- Menyatakan perbuatan Terdakwa Sentana Charlie telah terbukti sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa Sentana Charlie dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging);
- Membebaskan Terdakwa Sentana Charlie dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa Sentana Charlie dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar kontrak penjualan No.4/C/PAO/MCK/-KS/VII/2016 antara PT.Mutiara Cahaya Kalimantan dengan CV. Tunggal Mandiri Sejati tanggal 18 Juli 2016;
- 2 (dua) lembar kontrak penjualan No. 01/C/PAO/MCK/-TMS/VII/2016 antara PT.Mutiara Cahaya Kalimantan dengan CV. Tunggal Mandiri Sejati.
- 1 (satu) lembar kontrak penjualan No.02/CPO-L/PTPN-XIII/VI/2016 antara PT.Perkebunaan Nusantara XII dengan CV Tunggal Mandiri Senjati;
- 1 (satu) invoice No.02/CPO-/PTPN-XIII/VI/2016 dari PT Perkebunan Nusantara XIII kepada CV. Tunggal Mandiri Senjati;
- 1 (satu) lembar faktur pajak kode nomor seri faktur pajak 010.032-16.21447262;
- 2 (dua) lembar bukti setoran pembayaran dari CV.Tunggal Mandiri Sejati PT Perkebunan Nusantara XIII;
- 1 (satu) lembar RE: Mutual Agreement of Purchase Contract For Palms Acid Oil yang dikeluarkan (di email kan) oleh Palmkis SDN BHD tanggal 22 Agustus 2016; Seluruhnya dikembalikan kepada yang Berhak.
Putusan PN MEDAN Nomor 2950/Pid.B/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 2950/Pid.B/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2950/Pid.B/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2950/Pid.B/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2950/Pid.B/2019/PN Mdn
Statistik11825