- Menyatakan Terdakwa Khairul alias Mahok tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,24 (tujuh koma dua empat) gram;
- 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk club warna putih;
- Uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kotak warna coklat berisi bungkusan-bungkusan plastik klip transparan kosong;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua J.e. Sumanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Fitra, Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian, Shbrpanitera Pengganti Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Niko Candra alias Niko; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik885