- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;----------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 9 OKTOBER 2014 NOMOR : 12/PID.SUS.ANAK/2014/PN.JKT.SEL. SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :-------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH TAS RANSEL WARNA MERAH,HITAM,COKLAT MUDA MERK CONSINA DENGAN ADA TULISAN MERAH ALINIST DIDEPAN ;----------------------
- 2 (DUA) BUAH PONCO (JAS HUJAN) MOTIF LORENG ;---------------------------------
- 1 (SATU) PASANG SEPATU LARS WARNA HITAM (BAHAN KULIT JERUK) ;-----------
- 1 (SATU) BUAH HANDUK WARNA BIRU (UKURAN SEDANG) ;-------------------------
- 2 (DUA) BUAH RANTANG (MISTING) ;--------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH VELBED ;---------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH TALI PRAMUKA WARNA PUTIH ;---------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH KEMEJA LEGANG PANJANG WARNA PUTIH ADA NODA KOTOR ;----
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENJANG WARNA HITAM, BERNODA KOTOR, SERTA IKAT PINGGANG BERKEPALA ADA TULISAN SMU 3 ;---------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH JAKET LENGAN PANJANG WARNA HITAM ABU-ABU ;---------------
- 1 (SATU) BUAH KAOS BERGAMBAR WARNA HITAM LENGAN PENDEK ADA TULISAN HUNGARY ;---------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG WARNA HITAM MERAH (CELANA CARGO) ALS CELANA LAPANGAN ;---------------------------------------------------------------
- 7 (TUJUH) BUAH SARUNG TANGAN ;----------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WARNA PUTIH MERK BALMORAL ;------------------
- 2 (DUA) BUAH CELANA DALAM WARNA BIRU MERK CLOTTE, DAN TIDAK BERMERK;
- 9 (SEMBILAN) BUTIR OBAT MERK BIOGESIC ;-----------------------------------------
- 1 (SATU) KAIN PLESTER HANSAPLAST ;-------------------------------------------------
- 1 (SATU) OBAT MERK NARIT ;------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH PARACETAMOL ;--------------------------------------------------------
- 1 (SATU) LUP (KACA PEMBESAR DENGAN KONDISI KACA SUDAH PECAH) ;-----
- 1 (SATU) TEMPAT HP WARNA COKLAT TUA ;-------------------------------------------
- 1 (SATU) GULUNG TALI WARNA MERAH (WEBBING) ;----------------------------------
- 1 (SATU) SIMPUL TALI WARNA ORANGE (TALI JIWA) ;----------------------------------
- 1 (SATU) GULUNG TALI PANCING WARNA IJO TUA ;-------------------------------------
- 1 (SATU) GUNTING WARNA HITAM ;-----------------------------------------------------
- 1 (SATU) GULUNG BENANG WARNA COKLAT TUA/ABU-ABU ;-------------------------
- 1 (SATU) BUAH PASAK BESI (BENTUK SEPERTI HURUF J ;------------------------
- 2 (DUA) KUNCI DENGAN KEPALA WARNA ORANGE DENGAN TALI GANTUNGAN HITAM ;-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUNGKUS KECIL BUBUK WARNA PUTIH ;------------------------------------
- 1 (SATU) BUNGKUS PERALATAN (KAIL) PANCING ;------------------------------------
- 1 (SATU) BOTOL KECIL KOSONG ;--------------------------------------------------------
- 1 (SATU) KAOS WARNA HIJAU ;---------------------------------------------------------
- 1 (SATU) SET JARUM JAHIT ( 1 LINGKARAN) ;-------------------------------------------
- 1 (SATU) KAOS PUTIH TULISAN MERAH TULISAN SABHAWANA ;--------------------
- 1 (SATU) KAOS HITAM BERTULISKAN QUICK SILVER ;-------------------------------
- 1 (SATU) KAOS HITAM POLOS ;--------------------------------------------------------
- 1 (SATU) KAOS HITAM BERTULISKAN THE BOY NEXT DOOR ;----------------------
- 1 (SATU) KEMEJA LENGAN PANJANG MOTIF KOTAK WARNA KOTAK HITAM ;--------
- 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY AD/ART SABHAWANA ;------------------------------
- 1 (SATU) EKSEMPLAR FOTOCOPY PROPOSAL BERGANDA ANGGOTA XXXV SABHAWANA ;---------------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY PERMOHONAN IJIN DENGAN NOMOR : 77 / BRGND / XXXV / 2014 / SBWN DARI SABHAWANA ;--------------------------
- 1 (SATU) RANGKAP FOTO COPR DAFTAR NAMA YANG MENGIKUTI KEGIATAN BERGANDA ;------------------------------------------------------------------------------
- 1 (SATU) RANGKAP RUNDOWN BERGANDA KE-36 ;---------------------------------
- 1 (SATU) RANGKAP SURAT KONFIRMASI DAN FORMULIR DATA KESEHATAN CALON ANGGOTA XXXVI SABHAWANA ;-----------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;---------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;----------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 Oktober 2014 Nomor : 12/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Jkt.Sel. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas ransel warna merah,hitam,coklat muda merk ? consina ? dengan ada tulisan merah Al?inist didepan ;----------------------
- 2 (dua) Buah Ponco (jas hujan) Motif loreng ;---------------------------------
- 1 (satu) Pasang sepatu lars warna hitam (bahan kulit Jeruk) ;-----------
- 1 (satu) buah handuk warna biru (ukuran sedang) ;-------------------------
- 2 (dua) buah rantang (misting) ;--------------------------------------------------
- 1 (satu) buah velbed ;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tali pramuka warna putih ;---------------------------------------
- 1 (satu) buah kemeja legang panjang warna putih ada noda kotor ;----
- 1 (satu) buah celana penjang warna hitam, bernoda kotor, serta ikat pinggang berkepala ada tulisan SMU 3 ;---------------------------------------
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna hitam abu-abu ;---------------
- 1 (satu) buah kaos bergambar warna hitam lengan pendek ada tulisan ? Hungary ?;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana Panjang warna hitam merah (celana cargo) Als Celana Lapangan ;---------------------------------------------------------------
- 7 (tujuh) buah sarung tangan ;----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih merk balmoral ;------------------
- 2 (dua) buah celana dalam warna biru merk clotte, dan tidak bermerk;
- 9 (Sembilan) butir obat merk biogesic ;-----------------------------------------
- 1 (satu) kain plester hansaplast ;-------------------------------------------------
- 1 (satu) obat merk narit ;------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah paracetamol ;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) Lup (kaca pembesar dengan kondisi kaca sudah pecah) ;-----
- 1 (satu) tempat HP warna coklat tua ;-------------------------------------------
- 1 (satu) gulung tali warna merah (webbing) ;----------------------------------
- 1 (satu) simpul tali warna orange (tali jiwa) ;----------------------------------
- 1 (satu) gulung tali pancing warna ijo tua ;-------------------------------------
- 1 (satu) gunting warna hitam ;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) gulung benang warna coklat tua/abu-abu ;-------------------------
- 1 (satu) buah pasak besi (bentuk seperti huruf ? J ?;------------------------
- 2 (dua) kunci dengan kepala warna orange dengan tali gantungan hitam ;-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus kecil bubuk warna putih ;------------------------------------
- 1 (satu) bungkus peralatan (kail) pancing ;------------------------------------
- 1 (satu) botol kecil kosong ;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) kaos warna hijau ;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) set jarum jahit ( 1 lingkaran) ;-------------------------------------------
- 1 (satu) Kaos putih tulisan merah tulisan Sabhawana ;--------------------
- 1 (satu) kaos hitam bertuliskan ? quick silver ?;-------------------------------
- 1 (satu) Kaos hitam Polos ;--------------------------------------------------------
- 1 (satu) Kaos hitam bertuliskan ? the boy next door ?;----------------------
- 1 (satu) Kemeja lengan panjang motif kotak warna kotak hitam ;--------
- 1 (satu) bendel fotocopy AD/ART Sabhawana ;------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Proposal Berganda Anggota XXXV Sabhawana ;---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan ijin dengan nomor : 77 / BRGND / XXXV / 2014 / SBWN dari Sabhawana ;--------------------------
- 1 (satu) Rangkap foto copr daftar nama yang mengikuti kegiatan berganda ;------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) rangkap Rundown berganda ke-36 ;---------------------------------
- 1 (satu) rangkap surat konfirmasi dan formulir data kesehatan calon anggota XXXVI Sabhawana ;-----------------------------------------------------
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dan ditingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 304/PID/2014/PT DKI |
|
Nomor | 304/PID/2014/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto K.s |
Hakim Anggota | Sutarto K.s |
Panitera | Siti Khaeriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENYATAKAN TERDAKWA I WICAKSANA WARDHANA ALIAS WICAK DAN TERDAKWA II JESSICA GABRIELA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR ;---------------------------------------------------- - MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR ;-------------------------------------------------------------------------------------- - MENYATAKAN TERDAKWA I WICAKSANA WARDHANA ALIAS WICAK DAN TERDAKWA II JESSICA GABRIELA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK ;---------------------------------------------------------------------------------------- - MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA I WICAKSANA WARDHANA ALIAS WICAK DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA II JESSICA GABRIELA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DITEMPATKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK TANGERANG ;----------------- - MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI MASING-MASING TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;------------ - MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA DITAHAN ;------------------------------------- - MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :------------------------------------------------ DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA LAIN ;--------------------------------------------------------------- DEMIKIANLAH DIPUTUSKAN OLEH HAKIM PENGADILAN TINGGI JAKARTA PADA HARI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan Terdakwa I WICAKSANA WARDHANA alias WICAK dan Terdakwa II JESSICA GABRIELA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair ;---------------------------------------------------- - Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair ;-------------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan Terdakwa I WICAKSANA WARDHANA alias WICAK dan Terdakwa II JESSICA GABRIELA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan terhadap anak ? ;---------------------------------------------------------------------------------------- - Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I WICAKSANA WARDHANA alias WICAK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana penjara terhadap Terdakwa II JESSICA GABRIELA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang ;----------------- - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------ - Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan ;------------------------------------- - Memerintahkan barang bukti berupa :------------------------------------------------ Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;--------------------------------------------------------------- Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada