- Menyatakan Terdakwa Ibrahim Saragi Alias Ib Alias Ilham Alias Il tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat bersih 3,43 (tiga koma empat tiga) gram;
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bersih 1,27 (satu koma dua tujuh) gram, dengan berat bersih keseluruhan 4,7 (empat koma tujuh) gram;
- 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah dompet warna merah maron bercorak bunga;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam nomor sim card 082164551937;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik323