- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- DALAM EKSEPSI :
- DALAM PROVISI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUAT III, DAN TERGUGAT IV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) TERHADAP PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN MENGGUGAT III;
- MENYATAKAN SEBIDANG TANAH SELUAS 405 M2 (EMPAT RATUS LIMA METER PERSEGI) BERIKUT BANGUNAN DAN TUNTUTAN LAIN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI DAN SETEMPAT DIKENAL SEBAGAI JALAN SURYOPRANOTO NOMOR 42, KELURAHAN PETOJO SELATAN, KECAMATAN GAMBIR, KOTAMADYA JAKARTA PUSAT, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, BEKAS HAK GUNA BANGUNGAN NOMOR 344/PETOJO SELATAN ATAS NAMA RADEN SUBEKTI YANG BATAS-BATASNYA DIDASARKAN PADA SURAT UKUR NOMOR 243/1976 TANGGAL 12 MEI 1976 ADALAH SAH MILIKNYA PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, DAN PENGGUGAT III, YANG KETIGA-TIGANYA SELAKU AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM RADEN SUBEKTI DAN ALMARHUM NOORSIDAH SUBEKTI ;
- MENYATAKAN :
- AKTA KUASA NOMOR 1 TANGGAL 6 JANUARI 1977 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPKAN TURUT TERGUGAT I SELAKU NOTARIS PENGGANTI DARI SOELEIMAN LOEBIS, NOTARIS DI JAKARTA;
- AKTA JUAL BELI NOMOR 245/GAMBIR/1990 TANGGAL 3 SEPTEMBER 1990 YANG DIBUAT OLEH DAN DI HADAPAN TURUT TERGUGAT II, SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI JAKARTA ;
- AKTA HIBAH NOMOR 60 TANGGAL 26 AGUSTUS 1996 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN TURUT TERGUGAT III SELAKU NOTARIS DI JAKARTA, BATAL DEMI HUKUM DAN,
- SURAT KEPUTUSAN TERGUGAT IV IN CASU KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1.711.2/1395/09-01/1175/B/1997 TANGGAL 30 DESEMBER 1997 TENTANG PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN KEPADA NYONYA TUTY HARYATI SUBIANTO SERTA.
- SERTIFIKASI HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 2286/PETOJO SELATAN ATAS NAMA TERGUGAT III BERDASARKAN SURAT UKUR NOMOR 696/1997 TANGGAL 15 JULI 1997, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM BERLAKU.
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT I, TERGUAT II, DAN TERGUGAT III UNTUK MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN BERIKUT TURUTAN LAIN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI DAN SETEMPAT DIKENAL SEBAGAI JALAN SURYOPRANOTO NOMOR 42, KELURAHAN PETOJO SELATAN, KECAMATAN GAMBIR, KOTAMADYA JAKARTA PUSAT, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKRTA, KEPADA PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III DALAM KEADAAN KOSONG.
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK TUNDUK DAN MENTAATI SELURUH ISI PUTUSAN PERKARA INI;
- MENGHUKUM TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DI DUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Dalam Eksepsi :
- Dalam Provisi :
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Terguat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat I, Penggugat II dan Menggugat III;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 405 m2 (empat ratus lima meter persegi) berikut bangunan dan tuntutan lain di atasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan Suryopranoto Nomor 42, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bekas Hak Guna Bangungan Nomor 344/Petojo Selatan atas nama Raden Subekti yang batas-batasnya didasarkan pada Surat Ukur Nomor 243/1976 tanggal 12 Mei 1976 adalah sah miliknya Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III, yang ketiga-tiganya selaku ahli waris yang sah dari Almarhum Raden Subekti dan Almarhum Noorsidah Subekti ;
- Menyatakan :
- Akta Kuasa Nomor 1 tanggal 6 Januari 1977 yang dibuat oleh dan dihadapkan Turut Tergugat I selaku Notaris Pengganti dari Soeleiman Loebis, Notaris di Jakarta;
- Akta Jual Beli Nomor 245/Gambir/1990 tanggal 3 September 1990 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat II, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta ;
- Akta Hibah Nomor 60 tanggal 26 Agustus 1996 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat III selaku Notaris di Jakarta, Batal Demi Hukum dan,
- Surat Keputusan Tergugat IV in casu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1.711.2/1395/09-01/1175/B/1997 tanggal 30 Desember 1997 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada Nyonya Tuty Haryati Subianto serta.
- Sertifikasi Hak Guna Bangunan Nomor 2286/Petojo Selatan atas nama Tergugat III berdasarkan Surat Ukur Nomor 696/1997 tanggal 15 Juli 1997, Tidak mempunyai kekuatan Hukum berlaku.
- Memerintahkan Tergugat I, Terguat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan berikut turutan lain di atasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan Suryopranoto Nomor 42, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakrta, Kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dalam keadaan kosong.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan mentaati seluruh isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ongkos perkara di dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 428/PDT/2011/PT DKI |
|
Nomor | 428/PDT/2011/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 6 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Jusran Thawab |
Hakim Anggota | Widodo, Brchaidir |
Panitera | Heyman Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.408/PDT.G/2010/PN.JKT.PST., TANGGAL 22 PEBRUARI 2011; MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.408/PDT.G/2010/PN.JKT.PST., TANGGAL 22 PEBRUARI 2011; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.408/PDT.G/2010/PN.JKT.PST., TANGGAL 22 PEBRUARI 2011 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.408/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., tanggal 22 Pebruari 2011; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.408/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., tanggal 22 Pebruari 2011; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.408/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., tanggal 22 Pebruari 2011 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 3445 K/Pdt/2012
Peninjauan Kembali : 407 PK/Pdt/2019
Lainnya : 428/PDT/2011/PT.DKI.