Putusan PN MENGGALA Nomor 70/Pid.B/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 70/Pid.B/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donny, Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti Antonius Suanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Menyatakan Terdakwa HELMI Bin AMIRSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HELMI Bin AMIRSYAH dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan kepada terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 1 (satu) buah gergaji mesin dengan merk Newwest tipe 628 warna orange. - 1 (satu) buah gergaji mesin dengan merk Newwest tipe 628 warna orange dalam keadaan rusak. - 1 (satu) unit mobil truk Isuzu type NMR 71 T HD jenis Truck bak warna putih kompinasi Nopol BE 8429 SI berikut STNK An. Masrusoh. Dikembalikan kepada Saksi atas nama YUNARNO Bin TUGIAT - 5 (lima) batang kayu karet berukuran panjang 100 Cm. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar tanda terima dari BRI unit desa Tulang Bawang No.pangkal : 15.190 atas tanda terima surat nomor: 4432 luas 125 M2 atas nama tasim yang ditandatangani oleh cecep wahyudi (debitur) dan pemegang buku Ridha Zavolta (Cs). - 1 (satu) buah foto copy sertifikat Hak Milik Tanah Nomor:4432 atas nama Tasim letak tanah di kampung Dwi warga Tunggal J aya Kec. Banjar Agung. - 1 (satu) lembar foto copy surat hibah atau pembebas tanah yang mana Helmi sebagai pihak ke satu dan cecep sebagai pihak kedua atas tanah seluas 100 M x 100 M yang terleak di jalan belakang Al-iman kampung Dwi warga Tunggal J aya Kec. Banjar Agung tertanggal 29 April 2020. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2021/PN Mgl
Statistik1003