- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI TERSEBUT ;--------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NO. 539/PDT.G/ 2010/PN.JKT.BAR., TANGGAL 26 SEPTEMBER 2012 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NO. 539/PDT.G/ 2010/PN.JKT.BAR., TANGGAL 26 SEPTEMBER 2012 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN :-------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI DAN TERBANDING III, TERBANDING IV, TERBANDING V, TERBANDING VI, TERBANDING VII SEMULA TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII DALAM KONPENSI / PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SETENGAH-SETENGAH PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi tersebut ;--------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 539/Pdt.G/ 2010/PN.Jkt.Bar., tanggal 26 September 2012 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 539/Pdt.G/ 2010/PN.Jkt.Bar., tanggal 26 September 2012 yang dimohonkan banding tersebut, dengan :-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V, Terbanding VI, Terbanding VII semula Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dalam Konpensi / Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara setengah-setengah pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 477/PDT/2014/PT DKI |
|
Nomor | 477/PDT/2014/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | Brelang Prakoso Wibowo, H. Syafrullah Sumar |
Panitera | Haiva |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------ 1. MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI SEBAGIAN ;----------------------- 2. MENYATAKAN SURAT WASIAT NOMOR 15 TANGGAL 16 PEBRUARI 1998 YANG DIBUAT DIHADAPAN TURUT TERGUGAT ADALAH SAH DAN BERHARGA ;----------------- 3. MENYATAKAN BAHWA :---------------------------------------------------------------------- A. 1/4 BAGIAN PERSIL TANAH DAN BANGUNAN JO. SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO. 644.2/03/IP.PU/89 TANGGAL 11 APRIL 1989 YANG TERLETAK DI CIREBON, KECAMATAN KOTA CIREBON BARAT KINI PEKALIPAN, LINGKUNGAN KELURAHAN PEKALANGAN DENGAN LUAS 391 M2 ( TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU METER PERSEGI), SURAT UKUR TANGGAL 30 SEPTEMBER 1980 NOMOR 263 SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 163 TERKENAL DENGAN JALAN PEKALANGAN NO. 12 CIREBON.------------------- B. 1/4 BAGIAN PERSIL TANAH DAN BANGUNAN JO. SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO. 644.2/03/IP.PU/89 TANGGAL 11 APRIL 1989 YANG TERLETAK DI KOTA CIREBON, KECAMATAN KOTA CIREBON BARAT KINI PEKALIPAN, LINGKUNGAN KELURAHAN PEKALANGAN DENGAN LUAS 1.194 M2 (SERIBU SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT METER PERSEGI) SURAT UKUR TANGGAL 30 SEPTEMBER 1980 NOMOR 264 SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SERIFIKAT HAK MILIK NOMOR 164 TERKENAL DENGAN JALAN PEKALANGAN NO.12 CIREBON ADALAH HAK WARIS UNTUK PENGGUGAT SELAKU DEMIKIAN MENJADI MILIK PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------------- 4. MENYATAKAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.---- 5. MENGHUKUM TERGUGAT VI DAN TERGUGAT VII ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA MENYERAHKAN DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA PENGGUGAT : A. 1/4 BAGIAN PERSIL TANAH DAN BANGUNAN JO. SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO. 644.2/03/IP.PU/89 TANGGAL 11 APRIL 1989 YANG TERLETAK DI CIREBON, KECAMATAN KOTA CIREBON BARAT KINI PEKALIPAN, LINGKUNGAN KELURAHAN PEKALANGAN DENGAN LUAS 391 M2 ( TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU METER PERSEGI), SURAT UKUR TANGGAL 30 SEPTEMBER 1980 NOMOR 263 SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 163 TERKENAL DENGAN JALAN PEKALANGAN NO. 12 CIREBON.----------------------------------------- B. 1/4 BAGIAN PERSIL TANAH DAN BANGUNAN JO. SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO. 644.2/03/IP.PU/89 TANGGAL 11 APRIL 1989 YANG TERLETAK DI KOTA CIREBON, KECAMATAN KOTA CIREBON BARAT KINI PEKALIPAN, LINGKUNGAN KELURAHAN PEKALANGAN DENGAN LUAS 1.194 M2 (SERIBU SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT METER PERSEGI) SURAT UKUR TANGGAL 30 SEPTEMBER 1980 NOMOR 264 SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SERIFIKAT HAK MILIK NOMOR 164 TERKENAL DENGAN JALAN PEKALANGAN NO.12 CIREBON ADALAH HAK WARIS UNTUK PENGGUGAT SELAKU DEMIKIAN MENJADI MILIK PENGGUGAT.------------------ BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT NEGARA.----------------------------------------- 6. MENGHUKUM PARA TERGUGAT (TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT VII) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP HARI SEKETIKA DAN SEKALIGUS APABILA PARA TERGUGAT LALAI MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN INI.----------------------------------------------------------------------------------- 7. MENGHUKUM TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT DALAM KONPENSI/TURUT TERGUGAT III DALAM REKONPENSI TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI ;------ 8. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.----------------------------------------------- DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------------- 1. MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING III, TERBANDING IV, TERBANDING V, TERBANDING VI, TERBANDING VII SEMULA TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII DALAM KONPENSI/PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V DALAM REKONPENSI SEBAGIAN.----------------------------------------------------------------------------------------- 2. MENYATAKAN SECARA HUKUM :---------------------------------------------------------------- A. TSANG FUNG LEUNG ;----------------------------------------------------------------------- B. PARA AHLI WARIS TJENG HIE NIO ;-------------------------------------------------------- C. LINAWATI ;------------------------------------------------------------------------------------- D. AHLI WARIS NELAWATI ;----------------------------------------------------------------------- E. INDRAWATI ;------------------------------------------------------------------------------------ F. HERAWATI SUWAGIO ;------------------------------------------------------------------------ G. ROSTIATI CUANDIANTO ;---------------------------------------------------------------------- H. IKO CHANDRA ;-------------------------------------------------------------------------------- ADALAH AHLI WARIS ATAU ANAK KANDUNG DARI PASANGAN SUAMI ISTRI MENDIANG TJENG TO HO DAN TAN MIE HOA.------------------------------------------------------------- 3. MENYATAKAN SECARA HUKUM :---------------------------------------------------------------- A. 3/4 BAGIAN PERSIL TANAH DAN BANGUNAN JO. SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO. 644.2/03/IP.PU/89 TANGGAL 11 APRIL 1989 YANG TERLETAK DI CIREBON, KECAMATAN KOTA CIREBON BARAT KINI PEKALIPAN, LINGKUNGAN KELURAHAN PEKALANGAN DENGAN LUAS 391 M2 ( TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU METER PERSEGI), SURAT UKUR TANGGAL 30 SEPTEMBER 1980 NOMOR 263 SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 163 TERKENAL DENGAN JALAN PEKALANGAN NO. 12 CIREBON.----------------------------------------- B. 3/4 BAGIAN PERSIL TANAH DAN BANGUNAN JO. SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO. 644.2/03/IP.PU/89 TANGGAL 11 APRIL 1989 YANG TERLETAK DI KOTA CIREBON, KECAMATAN KOTA CIREBON BARAT KINI PEKALIPAN, LINGKUNGAN KELURAHAN PEKALANGAN DENGAN LUAS 1.194 M2 (SERIBU SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT METER PERSEGI) SURAT UKUR TANGGAL 30 SEPTEMBER 1980 NOMOR 264 SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SERIFIKAT HAK MILIK NOMOR 164 TERKENAL DENGAN JALAN PEKALANGAN NO.12 CIREBON.------------------------------ ADALAH HARTA WARISAN PEWARIS YANG BELUM DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA.------------------------------------------------------------------------------------- 4. MENYATAKAN SECARA HUKUM :---------------------------------------------------------------- A. 3/4 BAGIAN PERSIL TANAH DAN BANGUNAN JO. SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO. 644.2/03/IP.PU/89 TANGGAL 11 APRIL 1989 YANG TERLETAK DI CIREBON, KECAMATAN KOTA CIREBON BARAT KINI PEKALIPAN, LINGKUNGAN KELURAHAN PEKALANGAN DENGAN LUAS 391 M2 ( TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU METER PERSEGI), SURAT UKUR TANGGAL 30 SEPTEMBER 1980 NOMOR 263 SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 163 TERKENAL DENGAN JALAN PEKALANGAN NO. 12 CIREBON.----------------------------------------- B. 3/4 BAGIAN PERSIL TANAH DAN BANGUNAN JO. SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN NO. 644.2/03/IP.PU/89 TANGGAL 11 APRIL 1989 YANG TERLETAK DI KOTA CIREBON, KECAMATAN KOTA CIREBON BARAT KINI PEKALIPAN, LINGKUNGAN KELURAHAN PEKALANGAN DENGAN LUAS 1.194 M2 (SERIBU SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT METER PERSEGI) SURAT UKUR TANGGAL 30 SEPTEMBER 1980 NOMOR 264 SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM SERIFIKAT HAK MILIK NOMOR 164 TERKENAL DENGAN JALAN PEKALANGAN NO.12 CIREBON.