- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TIM PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG NOMOR 19/PID.B/LH/2022/PN STG TANGGAL 10 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI BESARNYA PIDANA DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA PT RAFI KAMAJAYA ABADI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN DILAMPAUINYA KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP2.500.000.000,00 (DUA MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KANTONG TANAH BEKAS KEBAKARAN;
- 1 (SATU) KANTONG ARANG KAYU BEKAS KEBAKARAN;
- 1 (SATU) KANTONG DAUN KERING KELAPA SAWIT YANG DIAMBIL DARI LOKASI KEBAKARAN;
- 1 (SATU) KANTONG DAUN KERING YANG DIAMBIL DARI LOKASI KEBAKARAN;
- 1 (SATU) BATANG POHON KELAPA SAWIT YANG DIAMBIL DARI LOKASI KEBAKARAN;
- 1 (SATU) BATANG POTONGAN KAYU BEKAS KEBAKARAN;
- 1 (SATU) KANTONG TANAH BEKAS KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 1 (SATU) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG ARANG KAYU BEKAS TERBAKAR DENGAN BERAT TIMBANGAN 2,2 (DUA KOMA DUA) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN DAUN KERING DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,6 (NOL KOMA ENAM) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN YANG HIDUP SETELAH TERJADI KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,35 (NOL KOMA TIGA LIMA) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG LAPISAN TANAH BAKAR YANG DIAMBIL DENGAN MENGGUNAKAN PARALON DIAMETER 1,5 (SATU KOMA LIMA) INCI PANJANG 10 (SEPULUH) SENTIMETER DENGAN BERAT TIMBANGAN 1,34 (SATU KOMA TIGA EMPAT) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG TANAH BEKAS KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 1,3 (SATU KOMA TIGA) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG ARANG KAYU BEKAS TERBAKAR DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,3 (NOL KOMA TIGA) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN DAUN KERING DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,45 (NOL KOMA EMPAT LIMA) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN YANG HIDUP SETELAH TERJADI KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,93 (NOL KOMA SEMBILAN TIGA) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG LAPISAN TANAH BAKAR YANG DIAMBIL DENGAN MENGGUNAKAN PARALON DIAMETER 1,5 (SATU KOMA LIMA) INCI PANJANG 10 (SEPULUH) SENTIMETER DENGAN BERAT TIMBANGAN 1,61 (SATU KOMA ENAM SATU) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG TANAH BEKAS KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 1 (SATU) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG ARANG KAYU BEKAS TERBAKAR DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,4 (NOL KOMA EMPAT) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN DAUN KERING DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,2 (NOL KOMA DUA) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN YANG HIDUP SETELAH TERJADI KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,31 (NOL KOMA TIGA SATU) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG LAPISAN TANAH BAKAR YANG DIAMBIL DENGAN MENGGUNAKAN PARALON DIAMETER 1,5 (SATU KOMA LIMA) INCI PANJANG (SEPULUH) SENTIMETER DENGAN BERAT TIMBANGAN 1,11 (SATU KOMA SATU SATU) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG TANAH BEKAS KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 3,6 (TIGA KOMA ENAM) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG ARANG KAYU BEKAS TERBAKAR DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,4 (NOL KOMA EMPAT) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN DAUN KERING DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,2 (NOL KOMA DUA) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN YANG HIDUP SETELAH TERJADI KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 1,33 (SATU KOMA TIGA TIGA) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG LAPISAN TANAH BAKAR YANG DIAMBIL DENGAN MENGGUNAKAN PARALON DIAMETER 1,5 (SATU KOMA LIMA) INCI PANJANG 10 (SEPULUH) SENTIMETER DENGAN BERAT TIMBANGAN 1,2 (SATU KOMA DUA) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG TANAH BEKAS KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,8 (NOL KOMA DELAPAN) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG ARANG KAYU BEKAS TERBAKAR DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,4 (NOL KOMA EMPAT) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN DAUN KERING DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,85 (NOL KOMA DELAPAN LIMA) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN YANG HIDUP SETELAH TERJADI KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,34 (NOL KOMA TIGA EMPAT) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG LAPISAN TANAH BAKAR YANG DIAMBIL DENGAN MENGGUNAKAN PARALON DIAMETER 1,5 (SATU KOMA LIMA) INCI PANJANG 10 (SEPULUH) SENTIMETER DENGAN BERAT TIMBANGAN 1,51 (SATU KOMA LIMA SATU) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG TANAH BEKAS KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,8 (NOL KOMA DELAPAN) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG ARANG KAYU BEKAS TERBAKAR DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,4 (NOL KOMA EMPAT) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN DAUN KERING DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,2 (NOL KOMA DUA) KILOGRAM;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN YANG HIDUP SETELAH TERJADI KEBAKARAN DENGAN BERAT TIMBANGAN 1 (SATU) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG LAPISAN TANAH BAKAR YANG DIAMBIL DENGAN MENGGUNAKAN PARALON DIAMETER 1,5 (SATU KOMA LIMA) INCI PANJANG 10 (SEPULUH) SENTIMETER DENGAN BERAT TIMBANGAN 1,52 (SATU KOMA LIMA DUA) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG TANAMAN DAUN HIDUP DENGAN BERAT TIMBANGAN 1,32 (SATU KOMA TIGA DUA) ONS;
- 1 (SATU) KANTONG LAPISAN TANAH YANG TERSIMPAN DALAM PIPA PARALON DIAMETER 1,5 (SATU KOMA LIMA) INCI PANJANG 10 (SEPULUH) SENTIMETER DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,94 (NOL KOMA SEMBILAN EMPAT) ONS;
- SERANGGA HIDUP: 1 (SATU) EKOR JANGKRIK, 3 (TIGA) EKOR BELALANG, DAN 1 (SATU) EKOR KECOAK; DAN
- 1 (SATU) KANTONG TANAH GAMBUT DENGAN BERAT TIMBANGAN 0,8 (NOL KOMA DELAPAN) KILOGRAM;
- Menerima permintaan banding dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 19/Pid.B/LH/2022/PN Stg tanggal 10 Oktober 2022 yang dimohonkan banding sepanjang mengenai besarnya pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa PT RAFI KAMAJAYA ABADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas kebakaran;
- 1 (satu) kantong daun kering kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
- 1 (satu) kantong daun kering yang diambil dari lokasi kebakaran;
- 1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang diambil dari lokasi kebakaran;
- 1 (satu) batang potongan kayu bekas kebakaran;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 2,2 (dua koma dua) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,6 (nol koma enam) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,35 (nol koma tiga lima) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,34 (satu koma tiga empat) ons;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1,3 (satu koma tiga) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,3 (nol koma tiga) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,45 (nol koma empat lima) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,93 (nol koma sembilan tiga) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,61 (satu koma enam satu) ons;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,31 (nol koma tiga satu) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,11 (satu koma satu satu) ons;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 3,6 (tiga koma enam) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1,33 (satu koma tiga tiga) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,2 (satu koma dua) ons;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,85 (nol koma delapan lima) ons;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 0,34 (nol koma tiga empat) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,51 (satu koma lima satu) ons;
- 1 (satu) kantong tanah bekas kebakaran dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
- 1 (satu) kantong arang kayu bekas terbakar dengan berat timbangan 0,4 (nol koma empat) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman daun kering dengan berat timbangan 0,2 (nol koma dua) kilogram;
- 1 (satu) kantong tanaman yang hidup setelah terjadi kebakaran dengan berat timbangan 1 (satu) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah bakar yang diambil dengan menggunakan paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 1,52 (satu koma lima dua) ons;
- 1 (satu) kantong tanaman daun hidup dengan berat timbangan 1,32 (satu koma tiga dua) ons;
- 1 (satu) kantong lapisan tanah yang tersimpan dalam pipa paralon diameter 1,5 (satu koma lima) inci panjang 10 (sepuluh) sentimeter dengan berat timbangan 0,94 (nol koma sembilan empat) ons;
- serangga hidup: 1 (satu) ekor jangkrik, 3 (tiga) ekor belalang, dan 1 (satu) ekor kecoak; dan
- 1 (satu) kantong tanah gambut dengan berat timbangan 0,8 (nol koma delapan) kilogram;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 252/PID.B/LH/2022/PT PTK |
|
Nomor | 252/PID.B/LH/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ifa Sudewi |
Hakim Anggota | Bambang Krisnawan, Brsaiful Arif |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP..5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dan di tingkat banding sebesar Rp..5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
214
32