Putusan PN KISARAN Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Kis |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohana Timora Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 29 Maret 2008 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1209-KW-12082019-0003 tertanggal 12 Agustus 2019, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menetapkan 2 (dua) orang anak dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama Navast Moses Sinaga, lahir di Medan, tanggal 3 Oktober 2008, jenis kelamin Laki-laki dan Narwastu Maathai Nasam Br Sinaga, lahir di Kisaran, tanggal 25 Maret 2011, jenis kelamin perempuan, diberikan hak asuh kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa, dengan ketentuan Tergugat diberi hak untuk melihat dan mengunjungi anak tersebut setiap saat sesuai dengan waktu yang patut dan layak; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang nafkah (biaya hidup) kepada 2 (dua) orang anak-anaknya yang bernama Navast Moses Sinaga dan Narwastu Maathai Nasam Br Sinaga sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, sampai anak tersebut dewasa; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, agar putusan perceraian ini dicatat dalam register/daftar yang diperuntukkan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2021/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2021/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 77/Pdt.G/2021/PN Kis
Statistik9725