- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TANGGAL 28 JULI 2015 NOMOR : 636/PID.B/.2015/PN.JKT.UTR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HSD YANG IDENTITASNYA SEPERTI TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN TUNGGAL TERSEBUT DIATAS ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA HSD DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM ;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA SEGERA DIBEBASKAN DARI TAHANAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- BUKTI SETORAN BANK BCA, RP. 475.234.681,- KEPADA HSD TERTANGGAL 18 APRIL 2012;
- PERSETUJUAN PEMINDAHAN HAK PEMANFAATAN TANAH PT. LAUTAN NIAGA JAYA KEPADA SAUDARA HENDRA ANGKASA ANG SELUAS 3650 M2, TERLETAK DI AREA HERITAGE PARK MERCUSUAR KAV NO. 1 NIZAM ZACHMAN JAKARTA YANG DIKELOLA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA;
- PERJANJIAN TAMBAHAN (ADDENDUM) PEMANFAATAN TANAH YANG DIKELOLA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA NIZAM ZACHMAN JAKARTA NOMOR : SPRJ-018 / PPPS-ADD / DIR.A / IV / 2012 TANGGAL 24 APRIL 2012 ANTARA PERUM PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA YANG DIWAKILI OLEH SDR DR.IR. ALI SUPARDAN, M.SC (DIREKTUR UTAMA) SELAKU PIHAK PERTAMA DENGAN SDR HENDRA ANGKASA ANG SELAKU PIHAK KEDUA DAN PT. LAUTAN NIAGA JAYA YANG DIWAKILI SDR HSD (DIREKTUR) SELAKU PIHAK KETIGA;
- BUKTI SETORAN BANK BCA, ATAS UANG RP. 2.024.765.319,- KEPADA PT LAUTAN NIAGA JAYA TERTANGGAL 24 APRIL 2012;
- KWITANSI PERUM PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, ATAS UANG RP. 14.809.291 UNTUK PEMBAYARAN SPP, PPN, DAN DENDA TERTANGGAL 25 APRIL 2012;
- KWITANSI PERUM PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, ATAS UANG RP. 12.374.887,- UNTUK PEMBAYARAN SPP, PPN, DAN DENDA TERTANGGAL 25 APRIL 2012;
- KWITANSI, ATAS UANG RP. 1.000.000.000,- UNTUK PENGALIHAN HAK TERTANGGAL 25 APRIL 2012;
- KWITANSI, ATAS UANG RP. 200.000.000,- UNTUK PENGURUSAN IMB TERTANGGAL 25 APRIL 2012;
- KWITANSI, ATAS UANG RP. 2.500.000.000,- UNTUK PENGALIHAN HAK TERTANGGAL 25 APRIL 2012;
- KWITANSI PENERIMAAN, ATAS UANG RP. 65.931.775,- UNTUK BIAYA ADMINISTRASI PEMINDAHAN HAK TERTANGGAL 26 APRIL 2012;
- KWITANSI, ATAS UANG RP. 725.249.525,- UNTUK PEMBAYARAN SEWA + PPN 26 APRIL 2012;
- IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN NOMOR 2809 / IMB / 2012 TERTANGGAL 5 JUNI 2012;
- BUKTI FOTO LAHAN SEBELUM DILAKUKAN PEMBANGUNAN;
- DOKUMEN MASTER PLAN PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA NIZAM ZACHMAN JAKARTA DI MUARA BARU JAKARTA UTARA;
- REKAPITULASI PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN UANG YANG DITULIS OLEH SDR HOTLER SIANTURI;
- SURAT TRANSFER DALAM BANK DARI REKENING 005301002278301 KE REKENING 121201000099504 ATAS UANG SEBESAR RP. 50.000.000,00 TANGGAL 16 SEPTEMBER 2013;
- REKENING KORAN BANK BCA KCP PULAU BRAYAN ATAS NAMA HENDRA ANGKASA ANG DENGAN NO. REK. 2420771111 PERIODE 30-04-12 S/D 31-05-12;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 28 Juli 2015 Nomor : 636/PID.B/.2015/PN.Jkt.Utr yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa SHD yang identitasnya seperti tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal tersebut diatas ;
- Membebaskan Terdakwa HSD dari dakwaan Penuntut Umum ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Bukti Setoran Bank BCA, Rp. 475.234.681,- kepada HSD tertanggal 18 April 2012;
- Persetujuan Pemindahan hak pemanfaatan tanah PT. Lautan Niaga Jaya kepada Saudara Hendra Angkasa Ang seluas 3650 M2, terletak di Area Heritage Park Mercusuar Kav No. 1 Nizam Zachman Jakarta yang dikelola Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera;
- Perjanjian Tambahan (Addendum) Pemanfaatan Tanah yang Dikelola Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera Di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Nomor : SPRJ-018 / PPPS-ADD / DIR.A / IV / 2012 TANGGAL 24 April 2012 antara Perum Prasarana perikanan samudera yang diwakili oleh sdr DR.Ir. Ali Supardan, M.Sc (Direktur Utama) selaku pihak pertama dengan sdr Hendra Angkasa Ang selaku pihak kedua dan PT. Lautan Niaga Jaya yang diwakili HSD (Direktur) selaku pihak ketiga;
- Bukti Setoran Bank BCA, atas uang Rp. 2.024.765.319,- kepada PT Lautan Niaga Jaya tertanggal 24 April 2012;
- Kwitansi PERUM PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, atas uang Rp. 14.809.291 untuk pembayaran SPP, PPN, dan denda tertanggal 25 April 2012;
- Kwitansi PERUM PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, atas uang Rp. 12.374.887,- untuk pembayaran SPP, PPN, dan denda tertanggal 25 April 2012;
- Kwitansi, atas uang Rp. 1.000.000.000,- untuk pengalihan hak tertanggal 25 April 2012;
- Kwitansi, atas uang Rp. 200.000.000,- untuk pengurusan IMB tertanggal 25 April 2012;
- Kwitansi, atas uang Rp. 2.500.000.000,- untuk pengalihan hak tertanggal 25 April 2012;
- Kwitansi Penerimaan, atas uang Rp. 65.931.775,- untuk biaya administrasi pemindahan hak tertanggal 26 April 2012;
- Kwitansi, atas uang Rp. 725.249.525,- untuk pembayaran sewa + PPN 26 April 2012;
- Izin Mendirikan Bangunan Nomor 2809 / IMB / 2012 tertanggal 5 Juni 2012;
- Bukti foto lahan sebelum dilakukan pembangunan;
- Dokumen Master Plan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di muara Baru Jakarta Utara;
- Rekapitulasi pembayaran dan penggunaan uang yang ditulis oleh sdr HOTLER SIANTURI;
- Surat Transfer dalam Bank dari rekening 005301002278301 ke rekening 121201000099504 atas uang sebesar Rp. 50.000.000,00 tanggal 16 September 2013;
- Rekening Koran Bank BCA KCP Pulau Brayan atas nama HENDRA ANGKASA ANG dengan No. Rek. 2420771111 periode 30-04-12 s/d 31-05-12;
Putusan PT JAKARTA Nomor 191/PID/2015/PT DKI |
|
Nomor | 191/PID/2015/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. M. Mas |
Hakim Anggota | Johanes Suhadi, Brh. Mochamad Hatta |
Panitera | H. Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN RANI SURYANI, SE.; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA NEGARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI Dikembalikan kepada saksi korban RANI SURYANI, SE.; 6. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/PID/2015/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 191/PID/2015/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1659 K/PID/2015
Lainnya : 191/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 636/PID.B/2015/PN.Jkt.Utr
Statistik17153