- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA YANG TERDIRI DARI:
- SEBIDANG TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI SEBUAH BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN MARGANTARA I NOMOR 40 A, RT004 RW004, KELURAHAN TANJUNG, KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN, KABUPATEN BANYUMAS DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 01456 SELUAS 201 M2 (DUA RATUS SATU METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : TANAH MILIK SMP PURNAMA;
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK SUPARNO;
- SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK BPK TORO;
- SEBELAH BARAT : TANAH MILIK BPK CAHYO;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA YANG TERSEBUT PADA ANGKA 2 (DUA) APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL DIMUKA UMUM OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 3 (TIGA);
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA PADA ANGKA 2 UNTUK MENGOSONGKANNYA;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA YANG TELAH DILETAKAN PADA TANAH
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG PERABOT RUMAH TANGGA YANG TERTERA DALAM PETITUM NOMOR 2.4. DAN TENTANG HUTANG SEJUMLAH RP49.000.000,00 (EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH) TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN UANG INVESTASI SEJUMLAH RP70.000.000,00 (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA YANG TERSEBUT PADA ANGKA 2 (DUA);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TENTANG TANAH SHM NOMOR 1456, TANAH SHM NOMOR 1442, TANAH SHM NOMOR 00752, TANAH SHM NOMOR 00572, MOBIL DAIHATSU TERIOS DAN TENTANG HUTANG RP65.000.000,00 (ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH) TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP10.013.000,00 (SEPULUH JUTA TIGA BELAS RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta yang terdiri dari:
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang terletak di Jalan Margantara I Nomor 40 A, RT004 RW004, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01456 seluas 201 m2 (dua ratus satu meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik SMP Purnama;
- Sebelah Timur : Tanah milik Suparno;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk Toro;
- Sebelah Barat : Tanah milik Bpk Cahyo;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama yang tersebut pada angka 2 (dua) apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga);
- Memerintahkan kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang menguasai harta pada angka 2 untuk mengosongkannya;
- Menyatakan sah dan berharga sita yang telah diletakan pada tanah
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang perabot rumah tangga yang tertera dalam petitum nomor 2.4. dan tentang hutang sejumlah Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan uang investasi sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (seperdua) bagian dari harta bersama yang tersebut pada angka 2 (dua);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang tanah SHM Nomor 1456, tanah SHM Nomor 1442, tanah SHM Nomor 00752, tanah SHM Nomor 00572, mobil Daihatsu Terios dan tentang hutang Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp10.013.000,00 (sepuluh juta tiga belas ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat
Putusan PTA SEMARANG Nomor 408/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 408/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin, M. H.brh. Toha Mansyur |
Panitera | Saidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO NOMOR 0290/PDT.G/ 2022/PA PWT TANGGAL 12 OKTOBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 RABIUL AWAL 1444 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA; 2.1. SEBIDANG TANAH YANG DIATASNYA BERDIRI SEBUAH BANGUNAN DAN/ATAU YANG DIJADIKAN RUMAH TINGGAL YANG TERLETAK DI JALAN LAWANG VIEW TIMUR III NOMOR 9 RT007 RW008, DESA LAWANG, KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 00752 DENGAN BATAS-BATAS ADALAH SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : RUMAH BAPAK SUHADI; - SEBELAH TIMUR : RUMAH BAPAK AGUS WINTARTO; - SEBELAH SELATAN : JALAN; - SEBELAH BARAT : RUMAH BAPAK SUWANDI; 2.3. SATU UNIT MOBIL DAIHATSU TERIOS WARNA HITAM DENGAN NOPOL N 1174 EH, NOMOR BPKB O-02389343 SETELAH DIKURANGI UANG BAWAAN PENGGUGAT SEJUMLAH RP55.000.000,00 (LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH); 2.4. LEMARI SAUNA/ALAT SAUNA; ADALAH SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; SHM 0752 SERTA MENCABUT SITA UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 0290/Pdt.G/ 2022/PA Pwt tanggal 12 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1444 Hijriah dengan mengadili sendiri: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara; 2.1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dan/atau yang dijadikan rumah tinggal yang terletak di Jalan Lawang View Timur III Nomor 9 RT007 RW008, Desa Lawang, Kabupaten Malang Jawa Timur, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00752 dengan batas-batas adalah sebagai berikut: - Sebelah Utara : Rumah Bapak Suhadi; - Sebelah Timur : Rumah Bapak Agus Wintarto; - Sebelah Selatan : Jalan; - Sebelah Barat : Rumah Bapak Suwandi; 2.3. Satu unit Mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan Nopol N 1174 EH, Nomor BPKB O-02389343 setelah dikurangi uang bawaan Penggugat sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah); 2.4. Lemari Sauna/Alat Sauna; Adalah sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; SHM 0752 serta mencabut sita untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada