- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Para Turut Tergugat secara resmi dan patut dipanggil menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Abu Bakar bin Gade telah meninggal dunia pada tahun 1990;
- Menetapkan Ahli Waris dari Abu Bakar bin Gade adalah sebagai berikut:
- Nuriah binti H. Mustafa (isteri)
- Sartini binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat I)
- Basri M. Noer bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung)
- Sanusi bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung)
- Yusri Abu Bakar bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung/Penggugat II)
- Yusnaini, AB binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat III)
- Zahriani binti Abu Bakar (anak perempuan kandung)
- Zahrul Bawadi bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung)
- Hariati Abu Bakar binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat IV)
- Alaiyani bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung/Tergugat I);
- Menetapkan Sanusi bin Abu Bakar telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
- Menetapkan Ahli Waris dari Sanusi bin Abu Bakar adalah sebagai berikut:
- Nuriah binti H. Mustafa (ibu kandung)
- Sartini binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat I)
- Basri M. Noer bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung)
- Yusri Abu Bakar bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Penggugat II)
- Yusnaini, AB binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat III)
- Hariati Abu Bakar binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat IV)
- Alaiyani bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Tergugat I);
- Menetapkan Zahriani binti Abu Bakar telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
- Menetapkan Ahli Waris dari Zahriani binti Abu Bakar adalah sebagai berikut:
- Nuriah binti H. Mustafa (ibu kandung)
- Sartini binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat I)
- Basri M. Noer bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung)
- Yusri Abu Bakar bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Penggugat II)
- Yusnaini, AB binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat III)
- Hariati Abu Bakar binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat IV)
- Alaiyani bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Tergugat I);
- Menetapkan Zahrul Bawadi bin Abu Bakar telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004;
- Menetapkan Ahli Waris dari Zahrul Bawadi bin Abu Bakar adalah sebagai berikut:
- Nuriah binti H. Mustafa (ibu kandung)
- Sartini binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat I)
- Basri M. Noer bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung)
- Yusri Abu Bakar bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Penggugat II)
- Yusnaini, AB binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat III)
- Hariati Abu Bakar binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat IV)
- Alaiyani bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Tergugat I);
- Menetapkan Nuriah binti H. Mustafa telah meninggal dunia pada tanggal 19 November 2015;
- Menetapkan Ahli Waris dari Nuriah binti H. Mustafa adalah sebagai berikut:
- Sartini binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat I)
- Basri M. Noer bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung)
- Yusri Abu Bakar bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung/Penggugat II)
- Yusnaini, AB binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat III)
- Hariati Abu Bakar binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat IV)
- Alaiyani bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung/Tergugat I);
- Menetapkan Basri M. Noer bin Abu Bakar telah meninggal dunia pada tahun 2016;
- Menetapkan Ahli Waris dari Basri M. Noer bin Abu Bakar adalah sebagai berikut:
- Maryamah (isteri)
- Fina binti Basri M. Noer (anak perempuan Kandung/Tergugat II)
- Firza bin Basri M. Noer (anak laki-laki Kandung/Tergugat III)
- Fajri Farisa bin Basri M. Noer (anak laki-laki Kandung/Tergugat IV)
- Ferzi Falevi bin Basri M. Noer (anak perempuan Kandung/Tergugat V);
- Menetapkan Maryamah telah meninggal dunia pada tahun 2021;
- Menetapkan Ahli Waris dari Maryamah adalah sebagai berikut:
- Fina binti Basri M. Noer (anak perempuan Kandung/Tergugat II)
- Firza bin Basri M. Noer (anak laki-laki Kandung/Tergugat III)
- Fajri Farisa bin Basri M. Noer (anak laki-laki Kandung/Tergugat IV)
- Ferzi Falevi bin Basri M. Noer (anak perempuan Kandung/Tergugat V);
- Menetapkan objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah seluas + 18.000 m2 (delapan belas ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Banda Aceh Krueng Raya, Desa Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas 9.800 m2 (sembilan ribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Gampong Paya Kameng, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Abu Bakar bin Gade sebagaimana diktum angka 4 terhadap objek pada diktum angka 17 dengan porsi sebagai berikut:
- Nuriah binti H. Mustafa (isteri) memperoleh 1/8 bagian;
- Sartini binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat I) memperoleh 1/16 bagian;
- Basri M. Noer bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung) memperoleh 1/8 bagian;
- Sanusi bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung) memperoleh 1/8 bagian;
- Yusri Abu Bakar bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung/Penggugat II) memperoleh 1/8 bagian;
- Yusnaini, AB binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat III) memperoleh 1/16 bagian;
- Zahriani binti Abu Bakar (anak perempuan kandung) memperoleh 1/16 bagian;
- Zahrul Bawadi bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung) memperoleh 1/8 bagian;
- Hariati Abu Bakar binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat IV) memperoleh 1/16 bagian;
- Alaiyani bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung/Tergugat I) memperoleh 1/8 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sanusi bin Abu Bakar sebagaimana diktum angka 6 terhadap 1/8 bagian Sanusi bin Abu Bakar pada diktum angka 18.4 dengan porsi sebagai berikut:
- Nuriah binti H. Mustafa (ibu kandung) memperoleh 1/6 bagian;
