- Menyatakan Terdakwa HASAN RES LESTALUHU, S.Sos ALIAS ACANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa HASAN RES LESTALUHU, S.Sos ALIAS ACANG dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HASAN RES LESTALUHU, S.Sos ALIAS ACANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASAN RES LESTALUHU, S.Sos ALIAS ACANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Tulehu Nomor : 141/04/SK/I/2018 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri pada Pemerintah Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Tulehu Nomor : 141/01/SK/I/2019 tentanfg Pengangkatan Sekretaris Negeri pada Pemerintah Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu;
- 2 (dua) buah buku rekening Bank Maluku Malu atas nama Pemerintah Negeri Tulehu dengan Nomor Rekening 1102313224 ;
- 1 (satu) dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (APB Negeri) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Kwitansi Belanja Terbayarnya Tunjangan BPD sejumlah Rp. 79.800.000,-
- 1 (satu) bundel Buku Pembantu Bank Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kecamatan Salahutu Negeri Tulehu Tahun 2018 berisi Realisasi Pelaksanaan APBNeg Semester Pertama, Realisasi Penyerapan dan Capaian Output DD Tahap 1, Realisasi Penyerapan dan Capaian Output DD Tahap 1;
- 1 (satu) bundel Notisi Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dan Silpa Dana Desa Tahun 2017 pada Pemerintah Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah;
- 1 (satu) bundel Laporan Kecamatan Salahutu Negeri Tulehu Tahun 2018 berisi Realisasi Pelaksanaan APBNeg Semester Kedua, Realisasi Penyerapan dan Capaian Output DD Tahap II dan III, Realisasi Penyerapan dan Capaian Output ADD Tahap II;
- 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 Negeri Tulehu;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Tulehu Nomor : 140/05/SK/V/2018 Tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Pada Sekretariat Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu;
- 1 (satu) dokumen Laporan Kecamatan Salahutu Negeri Tulehu Tahun 2018 berisi Realisasi Pelaksanaan APBNeg Semester Kedua, Realisasi Penyerapan dan Capaian Output DD Tahap II dan III, Realisasi Penyerapan dqan Capaian Output ADD Tahap II;
- 1 (satu) bundel Buku Keuangan Umum alokasi Dana Desa Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu DD Tahun Anggaran 2019 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan jumlah Rp. 120.160.000,-
- 1 (satu) bundel Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Tulehu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan jumlah Rp. 19.092.000;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Tulehu Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri dengan jumlah Rp. 60.013.000;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Desa Tulehu Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dengan jumlah Rp. 95.501.000;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu DD Tahun Anggaran 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan jumlah Rp. 13.521.200;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu DD Tahun Anggaran 2019 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan jumlah Rp. 92.580.000;
- 1 (satu) bundel Rencana anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Silpa ADD Tahun Anggaran 2019 Bidang Pembianaan Kemasyarakatan Negeri dengan jumlah Rp. 8.035.216,-;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu ADD Tahun Anggaran 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan jumlah Rp. 4.500.000,-;
- 1 (satu) dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran 2019 Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah;
- 1 (satu) dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) & Dana Desa (DD) Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Negeri Tulehu Nomor : 140/05/SK/I/2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Pada Seketariat Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu;
- 1 (satu) rangkap SuratKeputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141-304 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu;
- 1 (satu) bundelSurat Perintah Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundelSurat Perintah Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) dokumen Buku Kas Umum Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tulehu 2018;
- 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Notisi Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 dan Silpa Dana Desa Tahun 2017 pada Pemerintah Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu DD Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu ADD Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Maluku Cabang Batu Merah dengan Nomor Rekening 1102313224 atas nama Pemerintah Negeri Tulehu;
- 1 (satu) bundel Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Maluku dengan No Rekening 1102313224 atas Nama Pemerintah Negeri Tulehu;
- 1 (satu) bundel Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III Dari RKUD ke RKN Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu DD Tahun Anggaran 2019 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri;
- 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Tahun Anggaran 2019 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- 1 (satu) lembar buku tabungan BRI Simpedes dengan No Rekening 487201026042532 atas nama Panitia Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Tulehu
- 1 (satu) lembar asli Daftar barang yang diterima oleh Kelompok Catring Blok 2000;
- 1 (satu) buah dokumen asli Laporan Penggunaan Anggaran (2) Panitia Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Tulehu oleh Ketua Panitia Pemilihan kepala Pemerintah Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah bulan Januari 2020;
- 1 (satu) rangkap copian Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141.05-522 Tahun 2019 tentang Pengesahan Panitia Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Tulehu Kecamatan Salahu tanggal 17 Juli 2019
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 806/SP2D-LS/4.04.01.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 Keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa untuk penyaluran dana desa tahap I tahun anggaran 2018 dengan jumlah Rp. 1.690.913.800 ;
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 1193/SP2D-LS/4.04.01.2/2018 tanggal 6 Juli 2018 Keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa untuk penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2018 dengan jumlah Rp. 34.100.075.200;
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 3544/SP2D-LS/4.04.01.2/2018 tanggal 15 Nopember 2018 Keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa untuk penyaluran dana desa tahap III dari RKUD ke RKN tahun anggaran 2018 dengan jumlah Rp. 49.869.258.400 ;
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 1003/SP2D-LS/4.04.01.2/2018 tanggal 5 Juni 2018 Keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa untuk penyaluran alokasi dana desa tahap I tahun anggaran 2018 dengan jumlah Rp. 1.297.141.200 ;
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 858/SP2D-LS/4.04.01.2/2019 tanggal 29 Mei 2019 Keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa untuk penyaluran alokasi dana negeri tahap III tahun anggaran 2018 dengan jumlah Rp. 825.572.600 ;
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 857/SP2D-LS/4.04.01.2/2019 tanggal 29 Mei 2019 Keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa untuk penyaluran dana negeri tahap I tahun anggaran 2019 dengan jumlah Rp. 1.752.895.200;
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 1898/SP2D-LS/4.04.01.2/2019 tanggal 10 September 2019 Keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa untuk penyaluran dana negeri tahap II tahun anggaran 2019 dengan jumlah Rp. 3.683.222.000 ;
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 3718/SP2D-LS/4.04.01.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 Keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa untuk penyaluran dana negeri tahap III tahun anggaran 2019 dengan jumlah Rp. 1.504.189.600 ;
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 1934/SP2D-LS/4.04.01.2/2019 tanggal 16 September 2019 Keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa untuk penyaluran dana negeri tahap I tahun anggaran 2019 dengan jumlah Rp. 785.179.600;
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 3715/SP2D-LS/4.04.01.2/2019 tanggal 16 September 2019 Keperluan untuk belanja bantuan keuangan kepada desa untuk penyaluran dana negeri tahap II tahun anggaran 2019 dengan jumlah Rp. 1.821.660.800 ;
- 1 (satu) Rangkap surat perintah pencairan dana nomor 626/SP2D-LS/4.04.01.2/2020 tanggal 16 April 2020 Keperluan untuk belanja Bantuan Keuangan Kepada Negeri untuk Penyaluran Alokasi Dana Negeri (AND) Tahap III Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Maluku tengah dengan jumlah Rp. 1.102.174.300,-
- 1 (satu) buah fotocopy Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tulehu Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) buah asli Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2018 Sistim Keuangan Desa (Siskeudes);
- 1 (satu) buah fotocopy Anggaran Pendapatan Belanja Negeri APB Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kab. Maluku Tengah Tahun 2019.
- 1 (satu) buah fotocopy Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 63 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah fotocopy Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah;
- 1 (satu) buah fotocopy Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 62 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) buah fotocopy Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri dan Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah;
- 1 (satu) buah fotocopy Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 87 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri / Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017;
- 1 (satu) buah fotocopy Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri / Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017;
- 1 (satu) buah fotocopy Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri / Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) buah fotocopy Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Negeri / Negeri Administratif Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017 ;
- 1 (satu) lembar nota Toko Aneka Tani tanggal 16 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 38.970.000;
- Pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 400 (empat ratus) lembar;
- Pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1000 (seribu) lembar.
- Pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2000 (dua ribu) lembar.
- Pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar.
- Pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 800 (delapan
- Pecahan 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
- Pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1200 (seribu dua ratus) lembar
- Pecahan 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar
- Pecahan 2000 (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat lembar
- Pecahan 500 (lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) koin
Putusan PN AMBON Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustina Lamabelawa, Br Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemmy Efrosien Leunufna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara atas nama JUMIYATI SALASA Alias NONA; 69. Uang Tunai sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan pecahan sebagai berikut : 70. Uang Tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan sebagai berikut : 71. Uang Tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan pecahan sebagai berikut: ratus) lembar. 72. Uang Tunai sebesar Rp. 60.428.500,- (enam puluh juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan pecahan sebagai berikut: Dirampas untuk Negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian kerugian Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
171
51