-- DIBAGIKAN SECARA MERATA KEPADA AHLI WARIS MENDIANG TJENG TO HO DAN TAN MIE HOA YAITU :------------------------------------------------------------------------ A. TSANG FUNG LEUNG ;-------------------------------------------------------------- B. PARA AHLI WARIS TJENG HIE NIO ;---------------------------------------------------- C. LINAWATI ;-------------------------------------------------------------------------------- D. AHLI WARIS NELAWATI ;------------------------------------------------------------------ E. INDRAWATI ;------------------------------------------------------------------------------- F. HERAWATI SUWAGIO ;------------------------------------------------------------------- G. ROSTIATI CUANDIANTO ;----------------------------------------------------------------- 5. MENOLAK GUGATAN TERBANDING III, TERBANDING IV, TERBANDING V, TERBANDING VI, TERBANDING VII SEMULA TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII DALAM KONPENSI/PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V DALAM REKONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.------ 6. MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DALAM KONPENSI/TURUT TERBANDING I DALAM REKONPENSI, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II DALAM KONPENSI/TURUT TERBANDING II DALAM REKONPENSI, TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT DALAM KONPENSI/TURUT TERBANDING III DALAM REKONPENSI TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI.-------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------- Dalam Konpensi dan Rekonpensi :-------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI : Dalam Konpensi :------------------------------------------------------------------------------ 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi sebagian ;----------------------- 2. Menyatakan Surat Wasiat Nomor 15 tanggal 16 Pebruari 1998 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat adalah sah dan berharga ;----------------- 3. Menyatakan bahwa :---------------------------------------------------------------------- a. 1/4 bagian Persil tanah dan bangunan Jo. Surat Ijin mendirikan bangunan No. 644.2/03/IP.pu/89 tanggal 11 April 1989 yang terletak di Cirebon, Kecamatan Kota Cirebon Barat kini Pekalipan, lingkungan Kelurahan Pekalangan dengan luas 391 M2 ( tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), Surat Ukur tanggal 30 September 1980 Nomor 263 sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 163 terkenal dengan Jalan Pekalangan No. 12 Cirebon.------------------- b. 1/4 bagian Persil tanah dan bangunan Jo. Surat Ijin mendirikan bangunan No. 644.2/03/IP.pu/89 tanggal 11 April 1989 yang terletak di Kota Cirebon, Kecamatan Kota Cirebon Barat kini Pekalipan, Lingkungan Kelurahan Pekalangan dengan luas 1.194 M2 (seribu seratus sembilan puluh empat meter persegi) Surat Ukur tanggal 30 September 1980 Nomor 264 sebagaimana diuraikan dalam Serifikat Hak Milik Nomor 164 terkenal dengan Jalan Pekalangan No.12 Cirebon adalah Hak Waris untuk Penggugat selaku demikian menjadi milik Penggugat.----------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.---- 5. Menghukum Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat : a. 1/4 bagian Persil tanah dan bangunan Jo. Surat Ijin mendirikan bangunan No. 644.2/03/IP.pu/89 tanggal 11 April 1989 yang terletak di Cirebon, Kecamatan Kota Cirebon Barat kini Pekalipan, lingkungan Kelurahan Pekalangan dengan luas 391 M2 ( tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), Surat Ukur tanggal 30 September 1980 Nomor 263 sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 163 terkenal dengan Jalan Pekalangan No. 12 Cirebon.----------------------------------------- b. 1/4 bagian Persil tanah dan bangunan Jo. Surat Ijin mendirikan bangunan No. 644.2/03/IP.pu/89 tanggal 11 April 1989 yang terletak di Kota Cirebon, Kecamatan Kota Cirebon Barat kini Pekalipan, Lingkungan Kelurahan Pekalangan dengan luas 1.194 M2 (seribu seratus sembilan puluh empat meter persegi) Surat Ukur tanggal 30 September 1980 Nomor 264 sebagaimana diuraikan dalam Serifikat Hak Milik Nomor 164 terkenal dengan Jalan Pekalangan No.12 Cirebon adalah Hak Waris untuk Penggugat selaku demikian menjadi milik Penggugat.------------------ Bila perlu dengan bantuan Aparat Negara.----------------------------------------- 6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat VII) untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari seketika dan sekaligus apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini.----------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam Konpensi/Turut Tergugat III dalam Rekonpensi tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;------ 8. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi selain dan selebihnya.----------------------------------------------- Dalam Rekonpensi :-------------------------------------------------------------------------------- 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V, Terbanding VI, Terbanding VII semula Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dalam Konpensi/Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dalam Rekonpensi sebagian.----------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan secara hukum :---------------------------------------------------------------- a. Tsang Fung Leung ;----------------------------------------------------------------------- b. Para Ahli Waris Tjeng Hie Nio ;-------------------------------------------------------- c. Linawati ;------------------------------------------------------------------------------------- d. Ahli waris Nelawati ;----------------------------------------------------------------------- e. Indrawati ;------------------------------------------------------------------------------------ f. Herawati Suwagio ;------------------------------------------------------------------------ g. Rostiati Cuandianto ;---------------------------------------------------------------------- h. Iko Chandra ;-------------------------------------------------------------------------------- adalah ahli waris atau anak kandung dari pasangan suami istri mendiang Tjeng To Ho dan Tan Mie Hoa.------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan secara hukum :---------------------------------------------------------------- a. 3/4 bagian Persil tanah dan bangunan Jo. Surat Ijin mendirikan bangunan No. 644.2/03/IP.pu/89 tanggal 11 April 1989 yang terletak di Cirebon, Kecamatan Kota Cirebon Barat kini Pekalipan, lingkungan Kelurahan Pekalangan dengan luas 391 M2 ( tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), Surat Ukur tanggal 30 September 1980 Nomor 263 sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 163 terkenal dengan Jalan Pekalangan No. 12 Cirebon.----------------------------------------- b. 3/4 bagian Persil tanah dan bangunan Jo. Surat Ijin mendirikan bangunan No. 644.2/03/IP.pu/89 tanggal 11 April 1989 yang terletak di Kota Cirebon, Kecamatan Kota Cirebon Barat kini Pekalipan, Lingkungan Kelurahan Pekalangan dengan luas 1.194 M2 (seribu seratus sembilan puluh empat meter persegi) Surat Ukur tanggal 30 September 1980 Nomor 264 sebagaimana diuraikan dalam Serifikat Hak Milik Nomor 164 terkenal dengan Jalan Pekalangan No.12 Cirebon.------------------------------ adalah harta warisan Pewaris yang belum dibagikan kepada ahli warisnya.------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan secara hukum :---------------------------------------------------------------- a. 3/4 bagian Persil tanah dan bangunan Jo. Surat Ijin mendirikan bangunan No. 644.2/03/IP.pu/89 tanggal 11 April 1989 yang terletak di Cirebon, Kecamatan Kota Cirebon Barat kini Pekalipan, lingkungan Kelurahan Pekalangan dengan luas 391 M2 ( tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi), Surat Ukur tanggal 30 September 1980 Nomor 263 sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 163 terkenal dengan Jalan Pekalangan No. 12 Cirebon.----------------------------------------- b. 3/4 bagian Persil tanah dan bangunan Jo. Surat Ijin mendirikan bangunan No. 644.2/03/IP.pu/89 tanggal 11 April 1989 yang terletak di Kota Cirebon, Kecamatan Kota Cirebon Barat kini Pekalipan, Lingkungan Kelurahan Pekalangan dengan luas 1.194 M2 (seribu seratus sembilan puluh empat meter persegi) Surat Ukur tanggal 30 September 1980 Nomor 264 sebagaimana diuraikan dalam Serifikat Hak Milik Nomor 164 terkenal dengan Jalan Pekalangan No.12 Cirebon.-- dibagikan secara merata kepada ahli waris mendiang Tjeng To Ho dan Tan Mie Hoa yaitu :------------------------------------------------------------------------ a. Tsang Fung Leung ;-------------------------------------------------------------- b. Para Ahli Waris Tjeng Hie Nio ;---------------------------------------------------- c. Linawati ;-------------------------------------------------------------------------------- d. Ahli waris Nelawati ;------------------------------------------------------------------ e. Indrawati ;------------------------------------------------------------------------------- f. Herawati Suwagio ;------------------------------------------------------------------- g. Rostiati Cuandianto ;----------------------------------------------------------------- 5. Menolak gugatan Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V, Terbanding VI, Terbanding VII semula Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dalam Konpensi/Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dalam Rekonpensi selain dan selebihnya.------ 6. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dalam Konpensi/Turut Terbanding I dalam Rekonpensi, Terbanding II semula Tergugat II dalam Konpensi/Turut Terbanding II dalam Rekonpensi, Turut Terbanding semula Turut Tergugat dalam Konpensi/Turut Terbanding III dalam Rekonpensi tunduk dan patuh terhadap putusan ini.-------------------------------------------------- Dalam Konpensi dan Rekonpensi :------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 477/PDT/2014/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 477/PDT/2014/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada