- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat bersama-sama Para Tergugat adalah merupakan ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari almarhum Sarip alias Suro/Suru dan almarhum Sulaima alias B.Darso dan berhak atas harta peninggalannya berupa tanah-tanah sengketa 3A dan 3B;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa 3A dan 3B adalah merupakan harta peninggalan almarhum Sarip alias Suro/Suru dan almarhum Sulaima alias B.Darso yang belum dibagi waris;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah-tanah sengketa oleh Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa 3A dan 3B dari sesuatu yang ada atau berdiri diatas tanah sengketa dan selanjutnya untuk menyerahkan kepada Penggugat selanjutnya dibagi sama antara Penggugat dan Para Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat mendapat bagian dari tanah sengketa 3A dan 3B, Terguat I dan Tergugat II menerima bagian tanah sengketa 3A dan 3B, Tergugat III dan Tergugat IV masing-masing menerima bagian tanah sengketa 3A dan 3B, dan bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan polisi atau aparat Negara lainnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 991.000,- ( sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 71/Pdt.G/2008/PN Krs |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2008/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2008 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Br Hakim Anggota Rina Indrajanti |
Panitera | Panitera Pengganti Maskuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2009 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pdt.G/2008/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 71/Pdt.G/2008/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2008/PN Krs
Statistik7915