- Menyatakan Terdakwa I AKBAR ARFINDO Bin HERMANTO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I AKBAR ARFINDO Bin HERMANTO oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa I AKBAR ARFINDO Bin HERMANTO dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I AKBAR ARFINDO Bin HERMANTO dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa II HENDRI YADI Bin DARMAWANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HENDRI YADI Bin DARMAWANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II HENDRI YADI Bin DARMAWANSYAH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II HENDRI YADI Bin DARMAWANSYAH tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C25 Warna Biru Air dengan No Imei 1: 862241055038092, Imei 2: 8622411055038084;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme narzo 20 warna Pedang Perak dengan no imei 1: 866488051498970, imei 2 : 866488051498962;
Putusan PN MANNA Nomor 80/Pid.B/2022/PN Mna |
|
Nomor | 80/Pid.B/2022/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.fahri Ikhsan.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setyaningrum, Shbr Hakim Anggota Amelia Putrina Lumbantobing |
Panitera | Panitera Pengganti Zulmahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban VERI IRAWAN Bin BAHINUDIN; 10. Membebankan biaya perkara kepada negara atas Terdakwa I AKBAR ARFINDO Bin HERMANTO; 11. Membebankan kepada Terdakwa II HENDRI YADI Bin DARMAWANSYAH membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 80/Pid.B/2022/PN Mna
Statistik900