- Menyatakan Terdakwa Tama Sinambela Alias Tama Alias Bela tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus platik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 20,2 (dua puluh koma dua) gram;
- 1 (satu) buah kaleng roti keladi;
- Tissue pembungkus;
- 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo warna biru;
- 1 (satu) unti Hp merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz BK. 1328 IU;
- 1 (satu) lembar STNK Asli mobil jenis Honda Jazz BK. 1328 IU;
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB mobil Honda Jazz BK. 1328 IU;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Penggantid. Amri Satya Raja Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Simon Rikardo Silitonga; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 240/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik313