- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI ANAK TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA NOMOR YYY/PID.SUS-ANAK/2021/PN KKA, TANGGAL 29 OKTOBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PENJATUHAN PIDANA (STRAFMAAT),SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN ANAK TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KENDARI DAN PELATIHAN KERJA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN ANAK TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA PUTIH BERGAMBAR SPONGEBOB;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WARNA MERAH MUDA (PINK);
- 1 (SATU) BUAH BRA (BH) WARNA BIRU PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH CELANA KAIN PENDEK WARNA ORANGE;
- Menerima permintaan banding dari Anak tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor YYY/Pid.Sus-Anak/2021/PN Kka, tanggal 29 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya penjatuhan pidana (strafmaat),sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Anak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kendari dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna putih bergambar spongebob;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda (pink);
- 1 (satu) buah Bra (BH) warna biru putih;
- 1 (satu) buah celana kain pendek warna orange;
Putusan PT KENDARI Nomor 11/PID.SUS-Anak/2021/PT KDI |
|
Nomor | 11/PID.SUS-Anak/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Agus Setiawan |
Panitera | Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU ANAK KORBAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Anak Korban; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS-Anak/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS-Anak/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 11/PID.SUS-Anak/2021/PT KDI
Statistik8519