- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT III, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT V, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT VI DAN PEMBANDING IV SEMULA TURUT TERGUGAT II ;----------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 224/PDT.G/ 2014/PN.JKT.SEL., TANGGAL 28 JANUARI 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 224/ PDT.G/2014/PN.JKT.SEL., TANGGAL 28 JANUARI 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 224/ PDT.G/2014/PN.JKT.SEL., TANGGAL 28 JANUARI 2015 ;----------------------------------
- MENOLAK EKSEPSI DARI TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II ;----------------------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SELURUHNYA ;-----
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT III SEBAGIAN ;----------
- MENYATAKAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NO.20 TERTANGGAL 13 JUNI 2013 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS MANSUR ISHAK, SH ADALAH SAH DAN BERHARGA ;---------------
- MENYATAKAN AKTA KUASA JUAL NO.21 TERTANGGAL 13 JUNI 2013 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS MANSUR ISHAK, SH. ADALAH SAH DAN BERHARGA ;-----------------------
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NO.489/2013 TERTANGGAL 3 SEPTEMBER 2013 YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH NOOR KHOLIS ADAM,SH.MH. ADALAH SAH DAN BERHARGA ;-----------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN HAK TANGGUNGAN NO 7230/2013 TERTANGGAL 23 OKTOBER 2013 PADA PT BANK CENTRAL ASIA ADALAH SAH DAN BERHARGA ;------------------------------
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI UNTUK KELUAR DAN MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JL KAMBOJA NO. 23 JAKARTA SELATAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT III DALAM KEADAAN KOSONG DAN TANPA BEBAN JIKA PERLU DENGAN BANTUAN ALAT KEKUASAAN NEGARA ;----------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT III SEBESAR RP 1.000.000,- (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP HARI SEJAK PUTUSAN TERSEBUT BERKEKUATAN HUKUM TETAP SAMPAI DILAKSANAKANNYA PUTUSAN DIMAKSUD ;------
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT III KONPENSI SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;---------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat III, Pembanding II semula Tergugat V, Pembanding III semula Tergugat VI dan Pembanding IV semula Turut Tergugat II ;----------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 224/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 28 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 224/ Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 28 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 224/ Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 28 Januari 2015 ;----------------------------------
- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;----------------------
- Menolak gugatan Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi seluruhnya ;-----
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat III sebagian ;----------
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.20 tertanggal 13 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Mansur Ishak, SH adalah sah dan berharga ;---------------
- Menyatakan Akta Kuasa Jual No.21 tertanggal 13 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Mansur Ishak, SH. adalah sah dan berharga ;-----------------------
- Menyatakan Akta Jual Beli No.489/2013 tertanggal 3 September 2013 yang dibuat oleh Pejabat pembuat Akta Tanah Noor Kholis Adam,SH.MH. adalah sah dan berharga ;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hak Tanggungan No 7230/2013 tertanggal 23 Oktober 2013 pada PT Bank Central Asia adalah sah dan berharga ;------------------------------
- Menyatakan Tergugat rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi untuk keluar dan menyerahkan obyek sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Kamboja No. 23 Jakarta Selatan kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat III dalam keadaan kosong dan tanpa beban jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara ;----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat III sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan dimaksud ;------
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat III konpensi selebihnya ;
- Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 504/PDT/2015/PT DKI |
|
Nomor | 504/PDT/2015/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. M. Masud Halim |
Hakim Anggota | Johanes Suhadi, Brh. Mochamad Hatta |
Panitera | Haiva |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI--------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA------------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI--------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI---------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA-------------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI--------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI--------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI--------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA------------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI--------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI---------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA-------------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI--------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI--------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1818 K/Pdt/2016
Lainnya : 504/PDT/2015/PT.DKI.