- Menyatakan TerdakwaSlamet Riady Alias Ben Bin Sudi Zainudintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?Tanpa Hak dan Melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat netto tersisa seberat 1,788 (satu koma tujuh delapan delapan) gram;
- 1 (satu) buah plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah potongan kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah sarung tangan warna hijau;
- 1 (satu) Unit Hp Nokia 105 warna biru beserta simcard;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 SL warna hitam tanpa Nomor polisi;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Kawasaki Ninja 250 SL atas nama ANDRI;
- Uang tunai sejumlah Rp. 83.000,- (delapan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN Koba Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indira Patmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik9510