- Menyatakan Terdakwa Yayang Topyana Bin Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 16 Desember 2021 jam 09.03 Wib sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. CECEP SOPIAN KURNIADI dengan Norek : 438801015135535.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 11 Nopember 2021 jam 08.39 Wib sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. TANTI SUNARTI dengan Norek : 416201032186537.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 29 Desember 2021 jam 12.16 Wib sebesar Rp. 1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RAHMADAN dengan Norek : 377901017021534.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI yang sudah dilegalisir tanggal 29 Januari 2022 jam 09.40 Wib sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dari pengirim Sdr. PRIHATIN MUJIONO kerekening BRI An. ATIN NURHAYATI dengan Norek : 438901010319536.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 17 februari 2022 jam 08.36 Wib sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RINI ULFAH dengan Norek : 377901017644536.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 17 februari 2022 jam 08.39 Wib sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RINI ULFAH dengan Norek : 377901017644536.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 21 februari 2022 jam 08.31 Wib sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RINI ULFAH dengan Norek : 377901017644536.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB yang sudah dilegalisir tanggal 21 februari 2022 jam 08.33 Wib sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RINI ULFAH dengan Norek : 377901017644536.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 22 februari 2022 jam 09.13 Wib sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RINI ULFAH dengan Norek : 377901017644536.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI tanggal 28 februari 2022 jam 09.07 Wib sebesar Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) kerekening BRI An. RAHMADAN dengan Norek : 377901017021534.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 19 April 2022 jam 08.57 Wib sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. NAJAR dengan Norek : 377901007926508.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 20 April 2022 jam 09.58 Wib sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. NAJAR dengan Norek : 377901007926508.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 25 April 2022 jam 11.56 Wib sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RAHMADAN dengan Norek : 377901017021534.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 13 April 2022 jam 08.43 Wib sebesar Rp. 1.500.000,-(tiga juta rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RINI ULFAH dengan Norek : 377901017644536.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 27 April 2022 jam 12.33 Wib sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RAHMADAN dengan Norek : 377901017021534.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 27 Mei 2022 jam 07.47 Wib sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening Bank Mandiri An. FERBRIANTY dengan Norek : 1200010930563.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 30 Mei 2022 jam 07.59 Wib sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RAHMADAN dengan Norek : 377901017021534.
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BJB tanggal 30 Mei 2022 jam 08.00 Wib sebesar Rp. 2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dari pengirim Sdr. OMO kerekening BRI An. RINI ULFAH dengan Norek : 377901017644536.
- 1 (satu) lembar Rekening Tahapan BCA An. SITI ZAHRA NURNAFISAH periode Juni 2022 yang menerangkan telah melakukan transfer uang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) tanggal 14 Juni 2022 kerekening BRI An. AGUS SOPYAN dengan Norek : 135401017795505 (yang dilegalisir).
- 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Ruang Kelas Baru MI Miftahul Huda Antara Kementrian Agama Pusat Seksi Peka Hibah (Qatar Charity) dengan MI Miftahul Huda Kec. Katapang Kab. Bandung Prof. Jawa Barat Nomor : BDH.23/CTR.14/2332/2021 tanggal 03 Januari 2022.
- 1 (satu) lembar Kuitansi ACC No. 0126 untuk Bantuan pembangunan ruang kelas baru (RKB) sejumlah 280.000.000,-(dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada sekolah MI Miftahul Huda Katapang, yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 23 April 2022 yang dicap dan ditandatangani PLT Ketua Panitia Hibah Yayasan Qatar Charity Drs. M. Ardiansyah,M.Ag.
- 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan Ruang Kelas (RKB) Tahun 2021 dari Madrasah Ibdidaiyah Miftahul Huda Katapang Kepada Qatar Charity dan Peka Hibah Kementrian Agama republik Indonesia.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama, Unit Kerja 1354 BRI UIN dengan Norek : 1354-01-017795-50-5 An. AGUS SOPYAN Alamat Kp. Cihaur Desa Cupunagara Kec. Cisalak Kab. Subang; dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Britana dengan No : 5221-8421-1302-5834, dikembalikan kepada Saksi Agus Sopyan;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama, Cabang Unit Cisalak Subang dengan Norek : 3779-01-017644-53-6 An. RINI ULFAH Alamat Kp. Cisegel Rt. 03 Rw. 05 Kec. Cisalak Kab. Subang; dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan No: 6013-0110-1803-9015, dikembalikan kepada Saksi RINI ULFAH;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, Kantor BRI : 4389 Unit Kasomalang Subang dengan Norek : 4389-01-010319-53-6 An. ATIN NURHAYATIN Alamat Kp. Cihaur Rt. 03 Rw. 02 Kec. Cisalak Kab. Subang; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan No : 6013-0110-9837-2690, dikembalikan kepada Saksi Atin Nurhayatin;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, Kantor BRI : 3779 Unit Cisalak dengan Norek : 3779-01-017021-53-4 An. RAHMADAN ULFAH Alamat Kp. Sukamanah Rt. 02 Rw. 05 Desa Cupunagara Kec. Cisalak Kab. Subang; dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Britama dengan No : 5221-8421-8755-6938, dikembalikan kepada Saksi RAHMADAN ULFAH;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Bitama, Unit Kerja 3779 Unit Cisalak Subang dengan Norek : 3779-01-007926-50-8 An. NAJAR QQ ANISA FITRI KHAERIAH Alamat Kp. Bukanagara Rt. 03 Rw. 01 Ds. Cupunagara Kab. Subang; dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Junio dengan No. : 6013-0108-4517-2908, dikembalikan kepada Saksi NAJAR;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, Unit Cilawu dengan Norek : 4162-01-032186-63-7 An. TANTI SUNARTI Alamat Kp. Bojongloa Kel. Sukamaju Kec. Cilawu Kab. Garut; dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI Britama dengan No. : 5221-8421-8114-4848, dikembalikan kepada Saksi TANTI SUNARTI;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, Unit Bunihayu dengan Norek : 3776-01-027432-53-7 An. YAYANG TOPYANA Alamat Kp. Cibulao Rt. 01 Rw. 04 Kel. Cupunagara Kec. Cisalak Kab. Subang, dikembalikan kepada terdakwa Yayang Topyana;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 695/Pid.B/2022/PN Blb |
|
Nomor | 695/Pid.B/2022/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syihabuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Br Hakim Anggota Daru Swastika Rini |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Apriliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir di dalam berkas perkara ini; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
130
23