- Menyatakan Terdakwa Irwan Dumalang tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Penipuan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwan Dumalang tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 30 Mei 2018 senilai Rp.165.000.000,- (serratus enam puluh lima juta rupiah) yang dikirim dari Sri Wahyuni kepada PT. Sarana Dwimajaya No.Rek. 121-000-987-878-0;
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 04 Mei 2018 senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dikirim dari Sri Wahyuni kepada PT. Sarana Dwimajaya No.Rek. 121-000-987-878-0;
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 26 Juni 2018 senilai Rp.1.221.000.000,- (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta rupiah) yang dikirim dari Sri Wahyuni kepada PT. Sarana Dwimajaya No.Rek. 121-000-987-878-0;
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 30 Juli 2018 senilai Rp.1.917.588.000,- (satu milyar Sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang dikirim dari PT. Timur Indonesia Properti kepada PT. Sarana Dwimajaya No.Rek. 121-000-987-878-0;
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 20 September 2018, senilai Rp.2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) yang dikirim dari Iwan Dumalang kepada PT. Sarana Dwimajaya No.Rek. 121-000-987-878-0;
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 03 Oktober 2018, senilai Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) yang dikirim dari Irwan Dumalang kepada PT. Sarana Dwimajaya No.Rek. 121-000-987-878-0;
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 08 Januari 2019, senilai Rp.2.745.000.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) yang dikirim dari Deita kepada PT. Sarana Dwimajaya No.Rek.121-000-987-878-0;
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 23 Januari 2019, senilai Rp.4.427.000.000,- (empat milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) yang dikirim dari Iwan Dumalang kepada PT. Sarana Dwimajaya No.Rek. 121-000-987-878-0;
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 23 Januari 2019, senilai Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) yang dikirim dari Irwan Dumalang kepada Hasir A. Yusuf No.Rek. 151-000-621-588-0;
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 03 Mei 2018, senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dikirim dari Yuny kepada Hasir A. Yusuf No.Rek. 151-000-621-588-0;
- 1 (satu) Lembar Bukti setoran/transfer Bank Mandiri tertanggal 08 Januari 2019, senilai Rp.250.000.000- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikirim dari Deita kepada Hasir A. Yusuf No.Rek.151-000-621-588-0;
- Purchase Order (PO) dari PT. Sarana Dwimajaya kepada PT. Now Indonesia nomor 51018/PO/SDJ-NOW/XI/18 tanggal 19 Desember 2018 pemesanan Atap Soka dan Gypsum Merk Gyproc senilai Rp. 618.352.200;
- Purchase Order (PO) dari PT. Now Indonesia kepada PT. Timur Indonesia Properti nomor 660314359 tanggal 22 November 2018 dengan nilai Rp. 525.600.000, sesuai customer PO : 51018/PO/SDJ-NOW/XI/18;
- Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 26 November 2018 sesuai dengan surat PO Nomor : 51018/PO/SDJ-NOW/XI/18;
- Invoice PT. Timur Indonesia Properti nomor 0009 tanggal 19 November 2018 senilai Rp. 525.600.000. yang ditujukan kepada PT. Now Indonesia;
- Rekening koran PT. Now Indonesia bukti pembayaran kepada PT. Timur Indonesia Properti senilai Rp. 525.600.000 tanggal 23 November 2018;
- Invoice PT. Now Indonesia nomor 913173341 tanggal 22 Februari 2019 senilai Rp. 680.187.420, yang ditujukan kepada PT. Sarana Dwimajaya;
- Purchase Order (PO) dari PT. Sarana Dwimajaya kepada PT. Now Indonesia nomor 51020/PO/SDJ-NOW/XI/2018 tanggal 17 Desember 2018 dengan nilai Rp. 4.292.493.000. pemesanan Atap Soka, Gypsum merk Gyproc dan Semen;
- Purchase Order (PO) dari PT. Now Indonesia kepada PT. Timur Indonesia Properti nomor 660358972 tanggal 19 Desember 2018 dengan nilai Rp. 3.777.400.000. sesuai customer PO nomor 51020/PO/SDJ-NOW/XI/18;
- Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 21 Januari 2019 sesuai dengan surat PO Nomor : 51020/PO/SDJ-NOW/I/19;
- Invoice PT. Timur Indonesia Properti nomor 0009 tanggal 19 Desember 2018 senilai Rp. 3.777.400.000. yang ditujukan kepada PT. Now Indonesia;
- Rekening koran PT. Now Indonesia bukti pembayaran kepada PT. Timur Indonesia Properti senilai Rp. 3.021.920.000. tanggal 07 Januari 2019 dan Rp. 755.480.000. tanggal 23 Januari 2019;
- Invoice PT. Now Indonesia nomor 913094047 tanggal 30 Januari 2019 senilai Rp. 4.721.742.300. yang ditujukan kepada PT. Sarana Dwimajaya;
- Purchase Order (PO) dari PT. Sarana Dwimajaya kepada PT. Now Indonesia nomor 51022/PO/SDJ-NOW/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 dengan nilai Rp. 4.292.493.000. pemesanan Atap Soka, Gypsum merk Gyproc dan Semen;
- Purchase Order (PO) dari PT. Now Indonesia kepada PT. Timur Indonesia Properti nomor 660358983 tanggal 19 Desember 2018 dengan nilai Rp. 3.777.400.000. sesuai customer PO nomor 51022/PO/SDJ-NOW/XI/18;
- Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 21 Januari 2019 sesuai dengan surat PO Nomor : 51022/PO/SDJ-NOW/I/19;
- Invoice PT. Timur Indonesia Properti nomor 0011 tanggal 14 Januari 2019 senilai Rp. 3.777.400.000. yang ditujukan kepada PT. Now Indonesia;
- Rekening koran PT. Now Indonesia bukti pembayaran kepada PT. Timur Indonesia Properti senilai Rp. 3.777.400.000 tanggal 23 Januari 2019;
- Invoice PT. Now Indonesia nomor 913094042 tanggal 30 Januari 2019 senilai Rp. 4.721.742.300. yang ditujukan kepada PT. Sarana Dwimajaya;
- Purchase Order (PO) dari PT. Sarana Dwimajaya kepada PT. Now Indonesia nomor 51023/PO/SDJ-NOW/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 dengan nilai Rp. 11.931.837.500. pemesanan Batu Pecah dan Pasir Putih Bangka;
- Purchase Order (PO) dari PT. Now Indonesia kepada PT. Timur Indonesia Properti nomor 660438436 tanggal 11 Februari 2019 dengan nilai Rp. 10.500.000.000. sesuai customer PO nomor 51023/PO/SDJ-NOW/I/2019;
- Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 27 Maret 2019 sesuai dengan surat PO Nomor : 51023/PO/SDJ-NOW/I/19;
- Invoice PT. Timur Indonesia Properti nomor 0012 tanggal 27 Maret 2019 senilai Rp. 10.500.000.000. yang ditujukan kepada PT. Now Indonesia;
- Rekening koran PT. Now Indonesia bukti pembayaran kepada PT. Timur Indonesia Properti senilai Rp. 10.500.000.000. tanggal 18 April 2019;
- Invoice PT. Now Indonesia nomor 913512962 tanggal 30 Mei 2019 senilai Rp. 11.931.837.500. yang ditujukan kepada PT. Sarana Dwimajaya;
- Purchase Order (PO) dari PT. Sarana Dwimajaya kepada PT. Now Indonesia nomor 51024/PO/SDJ-NOW/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 dengan nilai Rp. 990.000.000. pemesanan Atap Soka dan Gypsum Merk Gyproc;
- Purchase Order (PO) dari PT. Now Indonesia kepada PT.Timur Indonesia Properti nomor 660615537 tanggal 26 Mei 2019 dengan nilai Rp. 900.000.000. sesuai customer PO nomor 51024/PO/SDJ-NOW/V/2019;
- Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 27 Mei 2019 sesuai dengan surat PO Nomor : 51024/PO/SDJ-NOW/V/19;
- Invoice PT. Timur Indonesia Properti nomor 0014 tanggal 23 Mei 2019 senilai Rp. 900.000.000. yang ditujukan kepada PT. Now Indonesia;
- Rekening koran PT. Now Indonesia bukti pembayaran kepada PT. Timur Indonesia Properti senilai Rp. 900.000.000 tanggal 27 Mei 2019;
- Invoice PT. Now Indonesia nomor 913512967 tanggal 30 Mei 2019 senilai Rp. 1.089.000.000. yang ditujukan kepada PT. Now Indonesia;
- Letter of Credit/LC dengan nomer N10106709 dengan nilai USD300,175;
- Letter of Credit/LC dengan nomer N10106758 dengan nilai USD304,500;
- Letter of Credit/LC dengan nomer N1010107010 dengan nilai USD834,392;
- Surat penagihan PT. Now Indonesia tanggal 24 September 2019;
- Surat somasi tanggal 19 Desember 2019;
- 2 (dua lembar) surat penyerahan tanah no : 388/PH-TWL/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 yang dikeluarkan Kantor Camat Tawaeli Kota Palu atas tanah seluas 7.071 M2 di Sulawesi Tengah Kota Palu Kecamatan Tawaeli Kelurahan Lambara;
- 1 (satu lembar) surat pernyataan penjualan/menghibahkan tertanggal 28 Desember 2017 atas tanah seluas 7.071 M2 di Sulawesi Tengah Kota Palu Kecamatan Tawaeli Kelurahan Lambara;
- 1 (satu lembar) surat keterangan asal-usul tanah tanah no : 593-KL/PEM/XII/2017 tanggal 28 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh kelurahan Lambara atas tanah seluas 7.071 M2 di Sulawesi Tengah Kota Palu Kecamatan Tawaeli Kelurahan Lambara;
- 1 (satu lembar) surat keterangan tanggal 28 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh kelurahan Lambara atas tanah seluas 7.071 M2 di Sulawesi Tengah Kota Palu Kecamatan Tawaeli Kelurahan Lambara;
- 1 (satu lembar) surat pernyataan tanda batas tertanggal 28 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh kelurahan Lambara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 707/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 707/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anry Widyo Laksono, Hakim Anggota Singgih Wahono |
Panitera | Panitera Pengganti: Matius.b.situru.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dipergunakan Dalam Perkara Muhamad Faisal Sjachrian Harahap; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
125
17