- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sofyan Situmorang------------- 40 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan-------------------------------------- 10 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alan Bahriun ----------------- 40 Meter
- Sebelah Barat berbatas dengan parit Jalan Anwar Idris ------------------ 10 meter
- Harga tanah dan bangunan rumah Tergugat senilai Rp270.000.000,00 ( dua ratus tujuh puluh juta rupiah );
- Uang panjar / Down Payment yang di bayar oleh Penggugat Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Pelunasan akan di lakukan setelah surat penyerahan hak dengan ganti rugi (SPHGR) selesai;
- Penyelesaian surat penyerahan hak dengan ganti rugi (SPHGR) selama 10 hari terhitung sejak pembayaran uang panjar / down payment;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 6/Pdt.G.S/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 6/Pdt.G.S/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yustika Ramadhani Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yustika Ramadhani Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 menyatakan ?apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan pertimbangan Hakim tersebut bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat?; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara ini akan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat tanggal 14 Oktober 2021 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada tanggal 18 Oktober 2021 dengan Nomor:6/Pdt.G.S/2021/PN Tjb; Menimbang, bahwa didalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan bahwa tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa secara umum yang dimaksud dengan sengketa hak atas tanah adalah proses interaksi antara dua orang atau lebih atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atau objek yang sama,yaitu tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah seperti air, tanaman,tambang juga udara yang berada dibatas tanah yang bersangkutan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Menimbang, bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa Hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) salah satunya adalah termasuk Hak Milik; Menimbang, bahwa Penggugat dalam Gugatannya telah mendalilkan pada point 2, point 4, point 5, point 6, point 8 dan point 9 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam point 2 yang pada pokoknya adalah pada tanggal 15 Januari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib, Penggugat dan istri Penggugat menemui Tergugat dan menanyakan informasi tentang penjualan tanah dan bangunan tersebut, kemudian Penggugat menerima informasi dari Tergugat bahwa tanah dan bangunan milik Tergugat tersebut terletak di Jalan Anwar Idris Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai berdasarkan alas hak Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor: 287/PHGR/DBT/2006 dengan ukuran: dan harga tanah dan bangunan rumah milik Tergugat senilai Rp300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah); Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam point 4 yang pada pokoknya adalah Tergugat kemudian datang bersama Mala menemui Penggugat untuk membicarakan jual beli tanah milik Tergugat, dalam pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat dihasilkan kesepakatan sebagai berikut : Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam point 5 yang pada pokoknya adalah pada tanggal 17 Januari 2020, Penggugat memberikan uang panjar / Down payment Kepada Tergugat sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah); Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam point 6 yang pada pokoknya adalah pada tanggal 27 Januari 2020 tepatnya 10 hari setelah pembayaran uang panjar / down payment, Penggugat menemui Tergugat untuk menyelesaikan sisa pembayaran yang telah disepakati. Namun Tergugat belum menandatangani surat penyerahan hak dengan ganti rugi (SPHGR) tanpa memberi alasan yang jelas; Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam point 8 yang pada pokoknya adalah pada tanggal 4 Juli 2020 Tergugat meminta tambahan uang panjar/ Down Payment sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) uang tersebut dipergunakan untuk keperluan Tergugat dalam pengurusan surat pelepasan hak dengan ganti/rugi; Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam point 9 yang pada pokoknya adalah tanggal 21 Juli 2020 Tergugat kembali meminta uang tambahan panjar/ Down Payment kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupaih), sehingga total uang panjar/ Down Payment yang diterima Tergugat sebesar Rp. 131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah); Menimbang bahwa jika dicermati dalil gugatan yang diajukan Penggugat tersebut pada point 2, point 4, point 5, point 6, point 8 dan point 9 tersebut adalah sengketa hak atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria; Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat diatas termasuk gugatan mengenai hak atas tanah/sengketa hak atas tanah, maka gugatan ini haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai gugatan sederhana sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 6/Pdt.G.S/2021/PN Tjb dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 6/Pdt.G.S/2021/PN Tjb
Statistik7516