- Menyatakan terdakwa DANAR YANU Bin EDI SETIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapatkan upah yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana Dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti antara lain berupa :
- 1 (satu) Bendel surat lamaran kerja atas nama DANAR YANU tanggal 24 Agustus 2021 yang dilampiri berkas-berkas antara lain:
- Daftar Riwayat hidup;
- Fotokopi Ijazah terakhir;
- Foto copy KTP;
- Pas foto 4x6;
- Foto copy Kartu Keluarga.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT. RUKUN MITRA SEJATI No. Ref :2022/III/5/RMS/0001 tanggal 5 Maret 2022 yang menjelaskan bahwa DANAR YANU merupakan karyawan dari PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan;
- 2 (dua) lembar Slip Gaji PT. RMS Pasuruan atas nama DANAR jabatan Salesman KGB;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat DANAR YANU tanggal 7 Maret 2022 yang menerangkan siap untuk mengganti atas uang tagihan toko yang seharusnya disetorkan ke perusahaan sebesar Rp. 27.612.252,;
- 2 (dua) lembar Berita acara pemeriksaan team audit PT. RUKUN MITRA SEJATI tanggal 17 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar laporan piutang dari sistem PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0052 tanggal 3 Januari 2022 Pesanan dari Toko AMBISI 99 RY. Lekok Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0063 tanggal 3 Januari 2022 Pesanan dari TK. FITRIYAH PSR LEKOK KEC. LEKOK;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0187 tanggal 5 Januari 2022 Pesanan dari TIRTA HAKIKI ISI ULANG Mlaten Nguling Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0193 Pesanan dari TK. ANWAR GROSIR, PS. Palang Sukorejo Pandaan Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0424 Pesanan dari TK. POJOK ROSYD, PS. Dawe Sari Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0484 Pesanan dari TK. BAKUL CHIKI, Dsn. Ranggeh Ds. Karang sentul Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0490 Pesanan dari TK. SELA, RY. Nguling Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0501 Pesanan dari Toko NILA (MAYANGAN) Pasar Besar Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0539 tanggal 13 Januari 2022 Pesanan dari Toko REJEKI (SAID) Jl. Stasiun Pasuruan;
- 1 (satu) lembar Foto Copy faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220100137 tanggal 27 Januari 2022 Pesanan dari Toko SAID Pasar Besar Pasuruan sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0530 tanggal 12 Januari 2022 Pesanan dari Toko SLAMET Pasar Besar Pasuruan parkiran (Depan Toko NILA) Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0631 tanggal 14 Januari 2022 Pesanan dari Toko AGEN TELUR BUDI Jl. Raya Wonorejo selatan Toko ADI JAYA, Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0743 tanggal 17 Januari 2022 Pesanan dari Toko BINTANG MARKET Jl. Semeru Dsn. Jatirejo Belakang pasar Lekok, Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0792 tanggal 18 Januari 2022 Pesanan dari Toko H. MUSLIKA PS. Winongan Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0813 tanggal 18 Januari 2022 Pesanan dari Toko TRISNO RY. Winongan Sebelah BAROKA ABADI Kab. Pasuruan;
- 1 (satu) lembar Foto copy faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-0930 tanggal 20 Januari 2022 Pesanan dari Toko LANCAR BAHAGIA Pasar Besar Pasuruan, Los Buah Kab. Pasuruan sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP / MPP ? ZABB-1020 tanggal 22 Januari 2022 Pesanan dari ORANGE TOKO Pasar Trewung depan Masjid Trewung Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220100104 tanggal 26 Januari 2022 Pesanan dari Toko BU. KHOLILA SNACK (BUO003) Pasar Warung Dowo (Selatan Afra Danisha) Pasuruan Kota Pasuruan;
- 1 (satu) lembar foto copy faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220100134 tanggal 27 Januari 2022 Pesanan dari Toko HJ. SALAMAN (BJO006) Pasar Besar Kota Pasuruan sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220100132 tanggal 27 Januari 2022 Pesanan dari Toko OBI (OBI001) Pasuruan;
- 1 (satu) lembar fotocopy faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220100133 tanggal 27 Januari 2022 Pesanan dari Toko SLAMET-BARSIT (CU0643) PS. Kota Pasuruan sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar fotocopy faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220200216 tanggal 02 Februari 2022 Pesanan dari Toko MADURA (CU0908) PS. Nguling Pasuruan kab. Pasuruan sesuai aslinya;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220200218 tanggal 02 Februari 2022 Pesanan dari TK. H. WARDIYAH (TKO078) Nguling Kab. Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220200223 tanggal 02 Februari 2022 Pesanan dari TK. H. WARDIYAH (TKO078) Nguling Kab. Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220200439 tanggal 05 Februari 2022 Pesanan dari TK. H. YUSUF (CU1138) Kalipang Kab. Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220200428 tanggal 05 Februari 2022 Pesanan dari SISI NAILA SNACK (SIS001) Pasar Triwung (Pintu masuk utara) Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP/MPP-ZABB-1024 tanggal 22 Januari 2022 Pesanan dari H. MANSYUR Jl. RY Triwung Pasuruan Kab. Pasuruan ;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : S1220200697 tanggal 11 Februari 2022 Pesanan dari JUNAEDI (CU0974) Pasar Ranggeh Pasuruan Kab. Pasuruan;
- 1 (satu) lembar faktur PT. Rukun Mitra Sejati Cab. Pasuruan No Faktur : STP/MPP-ZABB-0197 tanggal 06 Januari 2022 Pesanan dari SUMBER DAWE (DAWE) PS. Sumber Dawe belakang Origano Pasuruan;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh AHMAD FAIZ FAZRI Pemilik Toko AMBISI 99 pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order sesuai dengan faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP-ZABB-0052;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh FITRIYAH Pemilik Toko Fitriyah pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order sesuai dengan faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP-ZABB-0063;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh NURUL ULYA Pemilik Toko Tirta Hakiki pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order sesuai dengan faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP-ZABB-0187;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh NURUL ANWAR Pemilik Toko Anwar Grosir pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa melakukan titip uang Rp. 2.081.537,-, tetapi tidak di setor ke kantor sama salesnya sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP-ZABB-0193;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh MUNIP Pemilik Toko Pojok Rosyid pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa uang titipan di bawa salesman sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP-ZABB-0424;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh NILA HAMDIYAH Pemilik Toko Nila pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa Uang Rp. 400.000,- dibawa DANAR sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP-ZABB-0501;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh M. TAUFIQ Pemilik Toko Said pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa titip uang Rp. 400.000,- tetapi tidak di tulis sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: S1220100137;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh MOCH. SELAMET RIYADI Pemilik Toko Slamet pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa Sudah lunas ngakunya belum lunas sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP ? ZABB-0530;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh MARTIN Pemilik Toko Agen telur Budi pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa Barang dibawa salesman semua sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP ? ZABB-0631;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh CHOIRUS SA?DIYAH Pemilik Toko Bintang Market pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP ? ZABB-0743;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh H. MUSLICHA Pemilik Toko H. Muslika pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP ? ZABB-0792;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh ANDRI SUSANTO Pemilik Toko Trisno pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP ? ZABB-0813;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh ACHMAD AFANDI Pemilik Orange toko pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa Titip uang Rp. 300.000,- pada sales tetapi tidak disetor ke kantor sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP?ZABB-1020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh YULIA FARIDA Pemilik Bu. Kholilah pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa Faktur sudah lunas tetapi tidak di setor DANAR sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: SI220100104;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh SUPRIYANTO Toko Hj. Salamah pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa Uang titipan dibawa Salesman sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: SI220100134;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh RIRIS HANDAYANI Toko OBI pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa Barang dibawa Salesman sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: SI220100132;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh HERY PURWANTO Toko Slamet ?Barsit pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa Uang titipam dibawa Sales DANAR sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: SI220100133;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh MAESNATI Toko Madura pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa Sudah titp uang Rp. 50.000,- tetapi tidak si setor sales sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: SI220200216;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh LASADARI Toko H. Wardiyah pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa Sudah bayar lunas tetapi tidak di setorkan ke kantor sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: SI220200218 dan Nomor: SI220200223;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh M. YUSUP Toko H. Yusuf pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: SI220200439;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh MESNATI pemilik Sisi Naila Snack pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: SI220200428;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh KHOLIFAH Toko H. Mansyur pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP-ZABB-1024;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh SOBICHA MUNIRO Toko Junaedi pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: SI220200697;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh OPA SUSANTI Toko Sumber Rejeki pada Bulan Mei 2022 yang menyatakan bahwa toko tidak pernah order barang tersebut sesuai dengan Faktur PT. Rukun Mitra Sejati Pasuruan Nomor: STP/MPP- ZABB-0197;
- 1 (satu) lembar Daftar Pebagihan (DP) PT. Rukun Mitra Sejati Cabang Pasuruan Sales atas nama DANAR tanggal 18 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Daftar Pebagihan (DP) PT. Rukun Mitra Sejati Cabang Pasuruan Sales atas nama DANAR tanggal 24 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Daftar Pebagihan (DP) PT. Rukun Mitra Sejati Cabang Pasuruan Sales atas nama DANAR tanggal 25 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Daftar Pebagihan (DP) PT. Rukun Mitra Sejati Cabang Pasuruan Sales atas nama DANAR tanggal 26 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Daftar Pebagihan (DP) PT. Rukun Mitra Sejati Cabang Pasuruan Sales atas nama DANAR tanggal 29 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Daftar Pebagihan (DP) PT. Rukun Mitra Sejati Cabang Pasuruan Sales atas nama DANAR tanggal 28 Januari 2022;
- 1 (satu) lembar Daftar Pebagihan (DP) PT. Rukun Mitra Sejati Cabang Pasuruan Sales atas nama DANAR tanggal 1 Februari 2022.
- 1 (satu) BPKB Nomor L-12011535 atas nama pemilik UMI KULSUM atas sepeda Honda Scoopy warna krem tahun 2015 Nomor Polisi N-2214-WL;
- 1 (satu) lembar tanda terima jaminan berupa BPKB sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2015 warna krem Nomor Polisi N-2214-WL yang diterima oleh ANTONIUS JHONNY HENDRATA dari DANAR YANU tanggal 26 Agustus 2021.
Putusan PN PASURUAN Nomor 126/Pid.B/2022/PN Psr |
|
Nomor | 126/Pid.B/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariansyah, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Elfiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada PT. Rukun Mitra Sejati. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
157
55