadapan H. Drs. Moch. Maesyal Rasyid, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 3 September 2003, No.: 640-14-2003 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik H. Teddy
- Sebelah timur : Tanah Milik Ranti Bt. Tairan
- Sebelah selatan : Tanah Milik Ranti Bt. Tairan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Johanes Hasan
- PENGGUGAT IX adalah pemilik sah atas sebidang tanah persil Nomor Blok 006 seluas 200 m2 terletak di Jl. Darat Kampung Rawajati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No. 1.974/2013 dibuat pada 11 November 2013 di hadapan Martianis, SH., berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Pama Jirga, SH
- Sebelah timur : Tanah Milik Aritonang
- Sebelah selatan : Tanah Milik Niman Bin Sailin
- Sebelah Barat : Tanah Milik Kodir
- PENGGUGAT X adalah pemilik sah atas bidang tanah persil Nomor Blok 006 seluas 200 m2 Terletak di Terletak di Jl. Sawah Kampung Rawajati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Hibah No. 253/2014 dibuat pada 4 April 2014 di hadapan Martianis, SH., ("AH PENGGUGAT X") berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Masyaroh
- Sebelah timur : Tanah Milik Niman Bin Sailin
- Sebelah selatan : Tanah Milik NIman Bin Sailin
- Sebelah Barat : Tanah Milik Karna
- PENGGUGAT XI adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 Kohir Nomor: - Kelas A34 seluas 500 m2 terletak di Terletak di Jalan Kp. Rajawati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama No.: 628/Kosambi/2013 dibuat pada tanggal 20 November 2013 di hadapan H. Bambang Misbahudin, S.Sos, MM, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 9 Oktober 2013, No.: 25/Kep-36.300/X/2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Muklis
- Sebelah timur : Tanah Milik Aritonang
- Sebelah selatan : Tanah Milik Paving Blok
- Sebelah Barat : Tanah Milik H. Ijan
- PENGGUGAT XII adalah pemilik sah atas bidang tanah Persil Nomor Blok 006 seluas 200 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli No: 1.536/2015 dibuat pada tanggal 18 November 2015 di hadapan Martianis, SH, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Naman
- Sebelah timur : Tanah Milik Syamsudin
- Sebelah selatan : Tanah Milik Sohari
- Sebelah Barat : Jalan Paving Blok
- PENGGUGAT XIII adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 Kohir Nomor: 165 seluas 227 m2 terletak di Terletak di Jl. Kp. Rawa Jati RT.001/012, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli No.: 30/Kosambi/2016 dibuat pada tanggal 5 Februari 2016 di hadapan H. Bambang Misbahudin, S.Sos, MM yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 9 Oktober 2013, No.: 25/Kep-36.300/X/2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Hj. Omas Maspupah
- Sebelah timur : Tanah Tongcil
- Sebelah selatan : Tanah Sianturi
- Sebelah Barat : Tanah Sianturi
- PENGGUGAT XIII adalah pemilik sah atas sebidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 seluas 300 m2 terletak di Jl. Kp. Rawa Jati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli No.: 29/Kosambi/2016 dibuat pada tanggal 5 Februari 2016 di hadapan H. Bambang Misbahudin, S.Sos, MM, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 9 Oktober 2013, No.: 25/Kep-36.300/X/2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Aritonang
- Sebelah timur : Tanah Bambang Misbahudin
- Sebelah selatan : Tanah Ranti Tairan
- Sebelah Barat : Tanah Johanes Hasan
- PENGGUGAT XIV adalah pemilik sah atas bidang tanah persil Nomor Blok 006 seluas 117 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No. 1.340/2014 dibuat pada tanggal 15 belas Desember 2014 di hadapan Martianis, SH., berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Ranti Tairan
- Sebelah timur : Tanah Milik Tongcil
- Sebelah selatan : Tanah Milik Una Waip
- Sebelah Barat : Tanah Milik Tairan
- PENGGUGAT XV adalah pemilik sah atas bidang tanah Persil No. -- Blok 006 seluas kurang lebih 100 m2 terletak di Terletak di Jl. Kp. Rawajati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No. 513/Kosambi/2013 dibuat pada tanggal 2 Agustus 2013 di hadapan Drs. H. Slamet Budhi M, MSi yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 16 Juli 2008 No 13-111-2008 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Sinan/Anah
- Sebelah timur : Tanah Niman Bin Sailin
- Sebelah selatan : Tanah Niman Bin Sailin
- Sebelah Barat : Tanah Ujang
- PENGGUGAT XVI adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 Kohir Nomor: 165 seluas 115 m2 terletak di Jl. Kp. Rawa Jati RT. 001/012 Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 335/Kosambi/2015 dibuat pada tanggal 10 November 2015 di hadapan H. Bambang Misbahudin, S.Sos, MM yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 9 Oktober 2013, No.: 25/Kep-36.300/X/2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah H. Bambang Misbahudin
- Sebelah timur : Tanah Sri Erawati
- Sebelah selatan : Tanah Ranti Tairan
- Sebelah Barat : Tanah Ranti Tairan/Asep
- PENGGUGAT XVII adalah pemilik sah atas bidang tanah Persil No. -- Blok 006 seluas kurang lebih 178 m2 terletak di Terletak di Jl. Rawajati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No. 348/Kosambi/2009 dibuat pada tanggal 25 November 2009 di hadapan Drs. H. Slamet Budhi M, MSi, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 16 Juli 2008 No 13-111-2008 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Miak
- Sebelah timur : Tanah Milik Takup
- Sebelah selatan : Tanah Milik Tongcil
- Sebelah Barat : Tanah Milik Ranti Tairan
- PENGGUGAT XVIII adalah pemilik sah atas bidang tanah: SPPT Nomor: 36.19.161.010.006-0494.0 Persil Nomor ? Blok 006 seluas kurang lebih 150 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 388/Kosambi/2007 dibuat pada tanggal 28 Juni 2007 di hadapan Drs. H. Toto Sudarto, MSi. ("AJB PENGGUGAT XVIII") berdasarkan Surat Keputusan Ka. Kanwil BPN Provinsi tanggal 17 Juli 2006 nomor SK.640-12-2006 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik H. Soir
- Sebelah timur : Tanah Milik Miak
- Sebelah selatan : Tanah Milik H. Soir
- Sebelah Barat : Tanah Milik H. Soir
- Menyatakan bukti-bukti kepemilikan atas 20 bidang tanah dengan luas total 4.062 m2 yang menjadi dasar kepemilikan tanah PARA PENGGUGAT terhadap objek perkara a quo adalah sah, berharga, berkekuatan hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap masing-masing bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT I merupakan pemilik sah atas bidang tanah Persil Nomor - Blok 006 seluas 250 m2 yang terletak di di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sesuai dengan Akta Jual Beli No: 1.107/2015 dibuat pada tanggal 2 September 2015 di hadapan Martianis, SH berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Muklis
- Sebelah timur : Tanah Milik Boin
- Sebelah selatan : Tanah Milik H. Soit
- Sebelah Barat : Tanah Milik Daca
- PENGGUGAT II merupakan pemilik sah atas bidang tanah Persil Nomor - Blok 006 seluas 100 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No: 1.108/2015 dibuat pada tanggal 2 September 2015 di hadapan Martianis, SH, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Ombi
- Sebelah timur : Tanah Milik Ombi
- Sebelah selatan : Tanah Milik Syamsudin
- Sebelah Barat : Tanah Milik Naman
- PENGGUGAT II merupakan pemilik sah atas bidang tanah Persil Nomor - Blok 006 seluas 200 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No: 1.108/2015 dibuat pada tanggal 2 September 2015 di hadapan Martianis, SH, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Ranti Tairan
- Sebelah timur : Tanah Milik H. Miyak
- Sebelah selatan : Tanah Milik H. Soit
- Sebelah Barat : Tanah Milik Ombih
- PENGGUGAT III adalah pemilik sah atas sebidang tanah Persil No. -- Blok 006 seluas kurang lebih 300 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 281/Kosambi/2004 dibuat pada tanggal 11 Juni 2004 di hadapan Drs. Moch Maesyal Rasyid, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 3 September 2003 No SK.640-14-2003 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Garapan Sanip
- Sebelah timur : Tanah Sarman
- Sebelah selatan : Tanah Ami
- Sebelah Barat : Tanah H. Tedih Hasan
- PENGGUGAT IV adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 160 m2 terletak di Terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 281/Kosambi/2004 dibuat pada tanggal 15 Desember 2004 di hadapan Drs. Moch Maesyal Rasyid yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 3 September 2003 No SK.640-14-2003 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah milik Miak
- Sebelah timur : Tanah milik Takub
- Sebelah selatan : Tanah milik Tongcil
- Sebelah Barat : Tanah milik Ranti Tairan
- PENGGUGAT V adalah pemilik sah atas bidang tanah SPPT No.36.19.161.010.006-0442.0 Persil 000 Blok 006 Kohir Nomor.: Kls. A 35 seluas kurang lebih 150 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 333/Kosambi/2004 dibuat pada tanggal 24 Juni 2004 di hadapan Drs. Moch Maesyal Rasyid yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 3 September 2003 No SK.640-14-2003 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Garapan
- Sebelah timur : Tanah Milik Ungkit
- Sebelah selatan : Tanah Milik Edin Gunawan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Edin Gunawan
- PENGGUGAT VI adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 seluas 400 m2 terletak di Terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 771/Kosambi/2003 dibuat pada tanggal 24 Oktober 2003 di hadapan Drs. Moch Maesyal Rasyid, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 3 September 2003 No SK.640-14-2003 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah milik Apsah/Boin
- Sebelah timur : Tanah milik Miyak Sarim
- Sebelah selatan : Tanah milik H. Soit/Cileng
- Sebelah Barat : Tanah milik Ranti Tairan
- PENGGUGAT VII adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 Kohir Nomor: 165 seluas 70 m2 terletak di Terletak di Jl. Kp. Rawajati RT. 001/012, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 336/Kosambi/2015 dibuat pada tanggal 10 November 2015 di hadapan H. Bambang Misbahudin, S.Sos, MM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 9 Oktober 2013, No.: 25/Kep-36.300/X/2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah H. Bambang Misbahudin
- Sebelah timur : Tanah Solihan bin Minas
- Sebelah selatan : Tanah Ranti Tairan
- Sebelah Barat : Tanah Rohim
- PENGGUGAT VIII adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 Kohir Nomor: - Kelas A34 seluas 50 m2 terletak di Terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 408/Kosambi/2004 dibuat pada tanggal 3 Agustus 2004 di hadapan H. Drs. Moch. Maesyal Rasyid, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 3 September 2003, No.: 640-14-2003 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik H. Teddy
- Sebelah timur : Tanah Milik Ranti Bt. Tairan
- Sebelah selatan : Tanah Milik Ranti Bt. Tairan
- Sebelah Barat : Tanah Milik Johanes Hasan
- PENGGUGAT IX adalah pemilik sah atas sebidang tanah persil Nomor Blok 006 seluas 200 m2 terletak di Jl. Darat Kampung Rawajati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No. 1.974/2013 dibuat pada 11 November 2013 di hadapan Martianis, SH., berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Pama Jirga, SH
- Sebelah timur : Tanah Milik Aritonang
- Sebelah selatan : Tanah Milik Niman Bin Sailin
- Sebelah Barat : Tanah Milik Kodir
- PENGGUGAT X adalah pemilik sah atas bidang tanah persil Nomor Blok 006 seluas 200 m2 Terletak di Terletak di Jl. Sawah Kampung Rawajati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Hibah No. 253/2014 dibuat pada 4 April 2014 di hadapan Martianis, SH., ("AH PENGGUGAT X") berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Masyaroh
- Sebelah timur : Tanah Milik Niman Bin Sailin
- Sebelah selatan : Tanah Milik NIman Bin Sailin
- Sebelah Barat : Tanah Milik Karna
- PENGGUGAT XI adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 Kohir Nomor: - Kelas A34 seluas 500 m2 terletak di Terletak di Jalan Kp. Rajawati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama No.: 628/Kosambi/2013 dibuat pada tanggal 20 November 2013 di hadapan H. Bambang Misbahudin, S.Sos, MM, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 9 Oktober 2013, No.: 25/Kep-36.300/X/2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Muklis
- Sebelah timur : Tanah Milik Aritonang
- Sebelah selatan : Tanah Milik Paving Blok
- Sebelah Barat : Tanah Milik H. Ijan
- PENGGUGAT XII adalah pemilik sah atas bidang tanah Persil Nomor Blok 006 seluas 200 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli No: 1.536/2015 dibuat pada tanggal 18 November 2015 di hadapan Martianis, SH, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Naman
- Sebelah timur : Tanah Milik Syamsudin
- Sebelah selatan : Tanah Milik Sohari
- Sebelah Barat : Jalan Paving Blok
- PENGGUGAT XIII adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 Kohir Nomor: 165 seluas 227 m2 terletak di Terletak di Jl. Kp. Rawa Jati RT.001/012, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli No.: 30/Kosambi/2016 dibuat pada tanggal 5 Februari 2016 di hadapan H. Bambang Misbahudin, S.Sos, MM yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 9 Oktober 2013, No.: 25/Kep-36.300/X/2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Hj. Omas Maspupah
- Sebelah timur : Tanah Tongcil
- Sebelah selatan : Tanah Sianturi
- Sebelah Barat : Tanah Sianturi
- PENGGUGAT XIII adalah pemilik sah atas sebidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 seluas 300 m2 terletak di Jl. Kp. Rawa Jati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Akta Jual Beli No.: 29/Kosambi/2016 dibuat pada tanggal 5 Februari 2016 di hadapan H. Bambang Misbahudin, S.Sos, MM, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 9 Oktober 2013, No.: 25/Kep-36.300/X/2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Aritonang
- Sebelah timur : Tanah Bambang Misbahudin
- Sebelah selatan : Tanah Ranti Tairan
- Sebelah Barat : Tanah Johanes Hasan
- PENGGUGAT XIV adalah pemilik sah atas bidang tanah persil Nomor Blok 006 seluas 117 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No. 1.340/2014 dibuat pada tanggal 15 belas Desember 2014 di hadapan Martianis, SH., berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 31 Desember 2001 Nomor 25-IX-2001 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Ranti Tairan
- Sebelah timur : Tanah Milik Tongcil
- Sebelah selatan : Tanah Milik Una Waip
- Sebelah Barat : Tanah Milik Tairan
- PENGGUGAT XV adalah pemilik sah atas bidang tanah Persil No. -- Blok 006 seluas kurang lebih 100 m2 terletak di Terletak di Jl. Kp. Rawajati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No. 513/Kosambi/2013 dibuat pada tanggal 2 Agustus 2013 di hadapan Drs. H. Slamet Budhi M, MSi yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 16 Juli 2008 No 13-111-2008 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Sinan/Anah
- Sebelah timur : Tanah Niman Bin Sailin
- Sebelah selatan : Tanah Niman Bin Sailin
- Sebelah Barat : Tanah Ujang
- PENGGUGAT XVI adalah pemilik sah atas bidang tanah : bekas hak milik adat Persil Nomor ? Blok 006 Kohir Nomor: 165 seluas 115 m2 terletak di Jl. Kp. Rawa Jati RT. 001/012 Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 335/Kosambi/2015 dibuat pada tanggal 10 November 2015 di hadapan H. Bambang Misbahudin, S.Sos, MM yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, tanggal 9 Oktober 2013, No.: 25/Kep-36.300/X/2013 ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah H. Bambang Misbahudin
- Sebelah timur : Tanah Sri Erawati
- Sebelah selatan : Tanah Ranti Tairan
- Sebelah Barat : Tanah Ranti Tairan/Asep
- PENGGUGAT XVII adalah pemilik sah atas bidang tanah Persil No. -- Blok 006 seluas kurang lebih 178 m2 terletak di Terletak di Jl. Rawajati, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No. 348/Kosambi/2009 dibuat pada tanggal 25 November 2009 di hadapan Drs. H. Slamet Budhi M, MSi, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten tanggal 16 Juli 2008 No 13-111-2008 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Miak
- Sebelah timur : Tanah Milik Takup
- Sebelah selatan : Tanah Milik Tongcil
- Sebelah Barat : Tanah Milik Ranti Tairan
- PENGGUGAT XVIII adalah pemilik sah atas bidang tanah: SPPT Nomor: 36.19.161.010.006-0494.0 Persil Nomor ? Blok 006 seluas kurang lebih 150 m2 terletak di Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten berdasarkan Akta Jual Beli No.: 388/Kosambi/2007 dibuat pada tanggal 28 Juni 2007 di hadapan Drs. H. Toto Sudarto, MSi. ("AJB PENGGUGAT XVIII") berdasarkan Surat Keputusan Ka. Kanwil BPN Provinsi tanggal 17 Juli 2006 nomor SK.640-12-2006 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik H. Soir
- Sebelah timur : Tanah Milik Miak
- Sebelah selatan : Tanah Milik H. Soir
- Sebelah Barat : Tanah Milik H. Soir
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pihak yang berhak menerima ganti kerugian atas tanah, bangunan dan tanaman yang telah di titipkan (dikonsinyasikan) di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan penetapan masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
- PENGGUGAT I dengan nomor bidang 671, luas bidang tanah 250 m2, dan nilai total ganti kerugian Rp. 855.597.355,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 16/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT II dengan nomor bidang 668, luas bidang tanah yang dibebaskan 200 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 235.244.510,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 14/PdtP.Cons/2018/PN.Tng serta tanah dengan nomor bidang 670, luas bidang tanah 100 m2 dan total nilai ganti kerugian Rp. 219.101.749,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 15/PdtP.Cons/2018/PN.Tng;
- PENGGUGAT III dengan nomor bidang 691, luas bidang tanah 319 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 864.546.637,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 28/PdtP.Cons/2018/PN.Tng;
- PENGGUGAT IV dengan nomor bidang 694, luas bidang tanah 152 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 481.768.353,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 31/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT V dengan nomor bidang 690, luas bidang tanah 150 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 315.344.137,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 27/PdtP.Cons/2018/PN.Tng;
- PENGGUGAT VI dengan nomor bidang 692, luas bidang tanah 402 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 1.169.436.931 yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 29/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT VII dengan nomor bidang 684, luas bidang tanah 74 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 330.241.907,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 77/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT VIII dengan nomor bidang 685, luas bidang tanah 58 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 169.946.859 yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 114/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT IX dengan nomor bidang 741, luas bidang tanah 200 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 843.840.182,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 34/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT X dengan nomor bidang 740, luas bidang tanah 203 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 720.885.793,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 33/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT XI dengan nomor bidang 744, luas bidang tanah 683 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 2.159.161.767,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 36/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT XII dengan nomor bidang 672, luas bidang tanah 200 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 778.868.137,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 23/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT XIII dengan nomor bidang 686, luas bidang tanah 227 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 456.519.639,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 116/PdtP.Cons/2018/PN Tng serta tanah dengan nomor bidang 670, luas bidang tanah 230 m2 Rp. 692.599.615,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 25/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT XIV dengan nomor bidang 682, luas bidang tanah 131 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 486.945.528,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 21/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT XV dengan nomor bidang 736, luas bidang tanah 100 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 116.065.847,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 32/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT XVI dengan nomor bidang 683, luas bidang tanah 116 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 158.350.346,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 11/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT XVII dengan nomor bidang 693, luas bidang tanah 167 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 885.261.240,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 30/PdtP.Cons/2018/PN Tng;
- PENGGUGAT XVII dengan nomor bidang 659 a, luas bidang tanah 100 m2, dan total nilai ganti kerugian Rp. 505.551.349,- yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 10/PdtP.Cons/2018/PN Tng.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menerbitkan Berita Acara dan/atau Surat Perintah bayar ganti kerugian atas masing-masing bidang tanah sebagaimana disebutkan di atas yang telah dititipkan (dikonsinyasikan) di Pengadilan Negeri Tangerang;
- Menyatakan Akta Jual Beli TERGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli Akta Jual Beli No. 4/J.B/1973 dibuat pada tanggal 11 Mei 1973 dibuat di hadapan Nana Suryana B.A berdasakan keputusan Menteri Agraria ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan klaim kepemilikan TERGUGAT atas tanah yang dimiliki oleh PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan bukti kepemilikan yang diajukan oleh TERGUGAT atas objek perkara a quo adalah tidak sah dan tidak berdasar serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klaim atas tanah milik PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.284.000,00 (Tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 352/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 352/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Br Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAMPOKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/Pdt.G/2022/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 352/Pdt.G/2022/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
170
92