- Sartini binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat I) memperoleh 5/54 bagian;
- Basri M. Noer bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung) memperoleh 5/27 bagian;
- Yusri Abu Bakar bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Penggugat II) memperoleh 5/27 bagian;
- Yusnaini, AB binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat III) memperoleh 5/54 bagian;
- Hariati Abu Bakar binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat IV) memperoleh 5/54 bagian;
- Alaiyani bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Tergugat I) memperoleh 5/27 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Zahriani binti Abu Bakar sebagaimana diktum angka 8 terhadap 1/16 bagian Zahriani binti Abu Bakar pada diktum angka 18.7 dengan porsi sebagai berikut:
- Nuriah binti H. Mustafa (ibu kandung) memperoleh 1/6 bagian;
- Sartini binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat I) memperoleh 5/54 bagian;
- Basri M. Noer bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung) memperoleh 5/27 bagian;
- Yusri Abu Bakar bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Penggugat II) memperoleh 5/27 bagian;
- Yusnaini, AB binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat III) memperoleh 5/54 bagian;
- Hariati Abu Bakar binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat IV) memperoleh 5/54 bagian;
- Alaiyani bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Tergugat I) memperoleh 5/27 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Zahrul Bawadi bin Abu Bakar sebagaimana diktum angka 10 terhadap 1/8 bagian Zahrul Bawadi bin Abu Bakar pada diktum angka 18.8 dengan porsi sebagai berikut:
- Nuriah binti H. Mustafa (ibu kandung) memperoleh 1/6 bagian;
- Sartini binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat I) memperoleh 5/54 bagian;
- Basri M. Noer bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung) memperoleh 5/27 bagian;
- Yusri Abu Bakar bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Penggugat II) memperoleh 5/27 bagian;
- Yusnaini, AB binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat III) memperoleh 5/54 bagian;
- Hariati Abu Bakar binti Abu Bakar (saudara perempuan kandung/Penggugat IV) memperoleh 5/54 bagian;
- Alaiyani bin Abu Bakar (saudara laki-laki kandung/Tergugat I) memperoleh 5/27 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Nuriah binti H. Mustafa sebagaimana diktum angka 12 terhadap 1/8 bagian Nuriah binti H. Mustafa (pada diktum angka 18.1) dan 1/6 bagian Nuriah binti H. Mustafa (pada diktum angka 19.1, 20.1, dan 21.1) dengan porsi sebagai berikut:
- Sartini binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat I) memperoleh 1/9 bagian;
- Basri M. Noer bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/9 bagian;
- Yusri Abu Bakar bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung/Penggugat II) memperoleh 2/9 bagian;
- Yusnaini, AB binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat III) memperoleh 1/9 bagian;
- Hariati Abu Bakar binti Abu Bakar (anak perempuan kandung/Penggugat IV) memperoleh 1/9 bagian;
- Alaiyani bin Abu Bakar (anak laki-laki kandung/Tergugat I) memperoleh 2/9 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Basri M. Noer bin Abu Bakar sebagaimana diktum angka 14 terhadap 1/8 bagian Basri M. Noer bin Abu Bakar (pada diktum angka 18.3), 5/27 bagian Basri M. Noer bin Abu Bakar (pada diktum angka 19.3, 20.3, dan 21.3), dan 2/9 bagian Basri M. Noer bin Abu Bakar (pada diktum angka 22.2) dengan porsi sebagai berikut:
- Maryamah (isteri) memperoleh 1/8 bagian;
- Fina binti Basri M. Noer (anak perempuan Kandung/Tergugat II) memperoleh 1/8 bagian;
- Firza bin Basri M. Noer (anak laki-laki Kandung/Tergugat III) memperoleh 1/4 bagian;
- Fajri Farisa bin Basri M. Noer (anak laki-laki Kandung/Tergugat IV) memperoleh 1/4 bagian;
- Ferzi Falevi bin Basri M. Noer (anak perempuan Kandung/Tergugat V) memperoleh 1/4 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Maryamah sebagaimana diktum angka 16 terhadap 1/8 bagian Maryamah (pada diktum angka 23.1), dengan porsi sebagai berikut :
- Fina binti Basri M. Noer (anak perempuan Kandung/Tergugat II) memperoleh 1/7 bagian;
- Firza bin Basri M. Noer (anak laki-laki Kandung/Tergugat III) memperoleh 2/7 bagian;
- Fajri Farisa bin Basri M. Noer (anak laki-laki Kandung/Tergugat IV) memperoleh 2/7 bagian;
- Ferzi Falevi bin Basri M. Noer (anak perempuan Kandung/Tergugat V) memperoleh 2/7 bagian;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengosongkan objek pada diktum angka 17;
- Menghukum para Penggugat dan Para Tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak atau kuasa darinya, untuk membagi harta peninggalan Abu Bakar bin Gade yang tersebut pada diktum angka 17, serta menyerahkan kepada para ahli waris Abu Bakar bin Gade sesuai hak bagian masing-masing ahli waris, secara in natura. apabila tidak dapat dilaksanakan secara in natura, maka dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara yang berwenang dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya/porsinya masing-masing;
- Menetapkan segala perbuatan hukum yang melekat pada objek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum angka 17 tidak berkekuatan hukum;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp19.639.000,00 (sembilan belas juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing 1/2 bagian;
Putusan MS JANTHO Nomor 261/Pdt.G/2022/MS.Jth |
|
Nomor | 261/Pdt.G/2022/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | S.sy., S.sy.br Hakim Anggota Putri Munawarah, Hakim Anggota Fadhlia |
Panitera | Panitera Pengganti Izwar Ibrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
- Sebelah utara berbatas dengan tanah Fazlon (dulu)/Gudang Kontainer PT. Trans Continent; - Sebelah timur berbatas dengan Lorong Gampong Beurandeh; - Sebelah selatan berbatas dengan tanah Rusli; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan desa / Jalan Foadland. - Sebelah utara berbatas dengan jalan desa/jalan Foadland; - Sebelah timur berbatas dengan objek sengketa dan tanah Rusli; - Sebelah selatan berbatas dengan jalan desa/jalan Foadland; - Sebelah barat berbatas dengan jalan desa/jalan Foadland. adalah harta peninggalan Abu Bakar bin Gade; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
89
6