- Menyatakan Terdakwa IBRAHIM SIREGAR Alias MEMET tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus sedang plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,95 (delapan koma sembilan lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 (satu koma empat empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 31 (tiga puluh satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,15 (tiga koma satu lima) gram;
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Br Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 244/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik4413