- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum objek a quo yang dikuasai oleh Tergugat I yang berasal dari Tergugat II yaitu satu bidang tanah yang terletak di Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Sepakat...................................................... 8 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah/Rumah Nurmah......................................... 9 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/Rumah Nismahwati................................ 8M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan gang Setapak.................................................. 9 M;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan objek a quo tersebut kepada Para Penggugat;
- Menyatakan dengan sah secara hukum objek a quo tersebut di dalam dictum nomor: 4, yaitu: satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yaitu Objek Tanah Dan Bangunan Sekolah Minggu HKBP (Kongsi Parsutaoan Marsiurupan) Kampung Baru, adalah milik dari Para Penggugat yang dikuasainya sejak tahun 1983 sampai dengan saat ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp2.420.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA berdasarkan Surat Penyerahan Ganti Rugi Nomor: 593/014/PHGR/CTBU/IX/2019 Yang dan diketahui oleh Lurah Kelurahan TB. Kota III bertanggal 18 September 2019; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 10/Pdt.G/2021/PN Tjb
Statistik8311