Putusan PT JAKARTA Nomor 522/PDT/2015/PT DKI |
|
Nomor | 522/PDT/2015/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto K.s |
Hakim Anggota | Sri Anggarwati, Brhumuntal Pane |
Panitera | Juita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 260/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. TANGGAL 30 OKTOBER 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI; - MENOLAK EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN 2. MENYATAKAN TERGUGAT I, II DAN TERGUGAT III TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHT MATIGEDAAD); 3. MENNYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH ATAS : A. TANAH SELUAS 3.200 M2 MILIK ADAT GIRIK C NO. 1186 PERSIL 17 S.I BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 1428/12/1984 TANGGAL 31 DESEMBER 1984 ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT III SEBAGAI AHLI WARIS DARI MUNIN BIN SINAN YANG DIBUAT DIHADAPAN CAMAT KEPALA WILAYAH KECAMATAN SEBAGAI PPAT, TANAH TERSEBUT TERLETAK DI KAMPUNG SAWAH RT. 001/RW. 005 KELURAHAN PULO GEBANG, KECAMATAN CAKUNG, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS : UTARA : TANAH MUNIN BIN SINAN SELATAN : TANAH MUNIN BIN SINAN TIMUR : KALI SENTRA PRIMER BARAT : TANAH MUNIN BIN SINAN B. TANAH SELUAS SELUAS 627 M2 MILIK ADAT GIRIK C NO. 1186 PERSIL 17 S.I BERDASARKAN AKTA JUAL BELI 38 TANGGAL 29 MEI 2003 ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT III SEBAGAI AHLI WARIS DARI MUNIN BIN SINAN YANG DIBUAT DIHADAPAN SOEKARDIMAN, SH NOTARIS / PPAT DI JAKARTA, TANAH TERSEBUT TERLETAK DI KAMPUNG SAWAH RT. 001/RW. 005 KELURAHAN PULO GEBANG, KECAMATAN CAKUNG, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS ; UTARA : TANAH MUNIN BIN SINAN SELATAN : TANAH MUNIN BIN SINAN TIMUR : KALI SENTRA PRIMER BARAT : TANAH MUNIN BIN SINAN C. TANAH SELUAS 600 M2 MILIK ADAT GIRIK C NO. 1186 PERSIL 17 S..I BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 1135/10/2009 TERTANGGAL 25 MEI 2009 ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT III SEBAGAI AHLI WARIS DARI MUNIN BIN SINAN YANG DIBUAT DIHADAPAN ZAINAL ALMANAR, SH NOTARIS DI JAKARTA. TANAH TERSEBUT TERLETAK DI KAMPUNG SAWAH RT. 001/RW. 005 KEL. PULO GEBANG, KECAMATAN CAKUNG, KOTA JAKARTA TIMUR. DENGAN BATAS-BATAS : UTARA : TANAH MUNIN BIN SINAN SELATAN : TANAH MUNIN BIN SINAN TIMUR : KALI SENTRA PRIMER BARAT : TANAH MUNIN BIN SINAN D. TANAH SELUAS 4.000 M2 MILIK ADAT GIRIK C NO. 1462 PERSII 17 S.I BERDASARKAN AKTA JUAI BELI NO. 92/12/1982 TANGGAL 12 MARET 1982 ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT IV YANG DIBUAT DIHADAPAN CAMAT KEPALA WILAYAH KECAMATAN CAKUNG SEBAGAI PPAT, TANAH TERSEBUT TERLETAK DI KAMPUNG SAWAH RT 001/RW. 005 KELURAHAN PULO GEBANG, KECAMATAN CAKUNG, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS : UTARA : TANAH BOLOT SELATAN : TANAH GANGGANG BIN UDIN TIMUR : TANAH H. MININ ; BARAT : TANAH SIDIN ; 4. MENYATAKAN AKTA JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT IV ADALAH SAH MENURUT HUKUM; A. AKTE YANG DIBUAT DI HADAPAN PPAT CAMAT CAKUNG 1428/12/1984 TANGGAL 31 DESEMBER 1984. SELUAS 3.200 M2 DARI GIRIK C 1186 PERSIL 17 ATAS NAMA MUNIN BIN SINAN. B. AKTE YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS SOEKARDIMAN, SH BERDASAR-KAN PENGIKATAN AKTE JUAI BELI NO. 38 TANGGAL 29 MEI 2003 SELUAS 627 M2 DARI GIRIK C. 1186 PERSIL 17 ATAS NAMA MUNIN BIN SINAN. C. AKTA YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS ZAINAL ALMANAR, SH BERDASARKAN AKTE JUAL BELI NO. 1135/10/2009 TANGGAL 25 MEI 2009 SEIUAS 600 M2 DARI GIRIK C1186 PERSIL 17 ATAS NAMA MUNIN BIN SINAN. 5 MENYATAKAN AKTE JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN TURUT TERGUGAT III YANG DIBUAT DIHADAPAN PPAT CAMAT CAKUNG NO. 92/12/1982 TANGGAL 12 MARET 1982 SELUAS 4.000 M2 DARI GIRIK C NO. 1462 PERSII 17.S.I ATAS NAMA P. SIPAYUNG ADALAH SAH MENURUT HUKUM. 6. MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMBELI ATAS TANAH-TANAH PERKARA A QUO SELUAS 8.427M2 YANG TERLETAK DI KAMPUNG SAWAH RT 001/RW. 005 KELURAHAN PULOGEBANG, KECAMATAN CAKUNG, KOTA JAKARTA TIMUR DENGAN BERITIKAD BAIK DAN HARUS MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM ; 7. MENYATAKAN TANAH MILIK PENGGUGAT TERSEBUT DIATAS SELUAS 8.427 M2 TIDAK TERMASUK TANAH DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 04061/PULO GEBANG, KEC. CAKUNG, JAKARTA TIMUR ; 8. MENYATAKAN SERTIFIKAT HGB NO : 04061 YANG TERBIT PADA TAHUN 2005 SELUAS 125487 M2 ATAS NAMA TERGUGAT I YANG DITERBITKAN OLEH TERGUGAT III ADALAH CACAD HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM SEPANJANG MENYANGKUT TANAH PENGGUGAT SELUAS 8.427 M2 ; 9. MEMERINTAHKAN TERGUGAT III MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SELUAS 8.427 M2 ATAS NAMA PENGGUGAT YANG TERLETAK DI KAMPUNG SAWAH RT 001 / RW 005, KELURAHAN PULO GEBANG, KECAMATAN CAKUNG KOTA, JAKARTA TIMUR ; 10. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT IV UNTUK TUNDUK DAN MEMATUHI TERHADAP PUTUSAN DALAM PERKARA INI ; 11. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; DALAM REKONPENSI : 1. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ; 2. MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG TELAH DILETAKKAN TERHADAP HARTA YANG DIKUASAI TERGUGAT REKONPENSI BERUPA : - BANGUNAN BESERTA SELURUH FASILITAS MILIK TERGUGAT REKONPENSI YANG KEBERADAANNYA DIATAS TANAH MILIK PENGGUGAT REKONPENSI /PT. BUMI INDERA WISESA YANG TELAH DILAKSANAKAN SESUAI BERITA ACARA SITA JAMINAN NO : 260/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM JO NO : 03/CB/2014 TANGGAL 29-10-2014 ; - 1(SATU) UNIT RUMAH / BANGUNAN BERIKUT TANAHNYA MILIK TERGUGAT REKONPENSI YANG BERALAMAT DI PERUMAHAN WALIKOTA JL. BERLIAN NO : 2 RT 004 / RW 006, KELURAHAN SUKAPURA, KECAMATAN CILINCING, JAKARTA UTARA YANG TELAH DILAKSANAKAN SESUAI BERITA ACARA SITA JAMINAN NO : 02/CB/2014/PN.JKT.UT JO NO : 260/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM JO NO : 03/CB/2014 TANGGAL 30-10-2014 ; 3. MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR UNTUK MENGANGKAT SITA JAMINAN TERSEBUT ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - MENGHUKUM TERBANDING I, II DAN TERBANDING III SEMULA TERGUGAT I, II DAN TERGUGAT III KONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 260/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim. tanggal 30 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI; - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat I, II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad); 3. Mennyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas : a. Tanah seluas 3.200 M2 Milik Adat Girik C No. 1186 Persil 17 S.I berdasarkan Akta Jual Beli No. 1428/12/1984 tanggal 31 Desember 1984 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III sebagai ahli waris dari MUNIN BIN SINAN yang dibuat dihadapan Camat Kepala Wilayah Kecamatan sebagai PPAT, tanah tersebut terletak di kampung Sawah Rt. 001/Rw. 005 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas : Utara : Tanah Munin Bin Sinan Selatan : Tanah Munin Bin Sinan Timur : Kali Sentra Primer Barat : Tanah Munin Bin Sinan b. Tanah seluas seluas 627 M2 Milik Adat Girik C No. 1186 Persil 17 S.I berdasarkan Akta Jual Beli 38 tanggal 29 Mei 2003 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III sebagai ahli waris dari MUNIN Bin SINAN yang dibuat dihadapan Soekardiman, SH Notaris / PPAT di Jakarta, tanah tersebut terletak di Kampung Sawah Rt. 001/Rw. 005 Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas ; Utara : Tanah Munin Bin Sinan Selatan : Tanah Munin Bin Sinan Timur : Kali Sentra Primer Barat : Tanah Munin Bin Sinan c. Tanah seluas 600 M2 Milik Adat Girik C No. 1186 Persil 17 S..I berdasarkan Akta Jual Beli No. 1135/10/2009 tertanggal 25 Mei 2009 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III sebagai ahli waris dari MUNIN BIN SINAN yang dibuat dihadapan Zainal Almanar, SH Notaris di Jakarta. Tanah tersebut terletak di Kampung Sawah Rt. 001/Rw. 005 Kel. Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Dengan batas-batas : Utara : Tanah Munin Bin Sinan Selatan : Tanah Munin Bin Sinan Timur : Kali Sentra Primer Barat : Tanah Munin Bin Sinan d. Tanah seluas 4.000 M2 Milik Adat Girik C No. 1462 Persii 17 S.I berdasarkan Akta Juai Beli No. 92/12/1982 tanggal 12 Maret 1982 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT IV yang dibuat dihadapan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Cakung sebagai PPAT, tanah tersebut terletak di Kampung Sawah Rt 001/Rw. 005 Kelurahan Pulo Gebang, kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, dengan batas-batas : Utara : Tanah Bolot Selatan : Tanah Ganggang Bin Udin Timur : Tanah H. Minin ; Barat : Tanah Sidin ; 4. Menyatakan akta jual beli antara penggugat dengan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV adalah sah menurut hukum; a. Akte yang dibuat di hadapan PPAT Camat Cakung 1428/12/1984 tanggal 31 Desember 1984. Seluas 3.200 M2 dari Girik C 1186 Persil 17 atas nama Munin Bin Sinan. b. Akte yang dibuat dihadapan Notaris Soekardiman, SH berdasar-kan pengikatan Akte Juai Beli No. 38 tanggal 29 Mei 2003 seluas 627 M2 dari Girik C. 1186 Persil 17 atas nama Munin Bin Sinan. c. Akta yang dibuat dihadapan Notaris Zainal Almanar, SH berdasarkan Akte Jual Beli No. 1135/10/2009 tanggal 25 Mei 2009 seiuas 600 M2 dari Girik C1186 Persil 17 atas nama Munin bin Sinan. 5 Menyatakan Akte Jual Beli antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT III yang dibuat dihadapan PPAT Camat Cakung No. 92/12/1982 tanggal 12 Maret 1982 seluas 4.000 M2 dari Girik C No. 1462 Persii 17.S.I atas nama P. Sipayung adalah Sah menurut hukum. 6. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli atas tanah-tanah perkara A quo seluas 8.427M2 yang terletak di Kampung Sawah Rt 001/Rw. 005 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur dengan beritikad baik dan harus mendapat perlindungan hukum ; 7. Menyatakan tanah milik PENGGUGAT tersebut diatas seluas 8.427 M2 tidak termasuk tanah dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 04061/Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur ; 8. Menyatakan sertifikat HGB No : 04061 yang terbit pada tahun 2005 seluas 125487 m2 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang menyangkut tanah Penggugat seluas 8.427 m2 ; 9. Memerintahkan Tergugat III menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah seluas 8.427 m2 atas nama Penggugat yang terletak di Kampung Sawah Rt 001 / Rw 005, kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur ; 10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan mematuhi terhadap putusan dalam perkara ini ; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : 1. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta yang dikuasai Tergugat Rekonpensi berupa : - Bangunan beserta seluruh fasilitas milik Tergugat Rekonpensi yang keberadaannya diatas tanah milik Penggugat Rekonpensi /PT. Bumi Indera Wisesa yang telah dilaksanakan sesuai Berita Acara Sita Jaminan No : 260/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim jo No : 03/CB/2014 tanggal 29-10-2014 ; - 1(satu) unit rumah / bangunan berikut tanahnya milik Tergugat Rekonpensi yang beralamat di Perumahan Walikota Jl. Berlian No : 2 Rt 004 / Rw 006, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara yang telah dilaksanakan sesuai Berita Acara Sita Jaminan No : 02/CB/2014/PN.Jkt.Ut jo No : 260/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim jo No : 03/CB/2014 tanggal 30-10-2014 ; 3. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Terbanding I, II dan Terbanding III semula Tergugat I, II dan Tergugat III Konpensi membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3800 K/Pdt/2016
Pertama : 260/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Lainnya : 522/PDT/2015/PT.DKI