Putusan PT JAKARTA Nomor 451/PDT/2004/PT DKI |
|
Nomor | 451/PDT/2004/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2004 |
Tanggal Register | 15 September 2004 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ben Suhanda Syah |
Hakim Anggota | H. Basoeki, Brh. Rusdy As |
Panitera | Tavip Dwiyatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I TIDAK DAPAT DITERIMA ; ------------------------------------------------------------------------------- MENERIMA PERMOHONAN PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING DARI PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING III SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI ; ---------------------- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 12 SEPTEMBER 2002 NOMOR : 17/PDT.G/2002/PN.JKT.PST YANG DIMOHONKAN PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TERSEBUT YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I TERGUGAT II TIDAK DAPAT DITERIMA ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; -------------------------------- 2. MENYATAKAN SITA JAMINAN ATAU PEMBLOKIRAN YANG TELAH DILAKSANAKAN SESUAI BERITA ACARA SITA JAMINAN TANGGAL 11 FEBRUARI 2002 NO. 14/NEL/2002/PN.JKT.SEL ADALAH SAH DAN BERHARGA ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- 3. MENYATAKAN TERGUGAT I WANPRESTASI TERHADAP MENCAIRKAN DEPOSITO ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; ------------------------------------------------- 4. MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT II MENOLAK MENCAIRKAN DEPOSITO ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; ---------------------------------------------------- 5. MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR SECARA TUNAI SEKALIGUS DAN SEKETIKA KEPADA PENGGUGAT SELAMBAT - LAMBATNYA DALAM JANGKA WAKTU 15 ( LIMA BELAS ) HARI SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- A. HUTANG POKOK SEBESAR US$ 10,000,000,00 ( SEPULUH JUTA DOLLAR AMERIKA SERIKAT ) ; ------------------------------------------- B. GANTI RUGI BERUPA KEUNTUNGAN YANG DIHARAPKAN SEBESAR 1% ( SATU PERSEN ) PERBULAN DARI HUTANG POKOK SEBESAR US$ 10,000,000,00 ( SEPULUH JUTA DOLLAR AMERIKA SERIKAT ) TERHITUNG SEJAK 20 FEBRUARI 1998 SAMPAI DENGAN TANGGAL SELURUH JUMLAH HUTANG DIBAYAR LUNAS OLEH TERGUGAT I ; ----------------------------------------- 6. MEMERINTAHKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MENCAIRKAN DAN MENYERAHKAN UANG HASIL PENCAIRAN DEPOSITO OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT SELAMBAT - LAMBATNYA 15 ( LIMA BELAS ) HARI SEJAK PUTUSAN DIUCAPKAN ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA ( DWANGSOM ) SEBESAR RP. 500,000 ( LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) PERHARI TERHITUNG SEJAK TERGUGAT I DAN TERGUGUAT II LALAI MELAKSANAKAN PUTUSAN INI SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 6 ; --------------------------------------------------------------------- 8. MENYATAKAN PUTUSAN INI DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU WALAUPUN ADA BANTAHAN BANDING MAUPUN KASASI ( UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD ) ; -------------------------------------- 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA ; -------------------------------------------------------------------------------- DALAM GUGAT INTERVENSI MENOLAK GUGATAN INTERVENSI PENGGUGAT INTERVENSI DALAM POKOK PERKARA DAN GUGAT INTERVENSI MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING III SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 300,000 ( TIGA RATUS RIBU RUPIAH ) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pembanding I semula tergugat I tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------- Menerima permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari pembanding II semula tergugat II dan pembanding III semula penggugat intervensi ; ---------------------- Memperbaiki putusan pengadilan negeri jakarta pusat tanggal 12 September 2002 Nomor : 17/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi tergugat I tergugat II tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ; -------------------------------- 2. Menyatakan sita jaminan atau pemblokiran yang telah dilaksanakan sesuai berita acara sita jaminan tanggal 11 Februari 2002 No. 14/Nel/2002/PN.Jkt.Sel adalah sah dan berharga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan tergugat I wanprestasi terhadap mencairkan deposito adalah perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------- 4. Menyatakan perbuatan tergugat II menolak mencairkan deposito adalah perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------- 5. Menghukum tergugat I untuk membayar secara tunai sekaligus dan seketika kepada penggugat selambat - lambatnya dalam jangka waktu 15 ( lima belas ) hari setelah putusan ini diucapkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- a. Hutang pokok sebesar US$ 10,000,000,00 ( sepuluh juta dollar amerika serikat ) ; ------------------------------------------- b. Ganti rugi berupa keuntungan yang diharapkan sebesar 1% ( satu persen ) perbulan dari hutang pokok sebesar US$ 10,000,000,00 ( sepuluh juta dollar amerika serikat ) terhitung sejak 20 Februari 1998 sampai dengan tanggal seluruh jumlah hutang dibayar lunas oleh tergugat I ; ----------------------------------------- 6. Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk mencairkan dan menyerahkan uang hasil pencairan deposito objek sengketa kepada penggugat selambat - lambatnya 15 ( lima belas ) hari sejak putusan diucapkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500,000 ( lima ratus ribu rupiah ) perhari terhitung sejak tergugat I dan terguguat II lalai melaksanakan putusan ini sebagaimana tersebut dalam amar angka 6 ; --------------------------------------------------------------------- 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan banding maupun kasasi ( Uit voerbaar bij voorraad ) ; -------------------------------------- 9. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ; -------------------------------------------------------------------------------- DALAM GUGAT INTERVENSI Menolak gugatan intervensi penggugat intervensi DALAM POKOK PERKARA DAN GUGAT INTERVENSI Menghukum pembanding I semula tergugat I pembanding II semula tergugat II dan pembanding III semula penggugat intervensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 300,000 ( tiga ratus ribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2004 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2004 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 451/PDT/2004/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 451/PDT/2004/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 209 PK/PDT/2012
Lainnya : 451/ PDT/2004/PT.DKI