- Menyatakan Terdakwa Nelva Riski Alias Eva tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkusan plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam enam) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru Sim Card 0822 6254 0742, Imei : 3577 3610 0717 931;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5S warna biru sim card : 082367743611 Imei : 865096043125451;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna merah Sim Card : 0822 3578 9778 Imei : 8687 3804 5529 936;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik ukuran besar warna silver;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing;
- Bungkusan-bungkusan plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 18,81 (delapan belas koma delapan satu) gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik ukuran kecil warna hitam;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah boneka beruang warna merah jambu;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam sim card 081396398126 imei 3562720885424;
- Uang sejumlah Rp.1.040.000 (satu juta empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna putih dengan Nomor Polisi BK 5014 VBF Nomor Mesin: JBK3E1155311 dan Nomor Rangka: NH1JBK318GK155533;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 170/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 170/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik5113