- Menyatakan Terdakwa I. Deni Iryanto Sitorus, Terdakwa II. Zulhardy Darwis Alias Hardi dan Terdakwa III. Efriansyah Alias Alek, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut di atas;;
- Menyatakan Terdakwa I. Deni Iryanto Sitorus, Terdakwa II. Zulhardy Darwis Alias Hardi dan Terdakwa III. Efriansyah Alias Alek, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Secara bersama-sama sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Deni Iryanto Sitorus, Terdakwa II. Zulhardy Darwis Alias Hardi dan Terdakwa III. Efriansyah Alias Alek, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap atau bong berupa botol plastik berisi air yang pada tutup botol terangkai pipet plastik dan pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 (satu koma dua satu) gram;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang pada ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah mancis gas yang pada sumbu terangkai satu buah jarum suntik;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi;
- 1 (satu) buah mangkok plastik merk Tupperware;
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Meilyna S Pane, Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8.Membebankan kepada terdakwa, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 14/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik362