- Tidak menerima eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan ahli waris yang mustahak dari alm. Ibrahim bin Bahaudin yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juni 1965 adalah sebagai berikut :
- Jamilah binti Kadir, selaku istri;
- Syarifah binti Ibrahim, anak perempuan kandung;
- Alang Musa bin Ibrahim, anak laki-laki kandung;
- Husin bin Ibrahim, anak laki-laki kandung;
- Janiah binti Ibrahim, anak perempuan kandung,
- Menetapkan ahli waris dari alm. Alang Musa bin Ibrahim, yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 April 2020 adalah sebagai berikut :
- Suwarni binti Muhadi, sebagai istri;
- Jamilah binti Kadir, sebagai ibu kandung;
- Sri Wahyuni binti Alang Musa, anak perempuan kandung;
- Romansyah bin Alang Musa, anak laki-laki kandung;
- Fatmawati binti Alang Musa, anak perempuan kandung;
- Irwansyah bin Alang Musa, anak laki-laki kandung;
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris Pengganti yang mustahak dari Jamilah binti Kadir yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2021 adalah sebagai berikut :
- Syarifah binti Ibrahim, anak perempuan kandung;
- Husin bin Ibrahim, anak laki-laki kandung;
- Janiah binti Ibrahim, anak perempuan kandung;
- Sri Wahyuni binti Alang Musa, Romansyah bin Alang Musa, Fatmawati binti Alang Musa dan Irwansyah bin Alang Musa, secara bersama-sama sebagai ahli waris pengganti;
- Menetapkan harta-harta berupa :
- Sebelah Utara Berbatas dengan Alm. Jamilah : 111,5 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Nur Ali : 88 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Jalan Protokol : 49 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Edi Syahputra : 61 M
- Sebelah Utara Berbatas dengan Sadikin : 59 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Almarhum Ismadi : 58,5M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Saenan : 72 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Dono : 73 M
- Sebelah Utara Berbatas dengan Jamilah : 32 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Sungai : 34 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Ulil Ambri : 350 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Amer : 358 M
- Sebelah Utara Berbatas dengan bandar : 84,5 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Jamilah : 44/57,4 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Abdah, Rasid : 92,5/ 25 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Jaharuddin : 132 M
- Sebelah Utara Berbatas dengan Wagio : 65,5 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Halimah : 72 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Kuat : 59 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Sadikin : 68,7 M
- Sebelah Utara dengan jarak antar sudut : 108 M
- Sebelah Selatan dengan jarak antar sudut : 108 M
- Sebelah Barat dengan jarak antar sudut : 46 M
- Sebelah Timur dengan jarak antar sudut : 46 M
- Sebelah Utara dengan jarak antar sudut : 34 M
- Sebelah Selatan dengan jarak antar sudut : 34 M
- Sebelah Barat dengan jarak antar sudut : 52 M
- Sebelah Timur dengan jarak antar sudut : 52 M
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Ibrahim bin Bahaudin dari harta warisannya sebagai berikut :
- Almh. Jamilah binti Kadir sebagai isteri memperoleh 1/8 x 48 = 6 (enam) bagian;
- Syarifah binti Ibrahim sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/6 x 42 = 7 (tujuh) bagian;
- Alm. Alang Musa bin Ibrahim sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/6 x 42 = 14 (empat belas bagian);
- Husin bin Ibrahim sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/6 x 42 = 14 (empat belas bagian);
- Janiah binti Ibrahim sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/6 x 42 = 7 (tujuh) bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris alm. Alang Musa bin Ibrahim dari harta yang menjadi warisannya sebagai berikut :
- Almh. Jamilah binti Kadir selaku ibu kandung memperoleh 1/6 x 144 = 24 (dua puluh empat bagian);
- Suwarni binti Muhadi, selaku istri memperoleh 1/8 x 144 = 18 (delapan belas bagian)
- Sri Wahyuni binti Alang Musa sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/6 x 102 = 17 (tujuh belas) bagian;
- Romansyah bin Alang Musa sebagai anak plaki-laki kandung memperoleh 2/6 x 102 = 34 (tiga puluh empat) bagian;
- Fatmawati binti Alang Musa sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/6 x 102 = 17 (tujuh belas) bagian;
- Irwansyah bin Alang Musa sebagai anak plaki-laki kandung memperoleh 2/6 x 102 = 34 (tiga puluh empat) bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almh. Jamilah binti Kadir dari harta yang menjadi warisannya sebagai berikut :
- Syarifah binti Ibrahim sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/5 x 5 = 1 (satu) bagian;
- Husin bin Ibrahim sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/5 x 5 = 2 (dua) bagian;
- Janiah binti Ibrahim sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/5 x 5 = 1 (satu) bagian;
- Sri Wahyuni binti Alang Musa, Romansyah bin Alang Musa, Fatmawati binti Alang Musa dan Irwansyah bin Alang Musa sebagai waris pengganti secara bersama-sama 1/5 x 5 = 1 (satu) bagian;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta-harta tersebut di atas sesuai dengan porsinya masing-masing dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta-harta tersebut harus dijual / dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai porsinya masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan ahli waris dan ahli waris pengganti almh. Jamilah binti Kadir yang meninggal tanggal harta warisan almh. Jamilah binti Kadir yang meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2021 adalah :
- Syarifah binti Ibrahim, anak perempuan kandung;
- Husin bin Ibrahim, anak laki-laki kandung;
- Janiah binti Ibrahim, anak perempuan kandung;
- Sri Wahyuni binti Alang Musa, Romansyah bin Alang Musa, Fatmawati binti Alang Musa dan Irwansyah bin Alang Musa, secara bersama-sama sebagai ahli waris pengganti;
- Menetapkan harta warisan almh. Jamilah binti Kadir adalah, berupa : 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya ditumbuhi tanaman kelapa sawit yang terletak di Dusun I Desa Silo Bento, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan dengan luas 8.440 M2, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatas dengan Bondar / parit : 64,5 M
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Agus : 58,5 M
- Sebelah Barat Berbatas dengan Ponirin/Bani : 152,5 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Amansyah/Marjan/Hendra : 122 M
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almh. Jamilah binti Kadir dari harta warisannya sebagai berikut :
- Syarifah binti Ibrahim sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/5 x 5 = 1 (satu) bagian;
- Husin bin Ibrahim sebagai anak laki-laki kandung memperoleh 2/5 x 5 = 2 (dua) bagian;
- Janiah binti Ibrahim sebagai anak perempuan kandung memperoleh 1/5 x 5 =1 (satu) bagian;
- Sri Wahyuni binti Alang Musa, Romansyah bin Alang Musa, Fatmawati binti Alang Musa dan Irwansyah bin Alang Musa sebagai waris pengganti secara bersama-sama memperoleh 1/5 x 5 = 1 (satu) bagian;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat ReKonpensi untuk membagi harta almh. Jamilah tersebut di atas sesuai dengan porsinya masing-masing dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta tersebut harus dijual / dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai porsinya masing-masing ahli waris dan ahli waris pengganti tersebut;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selainnya;
Putusan PA KISARAN Nomor 1482/Pdt.G/2022/PA.Kis |
|
Nomor | 1482/Pdt.G/2022/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Rusli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmadi Yakin Siregar, Br Hakim Anggota Munir |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi. Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara a. 1 (satu) bidang tanah Tapak Perumahan yang terletak di Dusun I Desa Silo Bento, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, luas 5.486 M2, dengan batas batas sebagai berikut: b. 1 (satu) bidang tanah pertanian diatasnya tanaman kelapa, terletak di Dusun I Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, seluas 4232,9 M2, dengan batas batas sebagai berikut: c. 1 (satu) bidang tanah pertanian yang tumbuh diatasnya tanaman kelapa, terletak di Dusun I Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten seluas 11.563 M2 dengan batas batas sebagai berikut: d. 1 (satu) bidang tanah pertanian yang tumbuh diatasnya tanaman kelapa, terletak di Dusun I Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, seluas 6.640 M2, dengan batas batas sebagai berikut : e. 1. (satu) bidang tanah pertanian diatasnya tanaman kelapa, terletak di Dusun I Desa Silo Bonto Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, seluas 4.389,6 M2, dengan batas batas sebagai berikut : f. 1 (satu) bidang tanah pertanian yang tumbuh diatasnya tanaman kelapa, terletak di Dusun V Desa Silo Lama Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, seluas 4968 M2, dengan batas batas sebagai berikut : g. Sebidang tanah pertanian kelapa seluas + 2000 M2, terletak di Dusun V Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, seluas 1.768 M2, dengan batas batas sebagai berikut : Adalah merupakan harta warisan alm. Ibrahim bin Bahaudin Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi Dan Rekonpensi - Menghukum Penggugat dan Tergugat membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp 12.050.000,00 (dua belas juta lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada