- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat, sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah B. Djojo Sriwanti;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 25 Gambar Situasi tanggal 23-11-1981 No. 2120/1981 seluas 1990 M2 atas nama pemegang hak Bok Prijo alias Sina dan surat keterangan tanda Pernyataan tertanggal 21 Juli 1958 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan objek sengketa sebagai harta waris dari Almarhumah B.Djojo Sriwanti yang belum dibagi waris dan merupakan hak milik dari Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari Almarhumah B.Djojo Sriwanti;
- Menyatakan objek sengketa yang ditempati dan dikuasai oleh Para Penggugat mempunyai alas hukum yang sah;
- Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I yang menguasai sebagian objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah seluas + 240 m2 yaitu panjang : + 12 m dan lebar + 20 m untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat IV yang menguasai sebagian objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah seluas + 160 m2 yaitu panjang : + 20 m dan lebar + 8 m untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 37/Pdt.G/2010/PN Krs |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2010/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 23 September 2010 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, Sh.br Hakim Anggota Suryaman |
Panitera | Panitera Pengganti H.r. Joko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.205.700,- (satu juta dua ratus lima ribu tujuh ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2011 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2010/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2010/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2010/PN Krs
Statistik12654