- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL 13 JULI 2022 NOMOR 645/PDT.G/2021/PN.MND, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL 13 JULI 2022 NOMOR 645/PDT.G/2021/PN.MND, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN DAN/ATAU MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, DAN XI ATAU PARA PENGGUGAT, ADALAH : ANAK-ANAK DAN AHLI WARIS YANG SAH DARI ALMARHUM ALBERT WILLEM WENDUR (AYAH PARA PENGGUGAT) DAN ALMARHUMAH YOHANA ADAM (IBU PARA PENGGUGAT), SESUAI SURAT KETERANGAN AHLI WARIS TANGGAL 23 FEBRUARI 2016 YANG DISAHKAN/DIKETAHUI OLEH LURAH BITUNG KARANGRIA DAN CAMAT TUMINTING;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA SEBIDANG TANAH PEKARANGAN TERLETAK DI KELURAHAN TELING ATAS LINGKUNGAN VIII KECAMATAN WANEA KOTA MANADO-SULAWESI UTARA, SESUAI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 862/TELING ATAS/TAHUN 1984/LUAS KURANG LEBIH : 5.960 M2 (LIMA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH METER PERSEGI) ATAS NAMA : ALBERT WILLEM WENDUR (AYAH PARA PENGGUGAT), GAMBAR SITUASI TANGGAL 9 AGUSTUS 1984 NOMOR 342/1984, ADALAH : HARTA WARISAN PENDAPATAN BERSAMA DARI ORANG TUA PARA PENGGUGAT YAKNI : ALMARHUM ALBERT WILLEM WENDUR DAN ALMARHUMAH YOHANA ADAM;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGALIHAN BIDANG TANAH PEKARANGAN WARISAN MILIK ORANG TUA PARA PENGGUGAT DARI LUASAN : 5.960 M2 (LIMA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH METER PERSEGI) TERSEBUT, SEBAGIAN TELAH DIALIHKAN/DIJUAL OLEH ORANG TUA PARA PENGGUGAT (ALMARHUM ALBERT WILLEM WENDUR) KEPADA TURUT TERGUGAT (GUN HUNANDAR) PADA TANGGAL 24 JANUARI 1985 DENGAN LUAS KURANG LEBIH : 2150 M2 (DUA RIBU SERATUS LIMA PULUH METER PERSEGI) SEBAGAIMANA YANG TELAH DIARSIR DALAM GAMBAR SITUASI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 862/TELING ATAS/TAHUN 1984 ATAS NAMA : ALBERT WILLEM WENDUR (AYAH PARA PENGGUGAT) SEHINGGA LUASAN TANAH TERSISA TINGGAL SELUAS KURANG LEBIH : 3810 M2 (TIGA RIBU DELAPAN RATUS SEPULUH METER PERSEGI), ADALAH : SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MENETAPKAN DAN MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA MENDIANG AYAH PARA PENGGUGAT (ALM. ALBERT WILLEM WENDUR) TELAH MENINGGAL DUNIA DI MANADO PADA TANGGAL 13 JANUARI 2012 SESUAI KUTIPAN AKTA KEMATIAN NOMOR 7171MU2012000087 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MANADO TANGGAL 18 JANUARI 2012, SEDANGKAN MENDIANG IBU PARA PENGGUGAT (ALM. YOHANA ADAM) MENINGGAL DUNIA DI MANADO PADA TANGGAL 28 DESEMBER 2013 SESUAI KUTIPAN AKTA KEMATIAN NOMOR 7171MU201400008 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MANADO TANGGAL 6 JANUARI 2014 ;
- MENETAPKAN DAN MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM BAHWA SEPENINGGALNYA KEDUA ORANG TUA PARA PENGGUGAT (ALM. ALBERT WILLEM WENDUR DAN ALMH. YOHANA ADAM), OTOMATIS HARTA PENINGGALAN WARISAN KEDUA ORANG TUA PARA PENGGUGAT BERUPA : SEBIDANG TANAH PEKARANGAN (SISA) SELUAS KURANG LEBIH 3810 M2 (TIGA RIBU DELAPAN RATUS SEPULUH METER PERSEGI) TERLETAK DI KELURAHAN TELING ATAS LINGKUNGAN VIII, KECAMATAN WANEA, KOTA MANADO,SULAWESI UTARA, SESUAI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 862/TELING ATAS/TAHUN 1984, LUAS KURANG LEBIH : 3810 (SISA) ATAS NAMA : ALBERT WILLEM WENDUR (AYAH PARA PENGGUGAT), GAMBAR SITUASI TANGGAL 9 AGUSTUS 1984 NOMOR 342/1984 TERSEBUT, BERALIH MENJADI HAK MILIK SAH DARI PARA PENGGUGAT SELAKU AHLI WARIS YANG SAH DARI ALM. ALBERT WILLEM WENDUR DAN ALMH. YOHANA ADAM;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM BAHWA PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SISA : SELUAS KURANG LEBIH : 3810 M2 (TIGA RIBU DELAPAN RATUS SEPULUH METER PERSEGI) TERLETAK DI KELURAHAN TELING ATAS LINGKUNGAN VIII, KECAMATAN WANEA, KOTA MANADO, SULAWESI UTARA, BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 862/TELING ATAS/TAHUN 1984 LUAS 3810 M2 (SISA), GAMBAR SITUASI TANGGAL 9 AGUSTUS 1984 NOMOR 342/1984, ATAS NAMA : ALBERT WILLEM WENDUR (AYAH PARA PENGGUGAT ), DENGAN BATAS-BATASNYA :
- : EX. KANTOR POLRESTA MANADO (DAHULU GUN HUNANDAR);
- : EX. KANTOR POLRESTA MANADO (DAHULU GUN HUNANDAR);
- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Juli 2022 Nomor 645/Pdt.G/2021/PN.Mnd, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Juli 2022 Nomor 645/Pdt.G/2021/PN.Mnd, yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan dan/atau menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, dan XI atau Para Penggugat, adalah : anak-anak dan ahli waris yang sah dari almarhum Albert Willem Wendur (Ayah Para Penggugat) dan Almarhumah Yohana Adam (Ibu Para Penggugat), sesuai Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 23 Februari 2016 yang disahkan/diketahui oleh Lurah Bitung Karangria dan Camat Tuminting;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah pekarangan terletak di Kelurahan Teling Atas Lingkungan VIII Kecamatan Wanea Kota Manado-Sulawesi Utara, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 862/Teling Atas/Tahun 1984/Luas kurang lebih : 5.960 M2 (lima ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) atas nama : Albert Willem Wendur (Ayah Para Penggugat), Gambar Situasi tanggal 9 Agustus 1984 Nomor 342/1984, adalah : harta warisan pendapatan bersama dari orang tua Para Penggugat yakni : almarhum Albert Willem Wendur dan almarhumah Yohana Adam;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pengalihan bidang tanah pekarangan warisan milik orang tua Para Penggugat dari luasan : 5.960 M2 (lima ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) tersebut, sebagian telah dialihkan/dijual oleh orang tua Para Penggugat (almarhum Albert Willem Wendur) kepada Turut Tergugat (Gun Hunandar) pada tanggal 24 Januari 1985 dengan luas kurang lebih : 2150 M2 (dua ribu seratus lima puluh meter persegi) sebagaimana yang telah diarsir dalam Gambar Situasi Sertipikat Hak Milik Nomor 862/Teling Atas/Tahun 1984 atas nama : Albert Willem Wendur (Ayah Para Penggugat) sehingga luasan tanah tersisa tinggal seluas kurang lebih : 3810 M2 (tiga ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), adalah : sah dan berkekuatan hukum mengikat ;
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa mendiang ayah Para Penggugat (Alm. Albert Willem Wendur) telah meninggal dunia di Manado pada tanggal 13 Januari 2012 sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 7171MU2012000087 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado tanggal 18 Januari 2012, sedangkan mendiang Ibu Para Penggugat (Alm. Yohana Adam) meninggal dunia di Manado pada tanggal 28 Desember 2013 sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 7171MU201400008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado tanggal 6 Januari 2014 ;
- Menetapkan dan menyatakan sah menurut hukum bahwa sepeninggalnya kedua orang tua Para Penggugat (Alm. Albert Willem Wendur dan Almh. Yohana Adam), otomatis harta peninggalan warisan kedua orang tua Para Penggugat berupa : sebidang tanah pekarangan (Sisa) seluas kurang lebih 3810 M2 (tiga ribu delapan ratus sepuluh meter persegi) terletak di Kelurahan Teling Atas Lingkungan VIII, Kecamatan Wanea, Kota Manado,Sulawesi Utara, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 862/Teling Atas/Tahun 1984, luas kurang lebih : 3810 (Sisa) atas nama : Albert Willem Wendur (Ayah Para Penggugat), Gambar Situasi tanggal 9 Agustus 1984 Nomor 342/1984 tersebut, beralih menjadi hak milik sah dari Para Penggugat selaku Ahli Waris yang sah dari Alm. Albert Willem Wendur dan Almh. Yohana Adam;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan sisa : seluas kurang lebih : 3810 M2 (tiga ribu delapan ratus sepuluh meter persegi) terletak di Kelurahan Teling Atas Lingkungan VIII, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 862/Teling Atas/Tahun 1984 luas 3810 M2 (sisa), Gambar Situasi tanggal 9 Agustus 1984 Nomor 342/1984, atas nama : Albert Willem Wendur (Ayah Para Penggugat ), dengan batas-batasnya :
- : Ex. Kantor Polresta Manado (dahulu Gun Hunandar);
- : Ex. Kantor Polresta Manado (dahulu Gun Hunandar);
Putusan PT MANADO Nomor 159/PDT/2022/PT MND |
|
Nomor | 159/PDT/2022/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Steery Marleine Rantung |
Hakim Anggota | Tumpal Napitupulu, Brnovrry Tammy Oroh |
Panitera | Elva Ishak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM POKOK PERKARA ATAU BATAS-BATAS SESUAI DENGAN HASIL SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT ; 8. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA DARI JUMLAH LUASAN TANAH PEKARANGAN (SISA) MILIK PARA PENGGUGAT SELUAS KURANG LEBIH : 3810 M2, SESUAI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 862/TELING ATAS/TAHUN 1984 LUAS KURANG LEBIH : 3810 (SISA), GAMBAR SITUASI TANGGAL 9 AGUSTUS 1984 NOMOR 342/1984, ATAS NAMA ALBERT WILLEM WENDUR (AYAH PARA PENGGUGAT), HANYA SEBAGIAN KECIL SAJA YANG DIKUASAI DAN DITEMPATI OLEH PARA PENGGUGAT DENGAN LUAS KURANG LEBIH : 591 M2 (TIDAK MENJADI SENGKETA DALAM PERKARA INI) OLEH KARENA SEBAGIAN BESAR SAAT INI SEDANG DIKUASAI SECARA TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA TERGUGAT DENGAN LUAS KURANG LEBIH 3.219 M2 (OBJEK SENGKETA I DAN II) ; 9. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA, DARI JUMLAH LUASAN BIDANG TANAH PEKARANGAN MILIK PARA PENGGUGAT TERLETAK DI KELURAHAN TELING ATAS LINGKUNGAN VIII, KECAMATAN WANEA, KOTA MANADO, SULAWESI UTARA, SESUAI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 862/TELING AGTAS/TAHUN 1984 LUAS : 3810 (SISA), GAMBAR SITUASI TANGGAL 9 AGUSTUS 1984 NOMOR 342/1984, ATAS NAMA ALBERT WILLEM WENDUR (AYAH PARA PENGGUGAT), SEBAGIANNYA : DENGAN LUAS KURANG LEBIH : 1.330 (SERIBU TIGA RATUS TIGA PULUH METER PERSEGI) YANG MENJADI OBJEK SENGKETA I SEDANG DIKUASAI/DITEMPATI OLEH : TERGUGAT I DENGAN BATAS-BATASNYA: ATAU BATAS-BATAS SESUAI DENGAN HASIL SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT ; ADALAH HAK MILIK SAH DARI PARA PENGGUGAT ; 10. SESUAI 3810 (SISA), ,ALBERT WILLEM WENDUR (AYAH PARA PENGGUGAT), SEBAGIANNYA : DENGAN LUAS KURANG LEBIH : 1.889 M2 (SERIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN) YANG MENJADI OOJEK SENGKETA II SEDANG DIKUASAI/DITEMPATI OLEH TERGUGAT II SAMPAI DENGAN TERGUGAT XXIV, DENGAN BATAS-BATASNYA : UTARA : EX. KANTOR POLRESTA MANADO (DAHULU GUN HUNANDAR) ; TIMUR : SHM NO. 862 (SEKARANG TERGUGAT I) ; SELATAN : JALAN ; BARAT : DR. SUMARJI ; ATAU BATAS-BATAS SESUAI DENGAN HASIL SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT; ADALAH HAK MILIK SAH DARI PARA PENGGUGAT; 11. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA, TINDAKAN DAN PERBUATAN TERGUGAT I TANPA ALAS HAK YANG SAH, TELAH MENDIRIKAN BAGUNAN PERMANEN DIATAS TANAH OBJEK SENGKETA I KEMUDIAN MENGUASAI DAN MENEMPATI SERTA MENGGUNAKAN BANGUNAN TERSEBUT SEBAGAI KANTOR FORUM KERJASAMA UMAT BERAGAMA YANG SAAT INI SUDAH TERBENGKALAI DAN TIDAK BERFUNGSI LAGI, TANPA SEIZIN/SEPENGETAHUAN PARA PENGGUGAT SELAKU PEMILIKNYA YANG SAH ADALAH MERUPAKAN SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PARA PENGGUGAT; 12. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA, TINDAKAN DAN PERBUATAN TERGUGAT II SAMPAI TERGUGAT XXIV TANPA ALAS HAK YANG SAH TELAH MENGUASAI, MENEMPATI DAN MENDIRIKAN BAGUNAN RUMAH DARURAT SERTA TINGGAL SEMENTARA DIATAS TANAH OBJEK SENGKETA II TANPA SEIZIN/SEPENGETAHUAN PARA PENGGUGAT SELAKU PEMILIKNYA YANG SAH, ADALAH : MERUPAKAN SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PARA PENGGUGAT; 13. MENGHUKUM KEPADA : TERGUGAT I DAN/ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA SEGERA : KELUAR, MENGOSONGKAN, MEMBONGKAR SEMUA BANGUNAN-BANGUNANNYA DAN MEMBAWA SEMUA BARANG-BARANGNYA DARI ATAS TANAH PEKARANGAN/BANGUNAN OBJEK SENGKETA I, DENGAN LETAK, LUAS DAN BATAS-BATASNYA SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM POSITA GUGATAN ANGKA 7.1, KEMUDIAN MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIKNYA YANG SAH DALAM KEADAAN KOSONG UNTUK DIPAKAI DAN DIKUASAI DENGAN BEBAS DAN AMAN, JIKA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN POLRI DAN TNI SERTA UNSUR PENDUKUNG LAINNYA ; 14. MENGHUKUM KEPADA : TERGUGAT II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, VIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII DAN XXIV DAN/ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI TERGUGAT II SAMPAI XXIV SEGERA : KELUAR, MENGOSONGKAN, MEMBONGKAR SEMUA BANGUNAN-BANGUNAN RUMAHNYA DAN MEMBAWA SEMUA BARANG-BARANGNYA DARI ATAS TANAH PEKARANGAN/BANGUNAN RUMAH (DARURAT) OBJEK SENGKETA II, DENGAN LETAK, LUAS DAN BATAS-BATASNYA SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM POSITA GUGATAN ANGKA 7.2, KEMUDIAN MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIKNYA YANG SAH DALAM KEADAAN KOSONG UNTUK DIPAKAI DAN DIKUASAI DENGAN BEBAS DAN AMAN, JIKA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN POLRI DAN TNI SERTA UNSUR PENDUKUNG LAINNYA ; 15. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TURUT TERGUGAT I DAN II CUKUP HANYA TUNDUK PADA PUTUSAN PERKARA INI; 16. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; 17. MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II SAMPAI DENGAN TERBANDING XXIV SEMULA TERGUGAT XXIV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DALAM TINGKAT BANDING, DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM POKOK PERKARA Atau batas-batas sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat ; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa dari jumlah luasan tanah pekarangan (sisa) milik Para Penggugat seluas kurang lebih : 3810 M2, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 862/Teling Atas/Tahun 1984 luas kurang lebih : 3810 (Sisa), Gambar Situasi tanggal 9 Agustus 1984 Nomor 342/1984, atas nama Albert Willem Wendur (Ayah Para Penggugat), hanya sebagian kecil saja yang dikuasai dan ditempati oleh Para Penggugat dengan luas kurang lebih : 591 M2 (tidak menjadi sengketa dalam perkara ini) oleh karena sebagian besar saat ini sedang dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum oleh Para Tergugat dengan luas kurang lebih 3.219 M2 (objek sengketa I dan II) ; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa, dari jumlah luasan bidang tanah pekarangan milik Para Penggugat terletak di Kelurahan Teling Atas Lingkungan VIII, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 862/Teling Agtas/Tahun 1984 luas : 3810 (Sisa), Gambar Situasi tanggal 9 Agustus 1984 Nomor 342/1984, atas nama Albert Willem Wendur (Ayah Para Penggugat), sebagiannya : dengan luas kurang lebih : 1.330 (seribu tiga ratus tiga puluh meter persegi) yang menjadi objek sengketa I sedang dikuasai/ditempati oleh : Tergugat I dengan batas-batasnya: Atau batas-batas sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat ; Adalah Hak Milik Sah dari Para Penggugat ; 10. sesuai 3810 (Sisa), ,Albert Willem Wendur (Ayah Para Penggugat), sebagiannya : dengan luas kurang lebih : 1.889 M2 (seribu delapan ratus delapan puluh sembilan) yang menjadi Oojek Sengketa II sedang dikuasai/ditempati oleh Tergugat II sampai dengan Tergugat XXIV, dengan batas-batasnya : Utara : Ex. Kantor Polresta Manado (dahulu Gun Hunandar) ; Timur : SHM No. 862 (sekarang Tergugat I) ; Selatan : Jalan ; Barat : Dr. Sumarji ; Atau batas-batas sesuai dengan hasil sidang pemeriksaan setempat; Adalah hak milik sah dari Para Penggugat; 11. Menyatakan menurut hukum bahwa, tindakan dan perbuatan Tergugat I tanpa alas hak yang sah, telah mendirikan bagunan permanen diatas tanah Objek Sengketa I kemudian menguasai dan menempati serta menggunakan bangunan tersebut sebagai Kantor Forum Kerjasama Umat Beragama yang saat ini sudah terbengkalai dan tidak berfungsi lagi, tanpa seizin/sepengetahuan Para Penggugat selaku pemiliknya yang sah adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat; 12. Menyatakan menurut hukum bahwa, tindakan dan perbuatan Tergugat II sampai Tergugat XXIV tanpa alas hak yang sah telah menguasai, menempati dan mendirikan bagunan rumah darurat serta tinggal sementara diatas tanah Objek Sengketa II tanpa seizin/sepengetahuan Para Penggugat selaku pemiliknya yang sah, adalah : merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat; 13. Menghukum kepada : Tergugat I dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya segera : keluar, mengosongkan, membongkar semua bangunan-bangunannya dan membawa semua barang-barangnya dari atas tanah pekarangan/bangunan Objek Sengketa I, dengan letak, luas dan batas-batasnya sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 7.1, kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat sebagai pemiliknya yang sah dalam keadaan kosong untuk dipakai dan dikuasai dengan bebas dan aman, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI serta Unsur Pendukung lainnya ; 14. Menghukum kepada : Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, VIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII DAN XXIV dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat II sampai XXIV segera : Keluar, Mengosongkan, Membongkar semua bangunan-bangunan rumahnya dan Membawa semua barang-barangnya dari atas tanah pekarangan/bangunan rumah (darurat) Objek Sengketa II, dengan letak, luas dan batas-batasnya sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan angka 7.2, kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat sebagai pemiliknya yang sah dalam keadaan kosong untuk dipakai dan dikuasai dengan bebas dan aman, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan POLRI dan TNI serta Unsur Pendukung lainnya ; 15. Menyatakan menurut hukum bahwa Turut Tergugat I dan II cukup hanya tunduk pada putusan perkara ini; 16. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; 17. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II sampai dengan Terbanding XXIV semula Tergugat XXIV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding, ditetapkan sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada