- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 189/PDT.G/2020/PN.JAK.SEL TANGGAL 02 NOVEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN TANGGAL 15 SEPTEMBER 2010 DI KOREA SELATAN SEBAGAIMANA TERCANTUMKAN DALAM CERTIFICATE OF MARITAL RELATIONS TELAH DICATAT DI KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DKI JAKARTA LAPORAN PERKAWINAN NOMOR 484/PERKAWINAN LN/09/2018 TANGGAL 20 SPETEMBER 2018, PUTUS KARENA PERCERAIAN.
- MENYATAKAN HAK ASUH ANAK YANG BERNAMA:
- ANAK DARI PEMBANDING DAN TERBANDING(LAKI-LAKI, LAHIR DI REPUBIK KOREA TANGGAL 10 MARET 2015)
- ANAK DARI PEMBANDING DAN TERBANDING (PEREMPUAN, LAHIR DI REPUBLIK KOREA TANGGAL 5 JANUARI 2018)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
- Membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor 189/Pdt.G/2020/PN.Jak.Sel tanggal 02 November 2020 yang dimohonkan banding:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan tanggal 15 September 2010 di Korea Selatan sebagaimana tercantumkan dalam Certificate of Marital Relations telah dicatat di Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Laporan Perkawinan Nomor 484/Perkawinan LN/09/2018 tanggal 20 Spetember 2018, putus karena perceraian.
- Menyatakan hak asuh anak yang bernama:
- ANAK DARI PEMBANDING DAN TERBANDING(laki-laki, lahir di Repubik Korea tanggal 10 Maret 2015)
- ANAK DARI PEMBANDING DAN TERBANDING (perempuan, lahir di Republik Korea tanggal 5 Januari 2018)
Putusan PT JAKARTA Nomor 155/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 155/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Yahya Syam |
Hakim Anggota | Sugeng Hiyanto, M.hbrtony Pribadi |
Panitera | Ratna Suminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: M E N G A D I L I S E N D I R I: BERADA DI KEKUASAAN PENGGUGAT (KIM MOON SO). 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA ATAU PEJABAT LAIN YANG DITUNJUK UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN SAH PUTUSAN INI YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, KEPADA KANTOR KEDUATAAN BESAR NEGARA KOREA SELATAN DI JAKARTA GUNA DICATATKAN TENTANG PERCERAIAN INI DALAM SEBUAH DAFTAR YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU. 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBANYAK RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: M E N G A D I L I S E N D I R I: Berada di kekuasaan Penggugat (Kim Moon So). 4. Memerintahkan kepada Panitera atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan sah putusan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada kantor Keduataan Besar Negara Korea Selatan di Jakarta guna dicatatkan tentang perceraian ini dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebanyak Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 155/PDT/2021/PT DKI
Statistik1577